Muslimah News, NASIONAL — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS) Fakultas Syariah UIN Surakarta bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jawa Tengah menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Pesantren sebagai Wadah Pendidikan Karakter: Upaya Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Syariah dan Hukum Nasional”, Kamis (28-10-2024), di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta.
Sebagai keynote speaker, Ketua Bidang Pengabdian PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta Fathurrahman Husen, M.Si. menekankan pentingnya pesantren sebagai tempat yang tidak hanya berfungsi untuk pendidikan agama, tetapi juga sebagai wahana utama dalam membentuk karakter santri yang kuat dan berakhlak. Dalam paparannya, ia mengaitkan peran pesantren dengan konsep maqasid asy-syariah (tujuan-tujuan syariat) yang menitikberatkan pada perlindungan jiwa dan kehormatan manusia (hifz al-nafs wa al-‘ird).
Menurutnya, pendekatan maqasid dalam lingkungan pesantren mendorong upaya perlindungan terhadap integritas dan martabat setiap individu. Ia mengatakan, pesantren harus berfungsi sebagai tempat yang menjamin keamanan dan penghormatan bagi setiap santri. Tujuan hukum Islam adalah melindungi martabat manusia dan ini mencakup perlindungan dari perilaku-perilaku yang merendahkan, seperti perundungan (bullying).
Menutup pemaparannya, Fathurrahman menekankan bahwa sinergi antara hukum syariat dan hukum nasional akan menjadi landasan penting bagi pesantren dalam memerangi segala bentuk kekerasan, termasuk bullying. Seminar ini, menurutnya, diharapkan mampu memberikan arah kebijakan dan inspirasi bagi seluruh pesantren di Indonesia untuk makin memperkuat perannya dalam membina generasi santri yang berakhlak mulia, aman, dan saling menghormati.
Bias
Menyoal hal tersebut pengamat sosial dan pendidikan Khalida Abdul Rahman, S.Ag. menyampaikan pandangannya. “Fenomena kompromi antara hukum Islam dan hukum nasional yang sekuler membuat esensi hukum Islam menjadi tidak jelas dan membingungkan. Tidak hanya itu, globalisasi dan arus pengutamaan sekularisme, termasuk dalam dunia pendidikan menyebabkan bias makna terhadap definisi maqasid syariat,” ujarnya kepada MNews, Jumat (8-11-2024).
Konsep tersebut, jelasnya, perlu ditelusuri dengan baik. “Pasalnya, ada upaya kompromi antara konsepsi syariat dengan hukum nasional. Dikatakan, regulasi internal yang berlandaskan syariat harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam undang-undang perlindungan anak dan hukum nasional,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, jelasnya, hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran yang terdiri dari, sistem hukum sipil atau Eropa Kontinental, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. “Dengan demikian, untuk merealisasikan maqasid syariat akan banyak menuai kontroversi. Sebabnya, sistem hukum di Indonesia tidak serta merta menggunakan hukum Islam. Jika hukum Islam menjadi persoalan untuk dipertimbangkan dalam ranah hukum, maka harus dikompromikan dengan hukum yang lain,” jabarnya.
Ia menegaskan, untuk pencegahan perundungan dengan menggunakan pendekatan hukum Islam dan hukum nasional, perlu diperhatikan lagi. “Sebabnya, akan menyebabkan ketakjelasan terhadap fikih Islam ke depannya,” ucapnya.
Hukum Islam
Khalida menerangkan, esensi hukum Islam bersumber dari wahyu. “Penggalian hukum (istinbat hukum) diperoleh dari dalil-dalil yang rinci terhadap suatu fakta. Dalil-dalil yang diperoleh, bersumber dari Al-Qur’an, Sunah, ijmak, dan kias. Tidak diperbolehkan mengutip sumber hukum lain, apalagi menggunakan pendapat orang tanpa berlandaskan dalil syarak,” jabarnya.
Hal itu, menurutnya, meniscayakan bahwa menggunakan hukum Islam berarti tidak mengambil dalil di luar hukum syarak. “Maqasid syariat adalah konsep dalam Islam yang berkaitan dengan tujuan disyariatkan hukum Islam. Maqasid syariat juga dapat diartikan sebagai upaya untuk mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan,” terangnya.
Konsep maqasid syariat, ungkapnya, sering kali menjadi dalil bahwa penerapan hukum Islam di dalam sistem kehidupan seolah-olah melanggar konsep maqasid syariat. “Disinyalir bahwa masyarakat majemuk ini akan menjadi terpecah belah, bahkan merujuk kepada konflik yang parah. Itulah di balik alasan mengapa konsep jihad dan Khilafah ditolak sebab [dianggap] melanggar maqasid syariat,” jelasnya.
Sekularisme
Khalida menjelaskan, adapun jika merujuk pada hukum Islam, fakta tentang kerusakan karakter pada remaja sampai merujuk pada bullying dipicu oleh sekularisme. “Salah satunya adalah sistem kehidupan bermasyarakat yang jauh dari nilai Islam. Kehidupan saat ini, hanya berisi pemujaan terhadap materi, gaya hidup hedonis, liberal, individualistik, dan semua itu dibalut dalam akidah Barat sekularisme,” bebernya.
Mirisnya, lanjutnya, hal tersebut dijamin oleh hak asasi manusia (HAM) sehingga tidak ada prinsip kesetaraan dan keadilan karena semua itu dibalut dengan adanya unsur kepentingan. “Sementara itu dalam Islam, banyak ayat menjelaskan bahwa keragaman manusia dan alam semesta,diciptakan dan esensinya adalah satu, yakni kita adalah hamba. Pembeda antara semuanya hanyalah takwa,” urainya.
Dengan prinsip sederhana ini, imbuhnya, membuat manusia senantiasa berproses menuju takwa, apa pun cobaan hidup, fokus utama adalah takwa meraih rida Allah. “Mereka akan tahu, tidak ada yang lebih tinggi dari mereka karena esensinya semuanya adalah sama. Prinsip kesetaraan dan keadilan, semuanya adalah ciptaan Allah yang tidak lain hanyalah untuk berproses meraih rida Allah, apa pun kelebihan dan kekurangan yang dimiliki, menjadikan mereka sama-sama bahu membahu meraih tujuan yang sama,” jabarnya.
Ia mengungkapkan, kehidupan Islam pun akrab dengan konsep rahmatan lil ‘alamin dan semuanya bukan rekayasa dan telah terbukti selama 13 abad dalam sistem Khilafah Islamiah. “Oleh karena itu, sudah seharusnya konsep Islam yang dicanangkan dapat mencegah perundungan pada remaja ini perlu diperhatikan agar tidak mengalami bias tafsir ke depannya,” pungkasnya. [MNews/IK]
