[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Materi Pengajaran (Bagian 4/4)

[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Materi Pengajaran (Bagian 4/4)

Penulis: Abu Yasin

Sambungan dari Bagian 3/4

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — d. Fikih

Hendaknya fikih diajarkan kepada anak didik melalui nas-nas syar’i Al-Qur’an dan sunah. Diajarkan pula kepada anak didik hukum-hukum syarak yang diperlukan sesuai dengan usianya karena fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum Islam aplikatif yang digali sesuai dalil-dalil yang terperinci (kasus per kasus). Oleh karena itu, pengajaran fikih dimulai kepada anak-anak dengan hukum-hukum salat, puasa, dan adab berhubungan dengan orang tua dan orang lain, tanpa dicampuri dengan hukum-hukum yang diperlukan untuk anak yang sudah berusia balig, seperti hukum-hukum tentang mandi, junub, haid, dan nifas. Hukum-hukum tersebut diajarkan di jenjang sekolah yang lebih tinggi, jenjang sekolah bagi anak yang sudah berusia balig.

Begitu pula pengajaran fikih kepada anak anak hendaknya difokuskan terhadap hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak, seperti jujur, amanah, dan keberanian menyampaikan kebenaran. Dilanjutkan pengajaran fikih secara umum, seperti jihad dan hukum-hukumnya, pemerintahan dan hukum-hukum nya, disertai dengan pengajaran mengenai kaidah kaidah fikih, seperti kaidah:

– Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) atau membahayakan orang lain.

– Tinggalkanlah hudud karena adanya syubhat (kesamaran).

– Tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib pula (hukumnya).

e. Sirah Nabi

Pengajaran sirah Nabi dimulai sejak seorang anak masuk sekolah. Pengajarannya dilakukan secara bertahap dilihat dari sisi luasnya pembahasan. Seorang anak didik diajarkan sejak awal periode sekolah mengenai kehidupan Nabi Muhammad saw.. Seluruhnya diringkas sejak kelahiran sampai wafatnya beliau. Kemudian diajarkan lagi secara lebih meluas dan lebih mendalam sesuai dengan usia anak didik tersebut, yaitu dengan cara menyempurnakan pengajaran sirah Nabi secara detail, juga dengan mengajarkan fikih sirah dan hukum-hukum yang digali dari sirah. Itu dilakukan bersamaan dengan selesainya anak didik dalam menempuh ketiga jenjang sekolah. Pengajarannya difokuskan ke arah hukum-hukum mengemban dakwah, menegakkan Khilafah, dan menyebarkan Islam.

f. Sejarah Kaum Muslim

Sama halnya dengan pengajaran sirah dan fikih, pengajaran sejarah kaum muslim pun harus disesuaikan dengan anak didik dan memperhatikan perkembangan usia. Dalam pengajaran hendaknya selalu memberi perhatian pada aspek keberanian yang menonjol pada orang-orang yang mempunyai kepribadian Islam, seperti para sahabat, tabiin, dan orang-orang yang datang setelah mereka dari kalangan penguasa dan ulama. Misalnya peranan Abu Bakar dalam membela Rasulullah saw dan dalam memerangi kemurtadan; peranan Umar pada saat hijrahnya; Utsman dengan kedermawanannya; Ali dengan keberaniannya; Bilal dalam kesabaran dan daya tahannya menanggung penderitaan; Umar bin Abdul Aziz dengan keadilannya; Mu’tashim Billah dengan kekesatriaannya; Shalahuddin dalam peperangannya; peranan Sultan Abdul Hamid II dalam menjaga Palestina; kadi Syuraih dengan keadilannya; Imam Syafi’i dengan fikihnya; Imam Ahmad bin Hanbal dengan keberaniannya; Khalid bin Walid dalam ketaatannya, dan lain-lain dengan peranannya masing-masing. Hal itu dimaksudkan untuk menancapkan pemahaman Islam tentang kehidupan. Sejarah umat dan bangsa-bangsa lain diajarkan kepada anak didik sebagai pelajaran dan peringatan di jenjang sekolah yang ketiga dan diajarkan di sebagian fakultas di perguruan tinggi untuk memahami pola pikir bangsa-bangsa dan umat-umat lain, untuk kepentingan interaksi dan pengembanan dakwah Islam kepada mereka.

3. Ilmu Pengetahuan dan Keterampilan

Ilmu pengetahuan dan keterampilan merupakan pengetahuan yang tidak mempunyai kaitan secara langsung dengan pandangan hidup dan bukan termasuk perkara yang terpancar dari akidah Islam, meski tetap berlandaskan pada akidah Islam. Keterampilan dan pengetahuan diperlukan untuk persiapan anak didik terjun ke tengah-tengah kancah kehidupan secara praktis. Oleh karenanya, pengajaran pertama kali kepada anak didik dimulai dengan ilmu-ilmu yang diperlukan untuk bekerja di lingkungan tempat dia hidup, misalnya berhitung, pengetahuan umum tentang perlengkapan dan alat-alat yang sering digunakannya, seperti alat-alat listrik, elektronik, dan peralatan rumah tangga. Termasuk juga rambu-rambu dan undang-undang lalu lintas di jalan.

Dalam penyampaian materi ini hendaknya diperhatikan lingkungan tempat anak didik tersebut tinggal; apakah di daerah industri, pertanian, perdagangan, pegunungan, dataran rendah, pesisir, daerah panas, atau daerah dingin. Hendaknya tujuan pendidikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diberikan hingga batas usia sepuluh tahun adalah menjadikan anak didik mampu untuk bekerja dengan segala sesuatu yang ada di sekitar mereka dan memanfaatkannya sesuai dengan umur dan keperluan mereka.

Setelah usia sepuluh tahun, dimulailah pengajaran matematika dengan cabang-cabangnya secara gradual. Demikian juga dengan ilmu-ilmu lain seperti fisika, kimia, biologi, dan olahraga yang bermanfaaat, misalnya berenang, melompat, dan pencapaian target. Setelah usia balig ditambah dengan keterampilan berupa pelatihan militer di bawah bimbingan angkatan bersenjata. [MNews/Rgl]

Sumber: Abu Yasin, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Khilafah)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *