Muslimah News, FOKUS — Geger! Dana pajak ratusan triliun bocor. Hashim Djojohadikusumo mengungkap rencana Prabowo mengejar 300 pengusaha sawit pengemplang pajak yang membuat penerimaan negara hilang Rp300 triliun.
Dana Rp300 triliun tersebut rencananya akan digunakan untuk menutupi kekurangan APBN 2025. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Dradjad Wibowo menyebutkan, APBN 2025 membutuhkan sekitar Rp3.900 triliun, sedangkan dana yang sudah dialokasikan sebesar Rp3.621,3 triliun. Dengan demikian, ada kekurangan dana sekitar Rp300 triliun.
Akumulasi Pajak Bertahun-tahun
Mengapa dana pajak sebesar itu bisa bocor? Dradjad Wibowo menyebutkan bahwa salah satu penyebab kebocoran tersebut adalah pajak-pajak yang tidak terkumpulkan. Para pengemplang pajak sudah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung, tetapi mereka tidak kunjung membayar kewajiban pajaknya sampai 15 tahun sehingga akumulasinya sangat besar.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan bahwa kebocoran pajak tersebut merupakan potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan dari perbaikan tata kelola sektor kelapa sawit. Potensi penerimaan itu berasal dari denda administrasi terkait dengan pelanggaran pemenuhan kewajiban plasma dan sawit dalam kawasan hutan. Selain itu, potensi penerimaan juga berasal dari ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dari sektor ini.
Di pihak lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menduga telah terjadi penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan kelapa sawit. Penyerobotan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara Rp300 triliun. KLHK mengonfirmasi bahwa ada jutaan hektare kawasan hutan yang diserobot oleh pengusaha kebun sawit nakal yang sampai sekarang belum membayar pajaknya.
Negara Tidak Tegas
Tampak jelas bahwa negara tidak tegas terhadap pengusaha yang tidak membayar pajak. Para penguasa bisa leluasa mengemplang pajak hingga 15 tahun tanpa tersentuh hukum. Para pengusaha juga leluasa menyerobot lahan hutan hingga jutaan hektare tanpa membayar pajaknya.
Ini menunjukkan bahwa negara menganakemaskan pengusaha. Tidak kali ini saja pemerintah mengistimewakan pengusaha. Selama ini pemerintah telah banyak memberikan kemudahan bagi pengusaha, yaitu melalui program tax holiday (liburan pajak), yaitu insentif pemerintah berupa pengurangan atau penghapusan pajak untuk sementara waktu. Program lainnya adalah tax amnesty (amnesti pajak), yaitu penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Sikap lembek negara terhadap pengusaha ini sangat berbeda dengan sikapnya yang keras terhadap rakyat. Negara terus membebani rakyat dengan berbagai macam pajak. Target pajak terus meningkat, jenis pajak makin bermacam-macam, dan tarifnya terus mengalami kenaikan.
Terbaru, pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) pada 2025. Tarifnya naik dari 2,2% menjadi 2,4%. Jika melanggar kewajiban pajak, rakyat akan diberi sanksi tegas. Miris, rakyat dijejali slogan “Orang bijak taat pajak,” sedangkan pengusaha justru dibebaskan dari pajak.
Penerapan kebijakan pajak yang berbeda antara perusahaan dan individu ini—terlepas dari pandangan atas hukum pajak—jelas merupakan kebijakan yang sewenang-wenang dan menzalimi rakyat. Kebocoran dana pajak yang mencapai Rp300 triliun akan berdampak pada pembangunan. Dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Namun, akibat kebijakan pemerintah yang memihak pada pengusaha, pembangunan menjadi terhambat dan pengurusan rakyat menjadi tersendat, bahkan terabaikan.
Hal ini karena Indonesia—sebagaimana umumnya negara yang menerapkan kapitalisme—menggantungkan sumber pembiayaan pembangunan negara pada pajak. Sebagai gambaran, realisasi penerimaan perpajakan pada 2023 mencapai Rp2.155,4 triliun atau 78% dari total penerimaan negara yang berjumlah Rp2.774,3 triliun. Hal ini sungguh berbeda dengan sistem Islam yang tidak menggantungkan pembangunan pada pajak.
Pajak dalam Islam
Pembangunan dalam sistem Islam tidak tergantung pada pajak, tetapi dibiayai dengan pemasukan negara dari berbagai sumber sebagaimana ditetapkan dalam sistem ekonomi Islam. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah bahwa baitulmal Khilafah memiliki 13 sumber pemasukan, yaitu:
– Bagian fai dan kharaj: ganimah, kharaj, status tanah, jizyah, fai, pajak (dharibah).
– Bagian kepemilikan umum: migas; listrik; pertambangan; laut; sungai, perairan, dan mata air; hutan dan padang rumput; dan aset yang diproteksi.
– Bagian zakat
Dengan banyaknya pemasukan negara akan cukup untuk membangun infrastruktur dan fasilitas yang dibutuhkan rakyat tanpa harus memungut pajak dari rakyat.
Negara Khilafah akan mengelola sumber daya alam (SDA) yang terkategori kepemilikan umum secara optimal sehingga hasilnya cukup untuk menyelenggarakan pembangunan demi kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan SDA kepada pengusaha (swasta), baik lokal maupun asing, dan membiarkan mereka mengambil keuntungan dari pengelolaan SDA tersebut.
Terkait hutan, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada pengusaha untuk dijadikan perkebunan sawit lalu negara mengharapkan pemasukan pajak darinya. Alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit secara besar-besaran akan merusak hutan dan ekosistemnya. Oleh karenanya, negara harus mengelola hutan secara mandiri. Dengan pengelolaan sesuai syariat, hutan akan memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar, bahkan lebih besar daripada pemasukan pajak.
Ketika hutan dikelola negara, tidak akan muncul problem cabang seperti kebocoran pajak akibat ulah pengusaha sawit. Hutan akan lestari dan terus memberi manfaat bagi manusia. Hasil hutan akan menyejahterakan seluruh rakyat.
Pada dasarnya, pemasukan rutin baitulmal yang berupa 13 pos sudah cukup untuk membiayai baitulmal yang berhubungan dengan pemeliharaan urusan umat dan mewujudkan kemaslahatannya. Dengan demikian, negara tidak memerlukan pemungutan pajak.
Namun, kadang ada kondisi khusus (insidental) seperti paceklik, kekeringan, bencana alam, dan lainnya sehingga pendapatan tetap baitulmal tidak cukup untuk menutupi pembiayaan wajib. Saat itulah kewajiban pembiayaan tersebut beralih kepada kaum muslim. Dalam kondisi demikian, negara mewajibkan kaum muslim membayar pajak hanya untuk menutupi kekurangan tersebut, tanpa berlebih. Setelah kebutuhannya tercukupi, pemungutan pajak dihentikan. Namun, pemungutan pajak ini jarang dilakukan karena secara umum baitulmal mampu mencukupi kebutuhan rakyat.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang membebankan pajak pada semua orang (baik miskin ataupun kaya), kewajiban membayar pajak dalam Khilafah hanya dibebankan pada muslim yang kaya, yaitu yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pelengkap dengan cara yang makruf. Dengan demikian, orang miskin tidak dibebani pajak. Mereka justru mendapatkan bantuan dari negara.
Inilah mekanisme pajak dalam Khilafah. Dengan mekanisme ini, negara bersikap adil dan tidak menzalimi rakyat. Celah kebocoran pajak juga bisa ditutup rapat-rapat karena pajak tidak menjadi instrumen utama dalam penerimaan negara. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]
