Muslimah News, FOKUS — Warga Yogyakarta makin resah menyusul dua santri salah satu pondok pesantren menjadi korban penusukan pemuda mabuk karena miras. Peredaran miras di Yogya membuat warga kian tidak nyaman dan aman. Keresahan ini memicu aksi besar-besaran di Yogya. Ribuan santri turun ke jalan sebagai aksi solidaritas pada dua santri korban penusukan. Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) juga menggelar aksi di Kompleks Kepatihan pekan kemarin, sekaligus menyampaikan surat kepada Gubernur DIY agar penertiban peredaran miras bisa segera dilakukan.
Agar peredaran miras tidak meluas, Polresta Yogyakarta bersama Pemkot Yogyakarta menggelar operasi gabungan penertiban gerai minuman keras (miras) tidak berizin atau ilegal. Operasi gabungan tersebut digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras, sekaligus menjadi upaya bersama dalam menciptakan situasi kondusif yang aman dan tertib di wilayah Kota Yogyakarta. Diketahui, sebanyak 38 toko minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah disegel. Meski begitu, pemerintah kota terus mewaspadai penjualan miras, khususnya melalui daring.
Legalisasi Miras
Yogyakarta yang dikenal sebagai kota budaya dan pelajar tercederai dengan maraknya peredaran miras di wilayah tersebut. Bukan hanya tersedia di klub malam atau tempat tertentu, miras kini dapat ditemukan di banyak kafe, restoran, bahkan toko-toko. Konsumennya pun kian meluas, mulai dari wisatawan mancanegara, warga lokal, hingga anak muda.
Di Indonesia, legalisasi miras sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. PP tersebut mengatur tentang peredaran dan penggunaan miras, di antaranya:
1. Pasal 14 ayat 1 yang menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, dan bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, serta tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta.
2. Pasal 14 ayat 2 menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta.
3. Pasal 14 ayat 3 menyebutkan bahwa minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya.
4. Pasal 15 menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga.
5. Pasal 16 menjelaskan bahwa pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain (ayat 1). Pengecer berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan (ayat 2). Pembelian minuman beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga (ayat 3).
Dari regulasi ini, negara melegalisasi miras tetap beredar dengan berbagai pembatasan. Penertiban miras seperti yang dilakukan Pemerintah Daerah Yogyakarta dan aparat terkait tidak akan menyelesaikan dampak buruk akibat miras sebab penertiban tersebut hanya berlaku pada peredaran miras ilegal atau oplosan dan tidak memiliki izin. Terhadap miras ilegal dan berizin, pemerintah daerah dan aparat tidak akan menindaknya.
Miras adalah induk segala keburukan. Ketika seseorang mabuk karena miras, ia dapat melakukan berbagai kemaksiatan dan kejahatan. Berdasarkan data Polri pada 2020, terdapat 276 kecelakaan karena para korban terindikasi menenggak miras sebelum kecelakaan. Pada tahun yang sama, menurut catatan Mabes Polri, kasus tindak pidana akibat miras mencapai 233 kasus. Kasus tindak pidana tersebut mulai kasus perkosaan hingga berbagai macam kasus tindak kejahatan lainnya. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku. Sayangnya, pemerintah seolah menutup mata terhadap dampak buruk miras.
Miras akan tetap dilegalkan selama itu menguntungkan bagi negara. Industri miras ikut menyumbang pendapatan bagi negara dalam bentuk cukai. Pada 2021, penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai Rp250 miliar. Penerimaan cukai MMEA mengalami peningkatan pada 2024 menjadi Rp1,72 triliun atau setara 18,42% dari target APBN 2024.
Legalisasi miras juga dibenarkan dengan alasan “ramah turis” dan kearifan lokal. Tiga provinsi yang banyak menyumbang pendapatan bagi negara dari cukai miras ialah Bali, NTT, dan Sulawesi Utara. Diketahui, tiga provinsi tersebut memiliki banyak destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing sehingga peredaran miras di sana sudah menjadi fenomena biasa. Kini miras seolah menjadi bagian tidak terpisahkan dari paket wisata. Ekonomi Yogyakarta mengandalkan usaha wisata dengan menyediakan segala fasilitas dan akomodasinya, termasuk miras.
Sistem Sekuler Kapitalisme
Meski Indonesia berpenduduk mayoritas muslim, legalisasi miras adalah keniscayaan bagi negara yang menerapkan sistem sekuler dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam pandangan sekuler, halal-haram tidak akan menjadi standar baku dalam menilai sesuatu, termasuk miras. Dampaknya, sesuatu yang jelas diharamkan dalam Islam bisa dihalalkan dengan berbagai cara.
Sebagai contoh, masih segar dalam ingatan kita perihal beredarnya video yang menayangkan adanya produk dengan nama “tuyul, tuak, beer, dan wine“ yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJPH) Kemenag. Dalam penjelasannya, BPJPH menjelaskan bahwa masalah tersebut berkaitan dengan penamaan produk dan bukan mengenai kehalalan produknya. Menurut mereka, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya.
Sistem ekonomi kapitalisme tidak mengenal barang halal dan haram, tetapi nilai barang dan jasa bersifat relatif dan subjektif. Artinya, selama barang dan jasa tersebut ada yang menginginkan dan membutuhkan maka dianggap benda ekonomi yang boleh diproduksi atau dikonsumsi. Meski berbahaya dan memiliki dampak buruk, seperti miras, selama mendatangkan keuntungan, tidak ada pelarangan memproduksi dan mengedarkannya. Negara hanya akan mengaturnya agar legal dan berizin.
Dalam sekularisme, standar baik atau buruk adalah hawa nafsu manusia. Tentu penggunaan standar hawa nafsu manusia untuk menilai baik-buruk terhadap sesuatu sangatlah berbahaya. Pasalnya, kadang kala manusia membenci sesuatu yang sejatinya baik. Sebaliknya, sering kali manusia menyukai sesuatu yang sejatinya malah buruk. Menurut standar sekularisme, kapitalisme, dan liberalisme, miras itu baik. Alasannya, miras bisa mendatangkan manfaat berupa pendapatan negara, menggerakkan sektor pariwisata, membuka lapangan kerja, dan mendapatkan cukai.
Inilah konsekuensi penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sesuatu yang dilarang agama bisa menjadi “halal” dengan dalih kebebasan dan hak asasi manusia. Menurut HAM, setiap individu berhak melakukan perbuatan yang disukai, tidak terkecuali dalam mengonsumsi miras. HAM sendiri sebagai bagian dari ideologi sekuler kapitalisme mengandung standar ganda. Di satu sisi melindungi hak asasi manusia dalam berperilaku bebas. Namun, di sisi lain mencederai hak manusia lainnya untuk hidup tenang dan aman tanpa kekhawatiran atas maraknya peredaran miras yang memicu perbuatan kriminal lainnya.
Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, minum khamar (miras/minol) merupakan kemaksiatan besar. Sanksi bagi pelakunya adalah dicambuk 40 kali dan bisa lebih dari itu. Islam juga melarang semua hal yang terkait dengan khamar, mulai dari pabrik atau produsen minuman beralkohol, distributor, toko yang menjual, hingga konsumen (peminumnya). Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.”(HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah).
Islam memiliki standar yang bersifat pasti untuk menilai baik dan buruknya sesuatu. Standar tersebut tidak lain adalah halal dan haram. Sesuatu yang menurut Islam halal, pasti baik (khayr). Sebaliknya, sesuatu yang menurut Islam haram, pasti buruk (syarr). Tanpa melihat lagi apakah sesuatu itu bermanfaat, mendatangkan keuntungan, atau membawa dampak buruk menurut pandangan manusia maka harus ditinggalkan dan dilarang. Dengan standar halal-haram ini, mestinya status hukum miras atau minol ditetapkan pada penilaian syariat. Miras sudah jelas haram, tanpa ada perselisihan dan perdebatan lagi.
Dalam sistem Islam, negara akan mencegah dan menindak segala bentuk kemaksiatan dan keharaman, di antaranya:
Pertama, negara menjamin terpenuhinya akses pangan halal dengan aman dari individu hingga komunitas masyarakat. Negara akan melarang produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang diharamkan dalam Islam.
Kedua, negara membina keimanan dan ketakwaan dari individu hingga pejabat negara dengan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam dan sistem sosial dan pergaulan sesuai Islam dalam rangka mencegah masyarakat berbuat mungkar.
Ketiga, negara menegakkan sanksi Islam yang memberi efek jera bagi para pelaku maksiat, seperti hukuman cambuk bagi pelaku peminum khamar, sebagaimana hadis Nabi ﷺ,“Rasulullah ﷺ. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Usman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.”(HR Muslim).
Keempat, negara hanya menetapkan pendapatan dari sumber keuangan yang halal yang sudah diatur dalam baitulmal. Seburuk apa pun kondisi keuangan, negara tidak akan menghalalkan segala cara demi memenuhi pendapatan yang dibutuhkan. Ketika kas baitulmal kosong, negara akan menarik dharibah (pajak) dari orang-orang kaya yang muslim. Mekanisme seperti ini bersifat sementara dan berakhir ketika kebutuhan tersebut terpenuhi atau kas negara terisi kembali.
Adapun sanksi terhadap pelaku selain peminum khamar maka negara akan menetapkan hukuman takzir, yakni hukuman yang ditetapkan oleh khalifah atau kadi sesuai ketentuan syariat Islam.
Dalam sistem Islam, pemerintah dan seluruh rakyat wajib menetapkan baik dan buruk serta boleh dan tidaknya sesuatu beredar di tengah masyarakat berdasarkan pandangan syariat Islam. Apabila Allah Taala menetapkan sesuatu itu haram, pasti ia akan menimbulkan bahaya dalam kehidupan masyarakat, termasuk miras. [MNews/CJ-RR]
