Muslimah News, FOKUS — Sudah menjadi rahasia umum di Indonesia bahwa proses kenaikan jabatan profesor diwarnai birokrasi ketat, terutama terkait kesejaluran/kelinieran pendidikan S3, publikasi ilmiah, dan bidang penugasan yang dilakukan. Jika bidang ilmu S3 tidak sejalur dengan riset ilmiah yang dilakukan dan mata kuliah yang diajar, dosen yang bersangkutan tidak bisa naik ke jenjang profesor.
Tersebab oleh syarat administrasinya yang sangat ketat ini, capaian jenjang profesor di Indonesia nyatanya malah rawan praktik tidak etis dan pelanggaran akademis. Aturan tersebut bukannya membuat para calon profesor mengupayakan administrasi dengan sebaik-baiknya, sebaliknya justru tidak sedikit yang menempuh jalan pintas menjadi profesor instan. Tidak heran jika sebagian kalangan pun menganggap bahwa kebijakan birokrasi ketat tersebut semestinya tidak lagi relevan.
Hal ini berkelindan dengan target world class university (WCU) yang juga tengah marak di sejumlah perguruan tinggi negeri. WCU yang katanya dalam rangka menyejajarkan kampus negeri dengan kampus-kampus dunia ternyata tidak bisa sedemikian mudahnya diduplikasi di negeri kita.
Sebagai gambaran, adanya fleksibilitas jenjang karier di kampus-kampus luar negeri menunjukkan bahwa variasi latar belakang keilmuan menuju jabatan profesor tidaklah dianggap aneh. Beragamnya keilmuan mereka menjadi nilai tambah yang memperkaya perspektif akademik dan inovasi. Artinya, capaian jabatan profesor di luar negeri lebih cenderung berbasis pada konsistensinya dalam berkarya serta dampak penelitiannya bagi masyarakat luas, tidak semata terkooptasi pada piciknya birokrasi sebagaimana di negeri kita.
Namun, apakah lantas standardisasi menurut kampus luar negeri itu juga standar hakiki bagi sebuah perguruan tinggi?
Kendala Klasik WCU
Beberapa karakteristik WCU di antaranya berupa fakultas berkualifikasi tinggi, keunggulan dalam penelitian, pengajaran berkualitas, sumber pendanaan pemerintah dan non-pemerintah yang tinggi, internasionalisasi dan perekrutan mahasiswa yang sangat berbakat, kebebasan akademik, tata kelola perguruan tinggi otonom yang terdefinisi dengan struktur yang baik, serta fasilitas yang lengkap untuk pengajaran, penelitian, administrasi, dan kehidupan bagi mahasiswa.
Sederet karakteristik tersebut telah digunakan oleh banyak perguruan tinggi di seluruh dunia demi mencapai WCU, tidak terkecuali Indonesia. Meski demikian, realitas di lapangan tidaklah seindah wacana. Secara umum, perguruan tinggi di Indonesia tidak lantas benar-benar mengadopsi karakteristik WCU tersebut.
Hal ini disebabkan oleh adanya kendala klasik pada hampir setiap perguruan tinggi, yakni tata kelola perguruan tinggi yang masih menerapkan pola relasi kuasa yang tidak sehat dan tidak jarang akhirnya harus meminggirkan profesionalisme.
Staf akademik dan para dosen yang tidak memiliki relasi kuasa dengan pimpinan perguruan tinggi sering kali menjadi orang-orang yang tidak termanfaatkan dan malah tersingkirkan, padahal orang-orang tersebut sejatinya memiliki kapabilitas yang sangat baik dan jaringan luar negeri yang hebat. Namun, tidak sedikit dari mereka yang justru dianggap “melawan” pimpinan hanya karena sedikit perbedaan pandangan.
Model seperti ini sangat tampak pada proses kenaikan pangkat dosen, terutama menuju lektor kepala dan profesor, padahal ini poin penting menuju WCU. Jika sudah begini, sungguh ini adalah jalan terjal sang profesor. Jangankan bicara kesejaluran ilmu demi mencapai derajat profesor, untuk naik ke panggung guru besar itu nyatanya lebih membutuhkan jejaring kekuasaan daripada kualitas dan kuantitas keilmuan.
Angka Riset dan Publikasi
Pada akhirnya, tidak heran jika kita menemukan banyak kasus “profesor instan”. Gelar bergengsi itu bahkan rela diperoleh dengan menghalalkan segala cara, baik itu berupa perjokian karya ilmiah, plagiarisme jurnal hingga penerbitan jurnal-jurnal predator. Fenomena ini terjadi karena jumlah publikasi ilmiah adalah syarat administratif untuk bisa meraih jalan menuju gelar guru besar.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dirilis oleh Scimago Journal & Country Rank, jumlah dokumen publikasi ilmiah asal Indonesia pada jurnal internasional yang terindeks di Scopus selama 2022 sebanyak 43.300 dokumen. Berdasarkan jumlah tersebut, Indonesia menduduki peringkat ketujuh di tingkat Asia. Jika dibandingkan dengan 2012 saat terbitnya edaran Dirjen Dikti (Surat Edaran 152/E/T/2012) tentang ketentuan publikasi untuk program S1, S2, dan S3 sebagai salah satu syarat kelulusan, jumlah publikasi ilmiah yang tercatat di Scimago hanya 4.275 dokumen.
Sayangnya, realitas ini malah diiringi dengan munculnya dampak buruk. Di kalangan kampus muncul fenomena ketakjujuran intelektualitas. Beberapa di antara penyebabnya yakni terbitnya surat edaran Dirjen Dikti No 152/E/T/2012 tentang Ketentuan Publikasi untuk Program S1, S2, dan S3 sebagai salah satu syarat kelulusan. Juga terkait dengan alih status pejabat struktural menjadi pejabat fungsional yang mewajibkan publikasi ilmiah dalam penghitungan angka kredit sebelum lahirnya Permenpan 1/2023.
Berikutnya adalah beban akademik yang dipikul dosen yang harus dilaporkan setiap semester. Kemudian hasrat untuk mengejar jabatan akademik tertinggi, yaitu guru besar. Terakhir adalah maraknya budaya serba instan di kalangan peneliti dan akademisi di Indonesia sehingga untuk publikasi pun inginnya yang instan.
Jurnal Predator
Jika kita mencermati hal ini, tidak heran Indonesia menempati peringkat dua di dunia dalam hal ketakjujuran akademik. Hal ini ditunjang oleh banyaknya kasus penerbitan jurnal predator di dunia pendidikan tinggi. Jurnal predator sendiri adalah jurnal yang tidak melalui proses peninjauan dan penyuntingan terlebih dahulu.
Peringkat Indonesia dalam hal ketakjujuran akademik tersebut dihasilkan dari penelitian yang dilakukan oleh dua peneliti Charles University, Republik Ceko, yakni Vit Machacek dan Martin Srholec (2022). Mereka melakukan riset berjudul Predatory publishing in Scopus: Evidence on Cross-Country Differences. Penelitian itu mengobservasi jurnal-jurnal yang diduga melakukan praktik predator ke dalam basis data kutipan Scopus. Dari penelitian tersebut, mereka memperoleh sebanyak 164.000 artikel yang terbit selama 2015—2017. Analisis data dilakukan terhadap 172 negara di empat bidang penelitian.
Hasilnya, ada sebanyak 16,73% artikel di Indonesia yang terbit di jurnal yang diduga predator. Adapun untuk negara peringkat pertama dalam hal ketakjujuran akademik itu adalah Kazakhstan, yakni dengan persentase 17%. Hal serupa banyak terjadi di negara yang populasinya juga tinggi selain Indonesia, seperti Nigeria, Mesir, dan Filipina.
Peneliti menyimpulkan, rata-rata negara yang mengalami banyak kasus ini adalah negara berkembang dan kurang berkembang. Untuk negara maju, peneliti menyebut Korea Selatan adalah yang terburuk di antara negara maju lainnya karena masuk 20 negara teratas. Selain itu, negara dengan tingkat ekonomi sedang dan skor penelitian yang besar juga paling rentan menerbitkan artikel di jurnal yang diduga predator. Mereka juga melihat bahwa negara-negara kaya minyak cukup mendominasi dalam fenomena miris ini.
Penyesatan Makna Tri Dharma Perguruan Tinggi
Isu krusial, tetapi sangat miris di dunia pendidikan tinggi di negeri kita adalah minimnya pendanaan dari kas negara. Kondisi kritis ini terbukti dengan panasnya polemik UKT mahal. Hal ini pada akhirnya berentetan dengan masa depan pengembangan penelitian yang selama ini kampus menjadi tempat pelaksanaannya.
Belum lagi penyesatan makna Tri Dharma perguruan tinggi yang saat ini lebih fokus pada riset dan memacu inovasi, bukan lagi menuju pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Akibatnya, para intelektual yang mayoritas juga berprofesi sebagai dosen harus terpecah fokusnya. Mereka yang semestinya mengajar dan mendidik mahasiswa malah menjadi peneliti.
Peralihan dari pengajar menjadi peneliti ini tentu saja menimbulkan berbagai ketimpangan dan permasalahan di dalam perjalanannya. Perjokian jurnal, menumpang nama pada dosen junior atau mahasiswa bimbingannya hingga plagiarisme menjadi subur karena sistemlah yang turut memberinya ruang.
Semua itu menunjukkan bahwa sistem pendidikan tinggi saat ini berorientasi duniawi demi reputasi yang sifatnya materiel, tanpa mengandung kesadaran bahwa ilmu mereka semestinya bisa diterapkan untuk kemaslahatan umat. Selain itu, adanya spesialisasi dan kepakaran juga hanya untuk menjawab kebutuhan dan persaingan pasar. Konsep ini sangat jauh dari kebermanfaatan ilmu untuk kepentingan masyarakat umum.
Logika Kapitalisme
Saat ini pendidikan tinggi di negeri-negeri muslim didominasi dan dimanipulasi oleh agenda asing. Pendidikan tinggi telah jauh dari visi mulianya untuk mencerdaskan umat. Sebaliknya, pendidikan tinggi telah menjadi alat penjajahan asing di negeri kita, baik dari sisi pemikiran, ekonomi, maupun sosial budaya.
Demikian pula beragam riset para ilmuwan yang nasibnya tidak kalah menyedihkan. Hal ini karena pengembangan penelitian di perguruan tinggi juga didominasi oleh pesanan dan dana dari korporasi. Parahnya lagi, akses jurnal internasional oleh masyarakat umum nyatanya juga terbatas. Akibatnya, bercokolnya berbagai jurnal predator bukanlah sesuatu yang aneh, kendati tidak pula bisa dimaklumi.
Dengan kata lain, para intelektual itu sudahlah mahal biaya jenjang pendidikan dan riset-risetnya, idealisme mereka juga dipertaruhkan akibat tekanan sistemis akan adanya tuntutan kuantitas publikasi ilmiah. Sejatinya semua itu tidak sebanding dengan besaran anggaran pendidikan nasional maupun kompensasi gaji bagi para intelektual itu yang tidak ubahnya recehan semata.
Pada titik ini, logika kapitalisme benar-benar tengah bergulir. Logika serupa juga tampak jelas pada persoalan hak cipta, paten, dan hak kekayaan intelektual. Standar yang begitu tinggi ini menyebabkan para intelektual bagai sapi perah yang diperas habis ide dan karyanya, tetapi tidak sebanding dengan jaminan yang diberikan oleh penguasa.
Hasil riset mereka hanya akan menguap begitu saja karena tidak selalu diadopsi dalam bentuk kebijakan penguasa untuk rakyatnya, melainkan dikendalikan oleh penentu arah kepemimpinan di dalam sistem demokrasi kapitalisme, yakni para pemilik modal. Apalagi jika dana riset yang mereka peroleh berasal dari korporasi, jelas hasil riset mereka nantinya pun menjadi milik korporasi.
Dengan demikian, andai para intelektual menduplikasi gambaran pendidikan di kampus luar negeri sekalipun, itu tidak akan menyelesaikan masalah ketakjujuran akademik di negeri kita. Hal ini karena ada masalah lain yang tidak kalah pelik terkait dengan birokrasi dan administrasi kenaikan jenjang kepangkatan. Semuanya itu berkelindan dalam satu lingkaran sistemis. Jadi, baik di dalam negeri maupun luar negeri, akar masalah pendidikan tinggi, hasil riset para intelektual, termasuk kenaikan jenjang menuju gelar profesor adalah keberadaan kapitalisme itu sendiri.
Pendidikan Tinggi dalam Khilafah
Oleh karena itu, sangat urgen bagi kaum muslim untuk mampu melihat gambaran dan harapan baru akan sistem pendidikan tinggi yang berbeda dengan produk kapitalisme, yakni pendidikan tinggi era Khilafah. Pendidikan tinggi di bawah naungan Khilafah ada dua tipe utama.
Pertama, belajar melalui pengajaran, yakni porsi aktivitas mengajar lebih besar daripada riset. Dalam tipe pertama ini, wujud pembelajarannya berupa kursus, kuliah, dan pendidikan terjadwal. Mahasiswa akan mendapatkan gelar diploma, Lc. (license), atau Bachelor.
Kedua, belajar melalui riset, yakni pembelajaran yang menyertai aktivitas belajar tipe pertama dan porsi penelitian lebih besar daripada pengajaran. Di sini mahasiswa akan belajar untuk berinovasi dalam penelitian ilmiah dan menjadi spesialis/pakar di bidang keilmuan tertentu.
Pembedaan tipe ini bukan dalam rangka mendikotomi para peserta didik, melainkan untuk memudahkan mereka mengenyam pendidikan sesuai dengan minat dan keahlian mereka, serta untuk menjawab kebutuhan umat. Khilafah melalui visi riayah (mengurusi dan melayani urusan umat) akan berperan dan bertanggung jawab penuh mulai dari penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana, infrastruktur pendidikan, serta pendanaan seutuhnya dari baitulmal. Dengan begitu, kaum intelektual tidak akan terganjal dana, fasilitas, maupun tekanan penerbitan publikasi ilmiah demi naiknya jenjang kepangkatan.
Tidak heran jika tinta emas sejarah pernah menulis kegemilangan pendidikan dalam Khilafah yang ditandai dengan lahirnya para ilmuwan, pakar, dan kalangan intelektual. Mereka tidak hanya memiliki keahlian dalam bidang sains, tetapi juga mumpuni sebagai seorang ulama dan disegani di medan jihad.
Di antara nama-nama para ilmuwan pada masa keemasan Khilafah itu adalah Al-Jazari (ahli robot), Al-Khawarizmi (ahli matematika dan aljabar), Al-Idrisi (ahli kartografi), Ibnu Khaldun (ahli sejarah), Ibnu Rusyd (ahli kedokteran), Az-Zahrawi (ahli bedah), Ibnu Sina (dokter muslim), Ibnu al-Haytsam (ahli optik), Abbas Ibnu Firnas (peletak dasar ilmu penerbangan), Jabir Ibnu Hayyan (ahli kimia), Ibnu an-Nafis (ahli fisiologi peredaran darah), dan masih banyak lagi yang lainnya. Mereka tidak hanya menjadi ilmuwan yang berjaya pada masanya, tetapi keilmuannya masih bisa kita manfaatkan hingga saat ini, baik di dunia Islam maupun seluruh dunia. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR].
