Krisis Air Bersih Melanda, Rakyat Menanti Tindakan Nyata

Krisis Air Bersih Melanda, Rakyat Menanti Tindakan Nyata

Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq

Muslimah News, OPINI — Krisis air bersih mengancam dunia, termasuk negara kita. Saat ini, Indonesia bersama 49 negara lainnya mengadakan Parliamentary Meeting on the Occasion of the 10th World Water Forum. Acara tersebut berlangsung pada 19—21 Mei di Nusa Dua, Bali. Ini merupakan forum internasional yang membahas tentang krisis air yang diprediksi akan terjadi pada 2050. Indonesia sendiri perlu mengambil peran dalam masalah ini karena ketersediaan air juga merupakan bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDG) (Antara, 17-05-2024).

Minimnya Air Bersih

Hasil Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa 7 dari 10 rumah tangga Indonesia mengonsumsi air minum yang tercemar bakteri Escherichia coli (E-coli). Bahkan pada tahun yang sama, pemerintah menemukan bahwa capaian sanitasi Indonesia hanya 7%. Ini menunjukkan bahwa ketersediaan air bersih di Indonesia sangat minim. Air yang ada, mayoritas tidak layak untuk dikonsumsi.

Hasil riset BPS yang berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023 menunjukkan, 31,87 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi air minum isi ulang. Sedangkan penduduk yang mengonsumsi air dari sumur bor sekitar 17,07 persen rumah tangga. Kemudian pengguna sumur terlindungi sekitar 15,26 persen dan 10,10 persen menggunakan mata air terlindungi. Sementara itu, BPS menyatakan bahwa air bersih yang paling ideal adalah air leding (perpipaan). Hanya saja saat ini baru 8,92 persen masyarakat Indonesia yang memanfaatkannya (Kompas, 13-02-2024).

Di sisi lain, saat banyak masyarakat yang kekurangan air bersih, di beberapa tempat justru mendapatkan air yang melimpah. Namun, berlimpahnya air bukan membawa pada kemakmuran, tetapi justru kesengsaraan. Masyarakat terkena banjir hingga lingkungan, rumah, dan infrastruktur rusak.

Upaya Menyediakan Infrastruktur Air

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di bidang infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), Insannul Kamil menyatakan bahwa proyek penyediaan air minum masih kekurangan dana Rp150 triliun. Apabila mengacu pada APBN 2020—2024, total dana penyediaan air minum adalah Rp130 triliun. Pendanaan yang berasal dari APBN sebanyak 42%. Kemudian kerja sama pemerintah dengan badan usaha hanya 24%. Sisanya berasal dari pendanaan lain. Oleh karena itu, pemerintah berusaha mendorong pihak swasta untuk berinvestasi dalam bidang ini.

Bahkan, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bobby Gafur Umar menekankan, seharusnya pendanaan penyediaan air ini tidak dilakukan pemerintah secara penuh. Porsi pendanan dari APBN harusnya maksimal 20%, sisanya dilakukan oleh swasta (Media Indonesia, 7-05-2024).

Penyebab Masalah Air

Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Salah satunya karena kebijakan pemerintah sendiri. Misalnya, keberadaan UU pengelolaan SDA, seperti perizinan tambang batubara dan nikel. Kedua tambang itu membuang limbah tanpa mengolahnya. Ini jelas membuat air di sekitarnya tercemar hingga akhirnya membuat masyarakat di sekitar tempat penambangan kesulitan air bersih.

Masalah penggundulan hutan, baik karena penebangan liar, pembakaran, atau karena pembukaan tambang, menyebabkan hilangnya pohon-pohon yang seharusnya menyimpan air tanah sehingga membuat air tak bisa disimpan. Akhirnya, ketika air hujan datang, tanah tidak kuasa menahan beban. Banjir pun melanda. Walhasil, saat musim kemarau tiba, daerah itu pun akan terdampak kekeringan.

Adanya kapitalisasi air juga membuat masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih dengan mudah. Sebagai contoh, masuknya pengusaha-pengusaha air minum membuat mereka menguasai sumber air minum besar. Hanya demi keuntungan, mereka pun menjual air itu. Jika masyarakat ingin mendapatkan air bersih, harus membeli dahulu, padahal air kemasan tersebut juga berasal dari mata air di Indonesia.

Selain itu, kebijakan lain seperti pembangunan infrastruktur jalan tol, bandara, atau yang lain justru mengurangi daerah resapan air hingga akhirnya membuat wilayah yang dahulunya tidak terkena banjir, jadi mendapatkan kiriman banjir.

Munculnya masalah air merupakan akibat penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini hanya menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Dalam sistem ini, pengusahalah yang berkuasa sehingga apa pun usahanya, asal bisa mendapatkan cuan, akan dilakukan, meskipun bisa merampas hak masyarakat sekitar. Sebagaimana hak mereka mendapatkan air bersih.

Begitu pula dengan pertambangan atau pembukaan lahan. Kapitalisme hanya mendorong para penguasa dan pengusaha berpikir cara mendapatkan uang. Dengan demikian, ketika mereka melakukan usaha tambang, lebih banyak tidak memperhatikan Amdal. Meski pada awalnya perusahaan itu sudah membuatnya, itu hanya sebagai formalitas.

Kapitalisme juga melemahkan negara dalam melakukan mitigasi. Mereka hanya membuat kebijakan demi keuntungan. Tanpa memperhatikan dampak besar dari kebijakan tersebut. Kalaupun ada upaya untuk memperbaiki atau menyediakan kebutuhan akan air, itu hanyalah solusi sesaat. Bahkan, lebih parahnya, solusi tersebut juga dipasrahkan pada pihak swasta. Negara tidak segan menggandeng investor untuk berinvestasi dalam bidang ini.

Kapitalisme juga membuat negara hanya sebagai fasilitator. Negara malah berlepas tangan dari tanggung jawabnya. Ini karena mereka mengalihkan tanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat kepada swasta. Ini tentu bukan cara yang nyata membela masyarakat, tetapi demi keuntungan pribadi.

Kebijakan Politik Islam

Islam memiliki pandangan yang khas mengenai pengurusan hajat hidup masyarakat. Air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sehingga Islam akan melarang privatisasi air. Ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Muslim berserikat dalam tiga hal: padang gembalaan, air, dan api.” (HR Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan bahwa air merupakan harta milik umum. Setiap harta milik umum artinya milik seluruh masyarakat, bukan milik perorangan atau badan tertentu.

Islam mempunyai sistem pemerintahan yang akan menjalankan aturan di atas. Sistem ini namanya Khilafah. Pemimpin Khilafah (khalifah) akan membuat kebijakan sesuai syariat. Dengan begitu, tidak akan ada pengelolaan tambang, hutan, dan pembangunan infrastruktur secara serampangan.

Bahkan, khalifah akan mencurahkan dana secara maksimal untuk dapat mengendalikan air sehingga air bisa berguna bagi kebutuhan masyarakat dan tidak terjadi banjir. Upaya khalifah ini sudah pernah dilakukan pada masa kegemilangan Islam. Sebagai contoh, saat membangun Baghdad tahun 758M, khalifah mengandalkan kemampuan dua astronom untuk mengetahui wilayah mana saja yang tergenang air dan tidak. Kemudian khalifah juga membangun bendungan, terusan, dan alat pengintai dini. Bahkan muncul penemuan nilometer untuk memprediksi banjir di sungai Nil.

Semua itu dibiayai oleh khalifah dari baitulmal. Kas negara yang berasal dari pendapatan jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dll. akan cukup untuk membiayai kebutuhan masyarakat, termasuk untuk penyediaan dan pengendalian air.

Oleh karena itu, hanya melakukan forum dunia membahas krisis air saja tidak cukup. Apalagi jika menggunakan penyelesaian dengan paradigma kapitalisme. Sebagai negara muslim, harusnya Indonesia mampu menawarkan dan memberikan contoh yang nyata dalam me-riayah (mengurusi) masyarakat. Terutama untuk memenuhi kebutuhan akan air. Selama kapitalisme masih mencengkeram dunia, selamanya krisis air akan ada. Jadi, jika ingin menyelesaikan secara tuntas, hanya Islam jawabnya. [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *