Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum
Muslimah News, TELAAH KITAB — Menurut konsep Barat, wewenang penyusunan undang-undang diserahkan kepada suatu majelis perwakilan. Namun, majelis tersebut pada realitasnya juga tidak melakukan legislasi hukum. Ini karena yang sejatinya membuat undang-undang adalah para penguasa (eksekutif).
Selanjutnya, mereka memilih perdana menteri atau presiden yang akan menjalankan pemerintahan. Meskipun perdana menteri atau presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi bukan berarti rakyat benar-benar berkuasa. Rakyat sekadar memilih penguasa sehingga kompromi antara rakyat dan individu yang berkuasa telah diwujudkan.
Lebih lanjut mereka menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi adalah hukum dan kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang menjamin terlaksananya supremasi hukum. Oleh karena itu, sistem tersebut merupakan suatu penyelesaian kompromistis dan mengandung muatan-muatan yang saling bertentangan. Terlebih lagi realitas jalannya pemerintahan tidaklah demikian.
Satu-satunya sistem pemerintahan yang benar adalah sistem yang meletakkan kedaulatan di tangan hukum dan rakyat memilih pemimpin mereka. Kedaulatan tidak boleh diserahkan kepada rakyat maupun kepada penguasa. Bagi masyarakat Barat, pemerintahan adalah satu hal yang tidak boleh digabung dengan urusan-urusan keagamaan dan hal-hal yang bersifat sentimental.
Dalam pandangan mereka, kekuasaan gereja berbeda dengan kekuasaan negara. Aktivitas-aktivitas yang bersifat sentimental, seperti aksi-aksi sosial, pemeliharaan kaum miskin, perawatan orang sakit, dan sebagainya bukanlah tanggung jawab negara. Hal ini sesuai dengan konsep sekularisme yang memisahkan agama dari urusan-urusan kenegaraan.
Pemikiran ini muncul pada saat raja-raja tiran berada dalam kendali gereja. Pada waktu itu, para raja tidak membela kaum yang lemah, cacat, miskin, dan tertindas sehingga menyebabkan rakyat memberontak. Akibatnya, sebagai bentuk penyelesaian kompromistis, mereka memisahkan kekuasaan gereja dari urusan-urusan kenegaraan dan memisahkan aksi-aksi kemanusiaan yang bersifat sentimental dari tanggung jawab negara.
Dengan demikian, kekuasaan negara sepenuhnya terpisah dari tanggung jawab gereja. Kemudian muncullah lembaga lembaga sosial, palang merah, serta institusi-institusi lainnya. Namun, sesungguhnya realitas pemerintahan adalah mengurus kepentingan rakyat, termasuk di dalamnya urusan-urusan agama dan urusan kemanusiaan yang bersifat sentimental.
Itulah sebabnya negara secara langsung maupun tidak mengawasi gereja dan lembaga-lembaga sosial sebagai bagian dari tugas mereka. Dengan demikian, teori pemerintahan tersebut bertentangan dengan kenyataan yang terjadi karena secara resmi tugas-tugas pemerintahan dipisahkan dari aspek-aspek ini.
Ketiga hal di atas, yakni masalah kepemimpinan, kedaulatan, dan pemisahan tugas negara dari urusan-urusan keagamaan merupakan contoh kekeliruan pemikiran politik yang terdapat dalam politik Barat. Kekeliruan ini tidak hanya terdapat dalam pemikiran-pemikiran politik yang berhubungan dengan sistem pemerintahan, tetapi juga dalam studi politik yang berkaitan dengan berbagai persoalan dan realitas yang terjadi.
Meskipun sebagian pemikiran dan studi tersebut mengandung kebenaran, tetapi juga berisi sejumlah kontradiksi dan kesalahan. Sebagai contoh, kebijakan politik luar negeri Inggris dapat dikelompokkan berdasarkan tiga hal, yaitu hubungan Inggris dan Amerika, hubungan Inggris dan masyarakat Eropa, serta hubungan Inggris dan negara-negara bekas jajahannya, yaitu negara-negara Persemakmuran.
Deskripsi kebijakan ini tidak salah karena sekadar merupakan deskripsi suatu realitas yang tidak mungkin terjadi kekeliruan. Namun, ketika studi politik membahas kebijakan politik Inggris yang berkaitan dengan aktivitasnya dalam berbagai perjanjian, posisinya terhadap sekutu dan musuhnya, serta cara pandang mereka terhadap bangsa dan negara lain, ditemukan tidak hanya sejumlah kesalahan, tetapi juga berbagai kontradiksi dengan kenyataan.
Kesalahan sering terjadi pada saat mereka menggambarkan posisi suatu negara, baik negara Barat atau bukan, secara historis maupun kontemporer, maupun ketika mereka membahas kejadian-kejadian yang sedang dan akan terjadi. Mereka sangat piawai dan terampil menyesatkan pemahaman orang, merekayasa suatu peristiwa, dan memalsukan fakta-fakta.
Oleh karena itu, dalam mempelajari ilmu dan studi politik dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi dan kehati-hatian. [MNews/RY-YG]
Sumber: Syekh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan.

One thought on “[Pemikiran Politik Islam] Pola Pikir Politik (Bagian 3/7)”