Muslimah News, NASIONAL — Gunawan Sadbor yang sebelumnya ditangkap dan ditahan terkait kasus promosi judi online oleh Polres Sukabumi, kini diangkat sebagai duta anti-judi online oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan [penahanannya] dan kita jadikan dia duta untuk anti-judi online,” Kata Sigit dalam rapat kerja Bersama Komisi lll DPR di Kompleks DPR, Senin (11-11-2024).
Tidak Mampu
Pakar hukum dari Banjarmasin Dr. Nurunnisa, S.H., M.H. angkat bicara soal ini. “Pelaku iklan judol menjadi duta anti-judol, bukti hukum sekuler dalam sistem kapitalisme tidak mampu memberantas judi,” tuturnya kepada MNews, Senin (18-11-2024).
Ia melanjutkan, judi merupakan kejahatan, dan siapa pun pelakunya harus diproses hukum secara adil tanpa pandang bulu. “Akan tetapi, dengan dijadikannya pelaku iklan judol tersebut menjadi duta anti-judol, terasa sekali judi dianggap kejahatan ringan, bukan kejahatan berat,” kritiknya.
Ia berharap, masyarakat perlu berhati-hati dalam memberikan endorsement ataupun iklan agar tidak keliru mengendorse judi online. “Terutama para pesohor yang tentunya memiliki banyak penggemar. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena para artis tidak peduli dengan nasib penggemarnya yang termakan ajakan promosi judi online,” ujarnya.
Menurutnya, judi online terbukti sangat merugikan masyarakat luas karena banyak pelaku kejahatan dilatarbelakangi kecanduan bermain judi online.
“Banyak masyarakat yang terbelit utang dan jatuh miskin gara-gara judi. Penanganan kasus judi online harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan ditopang scientific crime investigation (Penyidikan tindak pidana) karena judi online mendatangkan malapetaka bagi masyarakat di semua lapisan dan komunitas,” tegasnya.
Hukum Islam
Nurunnisa meyakini, hanya hukum Islam yang mampu memberantas serta mencegah judi di tengah masyarakat.
“Islam menganggap judi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena merusak ekonomi seseorang dan ekonomi keluarga serta perekonomian masyarakat dan negara,” tandasnya.
Negara Islam, sambungnya, mampu memberi sanksi berat dan menjerakan bagi pelaku judi dan penyedia jasa judi termasuk pengiklan judi di media biasa maupun media sosial.
“Islam memandang judi sebagai masalah besar yang merusak tatanan keluarga dan ketertiban masyarakat. Dalam Islam judi merupakan perbuatan yang dilarang dan termasuk ke dalam kejahatan yang pelakunya akan mendapatkan sanksi takzir (sanksi yang ditetapkan oleh khalifah)” jelasnya.
Ia menjelaskan, sanksi bagi pelaku judi dalam Islam dapat berupa 40 kali cambukan bahkan 80 kali, atau dipenjara, atau mendapatkan peringatan keras.
“Judi dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan dampak yang merusak, seperti permusuhan antarsesama, lalai dalam beribadah, dan terjerumus dalam mengonsumsi barang haram,” terangnya.
Dalam Al-Qur’an, lanjutnya, judi disebut sebagai perbuatan keji dan perbutan setan. Hal ini, ucapnya, tercantum dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Ia menjelaskan, ketentuan hukum pidana Islam ini sesuai perintah Allah Swt. dalam Al-Qur`an surah Al-Baqarah ayat 219 dan Al-Maidah ayat 90—91.
“Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disamakan dengan sanksi khamar, berupa cambukan,” jelasnya.
Ia menilai, kehidupan masyarakat akan lebih aman serta nyaman jauh dari kekacauan dan kemelaratan jika sistem Islam diterapkan. “Sistem Islam mampu mencegah perjudian serta mampu memberantasnya,” pungkasnya. [MNews/IA]
