[Kabar] Izin Kelola Tambang bagi Ormas, Aktivis: Bertentangan dengan Ketentuan Syariat!

[Kabar] Izin Kelola Tambang bagi Ormas, Aktivis: Bertentangan dengan Ketentuan Syariat!

Muslimah News, NASIONAL — Aktivis muslimah Qisthi Yetty Handayani menegaskan, aturan yang membuka peluang bagi ormas untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang tertuang dalam pasal 83 A PP Nomor 25 Tahun 2024 bertentangan dengan ketentuan syariat.

“Bahkan, makin menegaskan kesemrawutan tata kelola sistem kapitalisme dan arogansi penguasa di negeri ini,” ucapnya kepada MNews, Sabtu (8-6-2024)

Menurutnya, kebijakan ini mesti ditolak. “Setidaknya ada tiga alasan. Pertama, kebijakan ini bertentangan dengan syariat Islam. Tambang yang jumlahnya berlimpah merupakan kepemilikan umum (milkiyah ammah-red.) yang diperuntukkan untuk rakyat,” ungkapnya.

Negara sebagai wakil rakyat, sambungnya, hanya menjadi wakil bagi rakyat dalam mengelola untuk kemaslahatan rakyat. “Negara  tidak punya wewenang memberikan konsesi tambang itu kepada individu, perusahaan, ataupun ormas keagamaan,” jelasnya mengutip sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Abu Dawud dan Ahmad,

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.”

Kedua, sebutnya, kebijakan ini memandulkan peran ormas keagamaan (Islam-penj.) yang semestinya menjadi garda terdepan melakukan amar makruf nahi mungkar dan mengoreksi penguasa yang melanggar syariat Islam.

“Bahkan, seharusnya meluruskan tata kelola sumber daya alam yang keliru karena berdasarkan kapitalisme dan menawarkan tata kelola sumber daya alam berdasarkan syariat Islam. Fungsi ormas keagamaan (Islam-red.) malah dialihkan atau dimandulkan untuk melindungi kesewenang-wenangan penguasa dengan memberikan “secuil kue” berupa hak konsesi tambang ini,” kritiknya.

Ketiga, ia mengingatkan, saat pengelolaan tambang diserahkan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak profesional (ormas keagamaan tidak berkecimpung dalam persoalan tambang-penj.), akan menimbulkan banyak persoalan ikutan, seperti kerusakan lingkungan, dan perpecahan horizontal di tengah masyarakat.

“Sebabnya, suatu kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam, niscaya akan menimbulkan kerusakan di muka bumi,” tukasnya seraya menutup dengan firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 41, 

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [MNews/Ruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *