Muslimah News, FOKUS — Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) resmi naik mulai 1 Januari 2025. Hal ini ditegaskan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13-11-2024). Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN sudah sesuai dengan undang-undang. Kenaikan tersebut menurutnya penting agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan APBN.
Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan dan mengurangi ketergantungan pada utang. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memprediksi kenaikan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp100 triliun. Benarkah kenaikan tarif PPN akan meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi utang?
Memukul Masyarakat
Kenaikan tarif PPN dinilai tidak bakal optimal meningkatkan penerimaan negara. Ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, porsi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pendapatan domestik justru menurun dari 27,5% pada 2021 menjadi 26,1% pada 2022.
Realisasi penerimaan PPN selama ini juga tidak sebanding dengan potensi yang seharusnya. Alat ukur untuk mengetahui optimal tidaknya penerimaan PPN adalah rasio penerimaan PPN (VAT revenue ratio/VRR), yaitu perbandingan realisasi penerimaan PPN dengan potensi penerimaan yang seharusnya dihasilkan. Setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, VRR yang tercatat adalah 57,1%. Artinya, 42,9% dari potensi penerimaan PPN belum terkumpul sebagaimana seharusnya. Setelah kenaikan tarif PPN, rasio VRR tetap di bawah potensi dan jauh lebih rendah daripada VRR satu dekade yang lalu.
Sebaliknya, kenaikan tarif PPN justru berdampak signifikan pada penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN akan menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga penjualan produk sekunder seperti kendaraan bermotor dan elektronik akan menurun. Menurutnya, kenaikan PPN akan berdampak pada konsumsi kelas menengah yang mencapai 35% konsumsi rumah tangga nasional.
Bhima menambahkan, kenaikan tarif PPN juga akan berdampak pada pelaku usaha. Mereka harus menaikkan harga produk. Hal ini berdampak pada penurunan omset usaha, pengurangan kapasitas produksi, dan pengurangan jumlah karyawan. PHK di berbagai sektor usaha pun makin mengancam.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memprediksi kenaikan PPN akan menyebabkan efek domino dan mengancam nasib karyawan hotel dan restoran maupun industri lainnya. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Budijanto Ardiansjah menyatakan bahwa saat ini daya beli masyarakat sedang turun-turunnya, jika ditambah kenaikan PPN, pasti akan sangat memberatkan dunia usaha.
Kenaikan tarif PPN juga akan berdampak pada para petani dan peternak. Produsen pakan diperkirakan akan menaikkan harga hingga 5% sehingga menambah beban peternak. Begitu juga dengan harga sarana produksi pertanian (saprotan) akan meningkat sehingga makin membebani petani.
Berdampak Luas
Sri Mulyani menyatakan bahwa tidak semua barang dan jasa kena pajak. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN. Hal ini untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN ke ke masyarakat.
Namun, dampak kenaikan tarif PPN tidak hanya bersifat mikro (per transaksi). Dampaknya bersifat makro (luas), yaitu terjadi efek domino dari rantai proses produksi. Semua komoditas akan terdampak kenaikan PPN, meski secara tidak langsung. Misalnya, beras memang tidak terkena PPN, tetapi hal-hal yang diperlukan untuk mendistribusikan beras juga terdampak kenaikan tarif PPN. Misalnya, biaya logistik dan transportasi. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengakui bahwa harga beras akan terdampak kenaikan tarif PPN.
Kenaikan tarif PPN akan berdampak luas ke masyarakat. Peneliti Sigmaphi Policy Research & Data Analysis Muhamad Mulya Tarmizi memperkirakan kenaikan tarif PPN akan menyebabkan PDB turun 0,8% dan jumlah penduduk miskin naik 267.279 jiwa. Sedangkan INDEF memperkirakan kenaikan PPN 1% akan membuat upah riil masyarakat turun -5,86%; indeks harga konsumen (IHK) turun 0,84%; pertumbuhan GDP turun -0,11%; konsumsi masyarakat turun -3,32%, ekspor turun -0,14%; dan impor turun -7,02%. Semua penurunan tersebut mengindikasikan kelesuan dan perlambatan ekonomi.
Dengan demikian, peningkatan penerimaan pemerintah dari kenaikan tarif PPN tidak akan sebanding dengan dampaknya pada perekonomian masyarakat. Kenaikan tarif PPN memukul sendi-sendi ekonomi masyarakat. Pengeluaran masyarakat akan makin besar, sedangkan upah tidak meningkat signifikan.
Adapun terkait klaim penggunaan penerimaan PPN untuk pembiayaan pembangunan, hal ini tidak sesuai dengan realitas. Faktanya, rakyat tidak menikmati dana pajak. Pembangunan yang dibiayai pajak tidak berorientasi pada kebutuhan dan kemaslahatan rakyat, tetapi pada kemakmuran korporasi yang menjadi cukong penguasa. Apalagi dana pajak ternyata banyak dikorupsi. Walhasil, penggunaan dana pajak untuk rakyat terbukti hanya jargon.
Kenaikan PPN juga tidak akan mengurangi utang negara karena konsep APBN Indonesia memang menggunakan kebijakan anggaran defisit yang membelanjakan lebih banyak uang daripada pendapatan negara. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tidak heran, pemerintah selalu berutang, meskipun ada peningkatan pendapatan negara. Walhasil, pemerintah akan tetap berutang, meskipun ada peningkatan pendapatan dari PPN.
Ekonomi Kapitalisme Bertumpu pada Pajak
Sejatinya, kenaikan tarif PPN bukan untuk mengurangi utang atau untuk membiayai pembangunan demi kemaslahatan rakyat, tetapi merupakan konsekuensi penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini. Kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. Hal ini tampak pada realisasi penerimaan pajak 2023 yang mencapai Rp2.155,4 triliun atau 78% dari total penerimaan negara (Kemenkeu, 10-1-2024).
Setiap tahun, target penerimaan pajak selalu ditingkatkan. Rakyat dikejar-kejar untuk membayar pajak. Dua jenis pajak yang paling besar “sumbangannya” terhadap APBN adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN. PPN menyumbang 17—29% dari total pendapatan negara.
Pemerintah lebih memilih menaikkan tarif PPN daripada PPh karena PPN lebih mudah ditarik karena tercatat dalam semua transaksi ekonomi yang berkaitan dengan konsumsi. PPN lebih tahan terhadap perubahan ekonomi daripada PPh yang bergantung pada laba usaha. Rakyat tidak bisa mangkir dari membayar PPN sehingga PPN pasti terkumpul dengan mudah.
Pemerintah bukan tidak tahu bahwa kenaikan tarif PPN akan memukul perekonomian masyarakat. Namun, toh, kenaikan tarif tetap diberlakukan. Dengan kenaikan ini, tarif PPN Indonesia akan sebanding dengan rata-rata global (15%) dan menjadi yang tertinggi di ASEAN, sama dengan tarif PPN Filipina yang juga mencapai 12%.
Inilah konsekuensi penerapan sistem kapitalisme yang memosisikan penguasa sebagai regulator dan fasilitator. Negara merasa sudah menjalankan tugasnya hanya dengan memungut pajak dan mendistribusikannya dalam belanja negara. Negara tidak peduli bahwa pemungutan pajak telah membebani dan “mencekik” rakyat. Negara juga tidak mendistribusikan dana pajak untuk kemaslahatan rakyat.
Dana pajak justru digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prestisius yang hanya menguntungkan para kapitalis (pemilik modal) yang terlibat dalam proyek tersebut. Ditambah lagi, para pengusaha kapitalis tersebut justru mendapatkan pengampunan pajak (sunset policy dan tax amnesty) dengan dalih untuk menarik investasi asing. Sedangkan pengusaha lokal dikenakan pajak ratusan juta hingga gulung tikar. Ini seperti yang dialami Pramono, seorang pengusaha susu sapi di Boyolali.
Ini sungguh berbeda dengan negara dalam sistem Islam yang memosisikan penguasa sebagai ra’in (pengurus) rakyat.
Pajak dalam Sistem Islam
Islam memosisikan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Imam (khalifah) dalam sistem Islam wajib bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok tiap-tiap rakyat yang meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dana untuk mencukupi kebutuhan rakyat berasal dari baitulmal. Negara mengelola baitulmal (APBN) untuk mencukupi kebutuhan rakyat secara makruf (layak/baik) berdasarkan prinsip syariat.
Khilafah memiliki banyak sumber pemasukan negara yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Berdasarkan buku Sistem Keuangan Negara Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum, pemasukan Khilafah berasal dari tiga bagian, yaitu fai dan kharaj, kepemilikan umum, dan zakat. Bagian fai dan kharaj terdiri dari seksi ganimah, kharaj, status tanah, jizyah, fai, dan dharibah. Bagian kepemilikan umum terdiri dari seksi migas; listrik; pertambangan; laut, sungai, perairan, dan mata air; hutan dan padang rumput; serta aset yang diproteksi negara. Bagian zakat terdiri dari zakat uang dan perdagangan; zakat pertanian dan buah-buahan; serta zakat ternak sapi, unta, dan kambing.
Semua pemasukan tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan membangun negara tanpa mengalami defisit. Bahkan, dari pengelolaan sumber daya alam yang terkategori kepemilikan umum saja sudah cukup untuk kebutuhan rakyat karena Allah Taala telah mengaruniakan kekayaan alam yang luar biasa di negeri-negeri muslim berupa hutan, laut, sungai, bermacam-macam tambang (migas dan mineral), dan lainnya.
Kita bisa menyaksikan pada sepanjang peradaban Islam, Khilafah mampu membangun kota-kota yang modern dan indah, universitas terbaik, teknologi tercanggih, masjid yang megah, rumah sakit terbaik dan terlengkap, serta berbagai pencapaian yang melampaui peradaban lain (Barat) dengan dana dari baitulmal. Dana di baitulmal tidak hanya cukup untuk belanja negara, bahkan surplus. Sampai-sampai negara kesulitan mencari mustahik zakat.
Ini sebagaimana yang terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdulaziz sebagaimana ditulis Abu Ubaid di dalam buku Al-Amwal. Petugas pemungut zakat pada masa itu, Yahya bin Said kebingungan mendistribusikan zakat yang telah ia pungut dari wilayah Afrika. Besarnya zakat dari Afrika menunjukkan bahwa pada saat itu penduduk Afrika hidup makmur. Akhirnya Yahya bin Said menggunakan dana itu untuk memerdekakan budak.
Sementara itu, pada masa yang sama, Gubernur Irak Hamid bin Abdurrahman kebingungan mendistribusikan zakat karena setelah digunakan untuk membayar semua gaji dan tanggungan negara, melunasi orang yang terlilit utang, menikahkan para lajang, dan memberikan bantuan modal, uang di baitulmal masih sangat banyak. Kondisi surplus baitulmal ini tidak hanya terjadi pada satu masa, melainkan pada mayoritas masa kekhalifahan.
Pajak (dharibah) memang ada dalam baitulmal sebagai salah satu pos pemasukan. Namun, pos ini hanya dipungut ketika kas negara sedang kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi negara dan akan terjadi dharar (bahaya) jika tidak dipenuhi. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, pemungutan pajak dihentikan. Jika masih ada harta di dalam baitulmal, negara haram memungut pajak. Dengan demikian, pemungutan pajak dalam Islam tidak bersifat terus-menerus, tetapi insidental saja.
Pajak dalam Khilafah tidak bermacam-macam jenisnya seperti dalam kapitalisme. Pajak hanya dipungut dari lelaki muslim dewasa yang kaya, itu pun tidak menjadi pemasukan rutin dan utama. Pajak tidak dipungut dari perempuan, anak-anak, orang kafir, dan fakir miskin. Dengan pengaturan pajak ala Islam, rakyat tidak akan terzalimi. Dengan pengelolaan APBN menurut syariat Islam, akan terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat secara merata. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]
