Muslimah News, FOKUS — Kohabitasi alias kumpul kebo makin marak di Indonesia. Berdasarkan KBBI, kohabitasi adalah perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan. Fenomena ini masih saja terjadi meski norma hukum dan agama tidak menyetujuinya. Saat ini, tidak sedikit anak muda yang memandang pernikahan adalah hal normatif dengan aturan yang rumit. Sebagai gantinya, mereka memandang kohabitasi sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata dari cinta.
Malu dan Pilu
Alasan utama di balik keputusan kohabitasia dalah pergeseran pandangan masyarakat tentang relasi dan pernikahan. Generasi muda memandang pernikahan sebagai sesuatu yang sarat dengan berbagai norma dan prosedur yang sering kali mengekang. Banyak dari mereka yang memilih untuk menjalin hubungan tanpa komitmen yang formal sebagai cara untuk mengeksplorasi perasaan satu sama lain.
Di Indonesia, studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa “kohabitasi” lebih banyak terjadi di Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya nonmuslim, misalnya di Manado. Menurut peneliti BRIN Yulinda Nurul Aini ada 0,6% penduduk Manado yang memilih untuk tinggal bersama tanpa menikah. Hasil analisis data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) menunjukkan 1,9% pasangan kohabitasi di Manado sedang hamil. Lalu 24,3% berusia di bawah 30 tahun dan 83,7% memiliki tingkat pendidikan SMA atau lebih rendah. Selain itu, 11,6% dari mereka tidak bekerja dan 53,5% lainnya bekerja di sektor informal. Beberapa alasan utama mereka memutuskan untuk kohabitasi di antaranya beban finansial, prosedur perceraian yang rumit, dan penerimaan sosial yang mulai berkembang.
Bukan tidak mungkin realitas ini adalah fenomena gunung es. Data di Manado ini tentunya menunjukkan sebagian kecil yang terungkap. Di daerah lainnya, aktivitas tersebut juga sangat mungkin terjadi, hanya saja belum terungkap.
Di satu sisi, kohabitasi adalah fenomena yang memalukan. Ini karena Indonesia adalah salah satu negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia. Bahkan untuk membuat hal memalukan ini menjadi suatu kewajaran, kohabitasi pun disebut dengan istilah yang tampak lebih ramah dan kekinian, yakni kohabitasi.
Sedangkan di sisi lain, realitas ini juga sangat memilukan karena nyata-nyata negeri kita muslim, tetapi sekuler. Yang jelas, kohabitasi sebagai nama lain zina, kian hari bisa kita rasakan makin dianggap biasa akibat cara pandang sekuler yang bernaung di bawah aturan yang juga sekuler. Lebih miris lagi, pemikiran sekuler untuk berzina justru banyak dimiliki oleh kaum muda. Jika anak mudanya sudah begini, hendak dibawa ke mana masa depan negeri ini?
Lemahnya Sanksi
Kohabitasi merupakan fenomena yang berawal dari negara-negara Barat sejak akhir abad ke-20. Realitas zina memang lekat dengan gaya hidup sekuler masyarakat Barat. Di Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia baru, aktivitas tersebut mendapatkan pengakuan legal. Seseorang yang melakukan kohabitasi biasanya melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dalam jangka panjang atau permanen. Oleh karena itu, kohabitasi di beberapa wilayah dan budaya kerap menjadi bagian dari proses berpacaran.
Sedangkan di Asia, termasuk Indonesia yang bisa kita katakan memiliki nilai tradisi dan agama yang kuat, hal itu adalah aktivitas ilegal secara hukum. Di Indonesia, kohabitasi kerap terjadi baik di kota besar maupun di desa. Meski demikian, hal itu kerap dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai norma.
Terdapat dua pasal KUHP yang berisi hukuman pidana bagi para pelaku kohabitasi. Hukuman tersebut tertera pada pasal 416 dan pasal 411. Menurut pasal 416, tiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Sedangkan menurut pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Kategori denda tertuang dalam pasal 79 ayat 1 UU KUHP. Denda kategori II yang terdapat pada hukum pidana kohabitasi adalah sebesar Rp10 juta.
Hanya saja, pelaku kohabitasi hanya bisa dipidanakan jika terdapat laporan dari pihak-pihak seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Seperti tindak pidana zina, pengaduan kohabitasi juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Terlebih dengan adanya delik aduan absolut, penggerebekan secara komunal yang dilakukan oleh warga atau orang yang tidak mempunyai hubungan keluarga tidak dapat menjadikan perilaku kohabitasi sebagai tindak pidana.
Dengan ini jelas bahwa sanksi tersebut sejatinya lemah karena justru memosisikan zina sebagai sebuah hak asasi individu. Pasal perzinaan di KUHP jelas memberi karpet merah agar pelakunya bebas dari jerat sanksi hukum, terkhusus untuk mereka yang melakukan perzinaan atas dasar suka sama suka. Ini terkait erat dengan UU TP-KS yang juga tidak kalah berpolemik akibat adanya frasa sexual consent (persetujuan seksual) di dalamnya. Apalagi realitas liberalisasi seksual yang terjadi tidak hanya bagi hubungan lawan jenis, tetapi ternyata juga untuk yang sejenis.
Bagaimana mungkin aktivitas liberalisasi seksual itu tidak dikriminalisasi? Wujud perbuatannya saja sudah jelas sebagai tindak kemaksiatan yang merusak generasi, bahkan termasuk dosa besar. Astagfirullah.
Gaya Hidup Sekuler
Miris, gaya hidup sekuler kian subur dengan dalih hak asasi manusia (HAM). Atas nama HAM, cara pandang liberal mendapatkan legalitas, padahal dampaknya adalah kehancuran generasi. Inilah akibatnya jika suatu aturan hidup dilandasi ide yang batil. Ditambah dengan aturan yang juga sama-sama buatan manusia, jelas hawa nafsu memperoleh panggung untuk melakukan kemaksiatan. Kondisi ini benar-benar mematikan kebutuhan dan keterikatan mereka terhadap hukum syarak.
Hendaklah kita memperhatikan firman Allah Taala dalam ayat, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra [17]: 32). Menurut Tafsir Al-Muyassar, ayat ini memerintahkan manusia untuk tidak mendekati perzinaan dan segala pemicunya agar mereka tidak terjerumus ke dalamnya. Ini karena sesungguhnya zina itu benar-benar amat buruk dan seburuk-buruk tindakan adalah perzinaan.
Allah juga berfirman, “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka jahanam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata, (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga, (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagaimana binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS Al-A’raf [7]: 179).
Menurut Tafsir al-Madinah al-Munawwarah, ayat ini membahas tentang orang-orang yang memiliki hati, tetapi tidak mau memahami bukti-bukti yang dapat mengantarkan kepada hidayah keimanan, padahal bukti-bukti itu tersebar di seluruh penjuru alam semesta. Barang siapa yang memiliki sifat-sifat tersebut, mereka seperti hewan ternak yang digembalakan dan tidak memanfaatkan anggota tubuh mereka untuk mendapatkan hidayah. Bahkan, mereka lebih buruk dari hewan ternak karena hewan ternak hanya memiliki insting yang menuntunnya. Adapun manusia telah dikaruniai hati yang sadar, akal yang berpikir, mata yang melihat, dan kemampuan memilih mengikuti hidayah atau kesesatan.
Itulah sebabnya jika ada segolongan manusia yang sekuler dan bertindak liberal, mereka sama saja dengan mengundang kesesatan bagi dirinya. Mereka lebih buruk daripada hewan ternak. Mereka juga termasuk orang-orang yang lalai dari sesuatu yang sejatinya mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan bagi mereka. Hal ini akibat mereka telah dikuasai oleh setan dan hawa nafsu, sedangkan Allah sama sekali tidak menzalimi hamba-Nya.
Jika ada yang mengeklaim bahwa fenomena kohabitasi adalah reaksi terhadap tekanan krisis sosial dalam kehidupan masyarakat, ini menguatkan bahwa ada kondisi absennya aspek pengelolaan urusan publik yang berdampak buruk pada generasi.
Karena merupakan bagian dari permasalahan publik, tentu ini adalah tanggung jawab penguasa dalam mengurus urusan rakyatnya. Untuk itu, solusinya harus sistemis, yakni tegaknya sistem yang menumbuhkan ketakutan jika melanggar aturan dan memunculkan rasa jera untuk mengulangi/melakukan perbuatan yang sama.
Sudut Pandang Islam
Satu-satunya sistem yang menunjang terwujudnya keterikatan terhadap hukum syarak adalah sistem Islam (Khilafah). Ini karena Khilafah adalah sistem yang menerapkan aturan Islam kafah. Keterikatan terhadap syariat Islam kafah ini sebagaimana firman Allah Taala, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kafah dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 208).
Keyakinan yang kafah terhadap akidah dan kebenaran ajaran Islam akan membangkitkan keterikatan terhadap hukum syariat Islam. Allah Taala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS Al-Hasyr [59]: 7).
Atas dasar konsep ini, dalam rangka mengatasi aktivitas zina ada tiga langkah efektif. Pertama, membangun dan meningkatkan ketakwaan sebagai bekal utama bagi tiap individu agar terhindar dari kemaksiatan. Juga pemahaman mengenai pergaulan/interaksi dengan lawan jenis agar senantiasa terikat dengan hukum syarak, seperti menutup aurat, ghadhul bashar (menundukkan pandangan), serta larangan berkhalwat (berdua-duaan antarlawan jenis).
Tiap individu muslim harus memiliki pemahaman yang utuh terkait konsep pernikahan dan keluarga muslim. Menurut Islam, pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang agung). Ini artinya pernikahan bukan perjanjian yang bisa dipermainkan. Allah Taala berfirman, “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” (QS An-Nisa [4]: 21).
Kedua, adanya masyarakat yang mampu melakukan kontrol sosial karena mereka memiliki kesadaran atas tegaknya kebenaran berdasarkan aturan Islam. Dengan begitu, mereka mampu melakukan amar makruf nahi mungkar di lingkungan mereka. Ini penting untuk bisa mencegah meluasnya perbuatan zina, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).
Ketiga, adanya penerapan syariat Islam kafah oleh negara yang dalam hal ini adalah Khilafah Islamiah. Dalam Islam, sanksi zina sudah jelas dan tegas. Sanksi inilah yang akan Khilafah terapkan kepada para pezina sehingga mereka jera dan orang lain enggan untuk mengikutinya. Jika pelakunya belum menikah (ghairu muhshan), ia dikenai sanksi berupa hukuman jilid/cambuk dan diasingkan. Sedangkan jika sudah pernah menikah (muhshan), sanksinya adalah dirajam sampai mati.
Allah Taala berfirman, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS An-Nur [24]: 2).
Juga sabda Rasulullah saw., “Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah, cambuklah seratus kali dan rajamlah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Penegakan hukum yang tegas seperti ini berbasis pada ketakwaan dan keharusan adanya empat orang saksi yang harus melihat secara langsung perzinaannya atau dengan pengakuan si pelaku. Namun, ketika masyarakat mengetahui bahwa hukum ini wajib ditegakkan, fungsi preventif bagi terjadinya perzinaan akan berjalan.
Pada saat yang sama, Khilafah juga akan mengawasi seluruh konten di media massa, termasuk media sosial. Konten-konten yang menjerumuskan dan merusak generasi akan dilarang. Selanjutnya, hanya konten-konten yang bermuatan dakwah yang akan disiarkan. Demikianlah gambaran pelaksanaan syariat Islam kafah oleh Khilafah. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]
