Muslimah News, NASIONAL — Universitas Lancang Kuning (Unilak) bekerja sama dengan Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) menggelar Sawit Goes to Campus bertajuk “Sawit Baik Membangun Indonesia” di Aula Pustaka Unilak, Kamis (1-11-2024).
Ketua DPW Apkasindo Riau H. Suher dalam sambutannya berharap, banyaknya fakta-fakta positif dari keberadaan sawit dapat membuka mata dan menangkis kampanye negatif yang selama ini berlangsung. “Kami berharap kepada adik-adik mahasiswa, ke depannya akan menjadi garda terdepan menangkis kampanye sawit negatif,” ucapnya.
Operasi Ilegal
Menyoal hal tersebut, akademisi Dr. R.A. Vidia Gati, S.E.Ak., M.E.I. mengatakan, upaya untuk menepis isu negatif tentang sawit tidak akan menjadi agenda utama jika memang tidak ada dampak dari perkebunan kelapa sawit ini.
“Isu yang mengemuka dari masifnya perkebunan sawit adalah perebutan lahan/tanah, operasi ilegal, dan kerusakan lingkungan hidup” ucapnya kepada MNews, Senin (11-11-2024).
Ia menjelaskan, dari pembukaan lahan sawit baru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022, telah mencatat terjadi pemanfaatan lahan secara ilegal, sebanyak 2,9 juta hektare dalam kawasan hutan. “Sebagai negara penghasil sawit terbesar di dunia, yaitu mencapai 45,5 juta metrik ton sekaligus kontributor dunia sebesar 59% tentu banyak lahan yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Hanya saja, meluasnya lahan sawit telah menyebabkan beberapa kerusakan lingkungan,” bebernya.
Contoh kerusakan lingkungan itu, katanya, seperti deforestasi, termasuk pembakaran lahan untuk membuka lahan baru. “Pembakaran lahan ini sempat membuat Sumatra dan Kalimantan menjadi sumber asap dan membahayakan kesehatan masyarakat,” imbuhnya.
Visi Akhirat
Dalam sistem Islam, ungkap Vidia, pembangunan apa pun tidak terlepas dari visi dunia dan akhirat. “Visi dunia, pembangunan itu akan meningkatkan kualitas hidup sebagai manusia dan berikut jaminan kesejahteraannya. Sekaligus bervisi akhirat, [yakni] segala aktivitas ditujukan untuk menyempurnakan ketaatan kepada Sang Pencipta,” jabarnya.
Selain itu, lanjutnya, pembangunan dalam Islam berorientasi pada seluruh rakyat, tidak kemudian menguntungkan sekelompok kecil masyarakat dan merugikan kelompok masyarakat lainnya. “Pembangunan seharusnya tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, bukan malah menimbulkan kerusakan. Demikian juga pembangunan ekonomi tidak berorientasi pada permintaan pasar,” ulasnya.
Menurutnya, sekalipun diperkirakan kebutuhan minyak nabati akan mengalami lonjakan. “Namun, kebijakan untuk penambahan luas perkebunan tidak akan dipaksakan ketika hal ini justru berdampak pada kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap ketahanan pangan dalam negeri,” jelasnya.
Dalam kasus perkebunan sawit ini, imbuhnya, perkebunan pada awalnya mengubah fungsi hutan. “Sedangkan, hutan dalam pengaturan syariat Islam masuk dalam kepemilikan umum yang tidak diperbolehkan untuk diserahkan pada individu tertentu atau swasta,” ujarnya.
Hal tersebut, ujarnya, sesuai dengan sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Abu Dawud dan Ahmad, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.”
Hadis ini, jelasnya, menegaskan bahwa kemanfaatan hutan harus dikembalikan lagi kepada masyarakat, tidak diserahkan kepada korporasi sawit sehingga manfaatnya hanya terbatas pada sedikit orang saja. “Bahkan, mengacu pada sistem keuangan baitulmal, Islam memiliki 12 pos pemasukan, di antaranya pemanfaatan kepemilikan umum,” responsnya.
Ia menyayangkan, saat ini kepemilkan umum sudah banyak yang beralih tangan kepada asing dan aseng sehingga tidak dapat dinikmati oleh rakyat sebagai pemiliknya.
Padahal menurutnya, dengan penerapan ekonomi sesuai syariat, negara akan fokus dengan visi utamanya untuk memaksimalkan penerimaan negara sesuai syariat.”Negara tidak perlu tergiur dengan “peluang pasar” yang justru mengorbankan kepentingan dan keselamatan manusia berserta lingkungannya,” tandasnya. [MNews/IK]
