Mengkritisi Wacana Rehabilitasi Tanpa Pidana bagi Pengguna Narkoba

Mengkritisi Wacana Rehabilitasi Tanpa Pidana bagi Pengguna Narkoba

Muslimah News, FOKUS — Pemerintah melalui Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menggulirkan wacana bahwa pemakai dalam kasus penyalahgunaan narkoba tidak menjalani hukuman pidana, melainkan rehabilitasi. Menurutnya, pengonsumsi barang haram tersebut adalah orang yang sakit sehingga perlu disembuhkan.

Pemerintah masih mengkaji persoalan rehabilitasi untuk para pemakai narkoba. Bak gayung bersambut, rehabilitasi juga dianggap sebagai solusi mengatasi kelebihan kapasitas di lapas. Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di lapas. Salah satunya dengan merehabilitasi para pengguna narkoba dengan menerapkan syarat tertentu. Ia mengatakan masih ada temuan pecandu dan pemakai narkoba justru dikenai pasal yang berujung penjara, bukan rehabilitasi.

Mengutip laman Polri (12-6-2024), Wakapolri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sejak awal 2024 hingga Juni, Polri telah menangani 17.855 kasus peredaran gelap narkoba di seluruh Indonesia. Agus menyatakan, dari kasus-kasus tersebut, jumlah tersangka yang berhasil ditindak mencapai 22.177 orang. Bareskrim Polri juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 2.194.560 gram sabu yang bisa menyelamatkan 10 juta orang, 1.703.659 gram ganja yang bisa menyelamatkan lebih dari 1,5 juta orang, dan 2.228.758 gram ekstasi yang bisa menyelamatkan lebih dari 6,5 juta orang. Sekitar 18 juta orang terselamatkan dari narkoba sejak awal 2024.

Narkoba memang masih menjadi musuh bersama masyarakat. Pengedarnya meluas, pemakainya makin bebas, bandarnya tidak kalah beringas. Asa memberantas narkoba dengan tuntas sepertinya makin berat saja. Pemberantasan narkoba tidak akan selesai hanya dengan merehabilitasi para pengguna. Dipenjara saja mereka tidak jera, apalagi cuma direhabilitasi. Dari tahun ke tahun pengguna narkoba makin banyak dan berasal dari beragam latar belakang.

Hal ini diperkuat dengan hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2023 yang menunjukkan bahwa angka prevalensi sebesar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15—64 tahun. Data ini juga menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15—24 tahun. Di antara angka tersebut, terdapat 312 ribu remaja telah terpapar narkoba (BNN, 27-6-2024).

Apakah Efektif?

Wacana rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa sanksi lainnya tidak akan efektif, berikut ini alasannya.

Pertama, narkoba merupakan salah satu kejahatan yang kompleks yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pabrik, bandar, pengedar, kurir, penjual, hingga pengguna. Saat ini narkoba menyasar banyak kalangan masyarakat, mulai dari aparat, pejabat, selebritas, hingga anak-anak. Rehabilitasi tanpa sanksi tegas ibarat memotong pucuk rumput, tetapi membiarkan akarnya tetap menghunjam di dalam tanah. Seperti pepatah, mati satu tumbuh seribu. Rehabilitasi bukanlah solusi efektif mengurai akar masalah narkoba.

Kedua, solusi rehabilitasi untuk pelaku penyalahgunaan narkoba dengan alasan lapas sudah kelebihan kapasitas juga kurang tepat. Masalahnya, kasus narkoba tidak bisa diselesaikan dengan solusi parsial. Jika lapas sudah kelebihan kapasitas, yang harus dievaluasi dan diselesaikan adalah angka kejahatan dan kriminalitasnya, bukan kapasitas penjaranya. Apalagi mayoritas penghuni lapas berasal dari kasus narkoba. Ditjenpas Kemenkumham pada 2022 melaporkan bahwa jumlah warga binaan lapas sebanyak 273.822 orang dan didominasi pelaku kejahatan narkoba. Bahkan, banyak di antara pelaku narkoba mengulangi perbuatannya.

Ketiga, penegakan hukum yang lemah tidak memberikan efek jera pada pengguna narkoba. Banyaknya lapas yang kelebihan kapasitas membuktikan hal ini. Apalagi penjara kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Para bandar narkoba leluasa melakukan transaksi dengan menyuap aparat penegak hukum. Meski aparat sudah berupaya memberantas peredaran narkoba, sanksi hukum yang lemah belum efektif mencegah tindak kejahatan narkoba. Selain itu, sanksi hukuman mati masih menjadi perdebatan dari aspek HAM.

Keempat, meningkatnya jumlah pengguna narkoba dari berbagai kalangan mengindikasikan bahwa narkoba telah menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Bisnis narkoba sangat menjanjikan untuk memperoleh kekayaan secara instan, meski terkategori gelap, ilegal, dan haram. Sebagaimana bisnis, perdagangan narkoba tidak terlepas dari prinsip permintaan dan penawaran dalam paradigma kapitalisme. Apa pun yang mendatangkan keuntungan dan bernilai ekonomi, selama ada permintaan, barang tersebut akan tersedia. Indonesia pun menjadi pasar besar peredaran narkoba.

Kelima, gurita peredaran narkoba tidak akan pernah terselesaikan selama sistem kehidupan sekuler kapitalistik diterapkan. Asas sekularisme menjadikan visi misi kehidupan hanya berorientasi materi. Asas ini mendorong individu berperilaku konsumtif dan hedonistik, segala cara dilakukan demi mencapai kebahagiaan materiel.

Di sisi lain, gaya hidup liberal yang menjadi ciri khas sistem ini akan membuat seseorang merasa bebas melakukan apa saja, termasuk memilih jalan yang salah dengan menjadi pengguna, pengedar, bahkan produsen barang haram seperti narkoba. Narkoba menjadi solusi meraih pundi-pundi uang tatkala kesempitan ekonomi melanda. Narkoba juga kerap menjadi obat penenang ketika keresahan hidup menggejala. Alhasil, setiap tahunnya, bermunculan pecandu baru dan pengedar narkoba yang menyasar kalangan rentan, seperti remaja, anak-anak, hingga ibu rumah tangga.

Mau direhabilitasi berapa kali pun, jika produksi dan peredaran narkoba masih berlangsung, akan selalu ada pengguna baru yang terjerat. Bahkan, ia bisa menjadi seorang residivis yang tidak kapok menggunakan narkoba. Ini membuktikan bahwa penyelesaian kasus narkoba tidak bisa dengan solusi pragmatis. Kasus narkoba harus disolusi dengan cara tuntas hingga akar masalahnya.

Solusi Tuntas

Islam memiliki sejumlah mekanisme pencegahan dan penindakan yang menyeluruh terhadap tindak pidana kejahatan, termasuk narkoba. Pada aspek pencegahan, Islam akan melakukan mekanisme berikut.

Pertama, edukasi fundamental dengan membina ketakwaan individu dan masyarakat. Salah satu upaya mewujudkannya adalah penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem ini akan membentuk kesadaran individu untuk taat kepada Allah Taala. Ketika iman yang kuat sudah terbentuk, seseorang akan menjauhi segala perbuatan yang dilarang oleh Allah, termasuk konsumsi narkoba dan peredarannya.

Kedua, pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan mengaktifkan peran masyarakat sebagai moral force dan social control dalam mencegah perbuatan kriminal. Ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut. Selain itu, standar nilai yang berlaku adalah halal-haram, bukan menurut pandangan manusia. Alhasil, masyarakat memiliki kesamaan pandangan dalam menilai perbuatan seseorang.

Ketiga, negara memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, semisal sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Bahkan, hak layanan pendidikan dan kesehatan dapat diberikan secara gratis. Tidak dapat dimungkiri, faktor ekonomi kadang kala menjadi sebab maraknya kasus narkoba. Jika negara bisa memberikan jaminan kesejahteraan hidup, besar kemungkinan angka kejahatan akan berkurang. Begitu juga dengan lapangan kerja yang tersedia, negara tidak akan membiarkan rakyat berbisnis dengan barang-barang yang diharamkan. Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang halal dan berkeadilan.

Keempat, negara menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya distribusi peredaran narkoba, baik jalur darat, laut, maupun udara. Negara akan memfungsikan aparat penegak hukum dengan melakukan pengawasan pada jalur-jalur strategis maupun jalur “tikus” yang biasa digunakan para bandar untuk menyelundupkan narkoba.

Adapun dalam aspek penindakan, Islam memang mengakui adanya rehabilitasi bagi pengguna, tetapi bukan berarti para pengguna bebas dari sanksi pidana. Negara akan menerapkan sanksi berupa hukum Islam yang memberikan efek jera bagi pelaku dan pelajaran berharga bagi siapa saja yang memiliki niat atau keinginan berbuat kriminal. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim). Sanksi takzir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama. Takzir bagi pengguna narkoba akan berbeda dengan pengedar atau bahkan pemilik pabrik. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam).

Merujuk pada penjelasan K.H. Shiddiq al-Jawi dalam tulisannya Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam, tidak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ekstasi, dan sebagainya. Dalam penjelasannya, haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamar, melainkan karena dua alasan. Pertama, ada nas yang mengharamkan narkoba, kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia.

Nas tersebut adalah hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah ra. bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir) (HR Ahmad, Abu Dawud no. 3686). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer) adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah al-Fuqaha`, hlm. 342).

Di samping itu, haramnya narkoba juga dapat didasarkan pada kaidah fikih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi: Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram). Kaidah ini berarti bahwa segala sesuatu materi (benda) yang berbahaya, hukumnya haram sebab syariat Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya. Dengan demikian, narkoba diharamkan berdasarkan kaidah fikih ini karena terbukti menimbulkan bahaya bagi penggunanya.

Dengan demikian, Islam memandang narkoba (apa pun bentuk dan jenisnya serta mendatangkan keuntungan atau tidak) sebagai barang haram yang terlarang untuk diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi. Pemberantasan narkoba akan berjalan efektif dan tuntas jika sistem Islam kafah diberlakukan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Tidak ada sistem hukum paling efektif selain sistem sanksi Islam yang menjerakan bagi pelaku kejahatan. [MNews/CJ-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *