[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Periode Sekolah

[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Periode Sekolah

Penulis: Abu Yasin

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Jenjang (marhalah) sekolah terdiri dari 36 periode (daurah) sekolah yang berlangsung secara berurutan. Masing-masing lamanya 83 (delapan puluh tiga) hari. Setiap periode dibatasi dengan sekumpulan satuan pelajaran. Seorang siswa akan memulai jenjang sekolahnya dengan pendidikan pada periode pertama. Jika berhasil pada suatu periode, ia akan dinaikkan ke periode berikutnya sampai berakhirnya jenjang sekolah, yaitu dengan menyelesaikan periode yang ke-36 dengan berhasil.

Satu tahun hijriah dibagi menjadi empat periode waktu yang sama. Masing-masing dipisahkan dengan tiga hari libur. Bagan berikut akan menjelaskan waktu dimulai dan berakhirnya setiap periode sekolah, juga hari libur yang memisahkan antara setiap periode:

Jadwal periode sekolah dan hari libur setiap tahun:

– Periode pertama: 1 Muharam—25 Rabiulawal.

– Hari libur: 25, 26, 27 Rabiulawal.

– Periode kedua: 28 Rabiulawal—22 Jumadilakhir

– Hari libur: 22, 23, 24 Jumadilakhir.

– Periode Ketiga: 25 Jumadilakhir—20 Ramadan.

– Hari Libur: 20, 21, 22 Ramadan.

– Periode keempat: 23 Ramadan—27 Zulhijah

– Hari libur: 23 Ramadan-20 Ramadan

– Libur Idul Fitri: 1—3 Syawal.

– Libur Iduladha: 8—15 Zulhijah

Seorang anak dapat masuk sekolah ketika usianya telah genap menginjak 6 (enam) tahun hijriah. Oleh karena itu, sekolah-sekolah negeri menerima siswa baru pada awal periode sekolah dari empat periode yang ada dalam setahun, atau sekitar setiap tiga bulan sekali. Hal ini memungkinkan bagi seorang anak untuk memasuki periode pertama sekolah pada periode yang terdekat saat usianya telah genap menginjak 6 (enam) tahun menurut perhitungan kalender hijriah.

Seorang siswa dibolehkan untuk mengambil cuti selama satu periode sekolah saja, setelah mengikuti minimal tiga periode berturut-turut. Juga diperbolehkan untuk mengikuti studinya tanpa cuti. Dengan demikian, sistem tersebut memberikan keuntungan kepada siswa untuk menyelesaikan jenjang sekolah dalam waktu yang lebih singkat dari teman sebayanya, yaitu dengan mengikuti studinya dan berhasil pada seluruh periode sekolah tanpa mengambil cuti, atau hanya mengambil sedikit dari yang diperbolehkan.

Satuan waktu pengajaran adalah periode sekolah yang terdiri dari 83 (delapan puluh tiga) hari, bukan satu tahun. Setiap periode mempunyai kurikulum dan para siswanya sendiri.

Jika seorang siswa mengikuti studinya pada seluruh periode dengan berhasil tanpa mengambil cuti yang disediakan, dimungkinkan baginya untuk menyelesaikan ketiga puluh enam periode sekolah tersebut dalam waktu sembilan tahun (36:4 = 9). Jadi, siswa tersebut telah menyelesaikan seluruh jenjang sekolah saat usianya genap lima belas tahun.

Jika seorang siswa mengikuti studinya untuk menyelesaikan ketiga puluh enam periode sekolah tersebut dengan rata-rata tiga periode saja setiap tahunnya, yaitu dengan cara mengambil cuti selama satu periode setelah setiap tiga periode berturut-turut dan menyelesaikan seluruh periode lainnya dengan baik, dimungkinkan baginya untuk menyelesaikan jenjang sekolahnya dalam waktu dua belas tahun (36:3 = 12). Dengan demikian, siswa tersebut telah menyelesaikan seluruh jenjang sekolah saat usianya genap 18 tahun.

Terkadang sebagian siswa membutuhkan satu atau dua tahun setelah usianya genap delapan belas tahun untuk menyelesaikan ketiga jenjang sekolah. Jika siswa tersebut telah mencapai usia dua puluh tahun dan belum berhasil dalam mengikuti ujian umum seluruh jenjang sekolah, ia akan diberi dispensasi dari pendidikan formal dan diberi pilihan antara mendaftarkan diri pada akademi-akademi kejuruan atau kembali mengikuti ujian umum seperti yang telah dilaluinya sampai berhasil agar dapat mendaftarkan diri di perguruan tinggi.

Dalam sistem periode sekolah tersebut diperhatikan juga perbedaan kemampuan individual para siswa. Ini dimaksudkan untuk efisiensi waktu belajar dan prestasi yang mereka miliki. Bagan yang terlampir di akhir buku ini menjelaskan pembagian ketiga puluh enam periode berdasarkan kelompok usia siswa dan batasan usia terendah dan tertinggi saat keluar dan menyelesaikan seluruh jenjang sekolah.

Untuk melaksanakan sistem periode sekolah di perdesaan terpencil, dibangun komplek “Sekolah Umum” di antara pedesaan tersebut dan disediakan sarana transportasi antar jemput bagi para siswa ke rumah-rumah mereka. [MNews/Rgl]

Sumber: Abu Yasin, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Khilafah).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *