Ide Kontekstualisasi Zakat, Perlu Diluruskan

Ide Kontekstualisasi Zakat, Perlu Diluruskan

Penulis: Ustazah Rahmah

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Dalam situs Mubadalah, dikatakan bahwa terkait kewajiban zakat, selain penting melakukan sosialisasi, hal lain yang tidak kalah penting adalah pendistribusiannya. Menurut situs tersebut, pemaknaan klasik selama ini terhadap penerima zakat harus dikontekstualisasikan. Selain zaman terus berubah, problem kemiskinan umat muslim dewasa ini makin rumit dan kompleks. Di sinilah Islam hadir melalui zakat untuk mengatasi dan memberi jalan keluar, dan sudah seharusnya zakat menjadi solusi atas problem sosial yang selama ini membelit rakyat kecil.

Masih dari situs yang sama, dikatakan bahwa mengenai fakir miskin yang berhak menerima zakat, hal ini tidak ada perdebatan. Selanjutnya yang berhak menerima zakat ialah orang yang mengalami KDRT, korban perdagangan manusia, serta janda-janda yang tidak berdaya.

Selain itu, terkait mualaf, dipandang perlu memaknainya dengan sebuah pemaknaan yang kontekstual. Misal, apabila mualafnya seorang kaya raya, ia dianggap tidak perlu diberi zakat.

Lalu ART yang kondisi ekonominya menengah ke bawah dan orang yang terjerat utang, maka perlu pemberian zakat kepada orang yang terjerat utang dan diberi edukasi.

Selanjutnya, fi sabilillah, yakni orang-orang yang dalam keadaan ekonomi lemah dan tengah dalam kebaikan dakwah di jalan Allah. Termasuk orang yang tengah dalam perjalanan lalu kehabisan bekal, orang-orang ini pun dipandang wajib diberi zakat.

Terakhir, dikatakan bahwa pemberian zakat kepada para penerima di zaman ini, semestinya tidak bersifat konsumtif sekali habis, melainkan ada unsur pemberdayaan yang produktif disertai bimbingan dari para amil. Dengan demikian, fikih zakat harus dipahami secara kontekstual dan sesuai kebutuhan objektif, bukan lagi pendekatan fikih yang saklek, apalagi tidak memberdayakan.

Pertanyaannya, bolehkah ide kontekstualisasi zakat sebagaimana pemaparan di atas?

Harus Diluruskan

Zakat adalah salah satu dari ibadah dan rukun Islam. Sebagaimana ibadah lainnya, terdapat syarat orang yang wajib zakat, harta yang wajib dizakati, dan kepada siapa saja boleh didistribusikan.

Zakat juga hanya diwajibkan kepada orang Islam, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Baqarah: 43, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Zakat adalah ibadah yang bersifat tauqifi, yaitu tata caranya sudah ditetapkan oleh Allah Taala. Tidak ada ilat (sebab yang memunculkan hukum) di dalam ibadah mahdhah ini sehingga tidak bisa dilakukan kias (qiyas) atau dibuat ketentuan baru darinya. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Peraturan Hidup dalam Islam).

Demikianlah, aturan dalam zakat sudah Allah tetapkan, baik jenis zakatnya, nisab masing-masing, haul, maupun mustahiknya.

Firman-Nya dalam QS At-Taubah: 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dikukuhkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dari ayat tersebut, tidak terdapat ilat hukum karena sifat mufhim (sifat yang bisa dipahami) yang bisa menjadi ilat pengiasan. (Syekh ‘Atha’ bin Khalil, Ushul Fikih). Oleh karenanya, mustahik zakat tidak dapat ditambah atau dianalogikan, misalnya ART dianalogikan dengan orang miskin. Ini bukanlah kias, bukan juga kontekstualisasi, melainkan penerapan hukum atas fakta (tahqiqu al-manath), yaitu ketika ART miskin, ia berhak atas zakat karena miskinnya, bukan karena status ART-nya.

Mualaf pun demikian, ia tetap mendapat zakat apabila memang hatinya perlu diikat, sekalipun ia kaya raya. Demikian juga korban kekerasan seksual, tidak bisa dikiaskan dengan status budak.

Ketentuan pemberian zakat juga sudah ditentukan, yakni diberikan dalam bentuk harta, bukan kemanfaatannya. Dengan demikian, memberi modal bergulir, mendirikan RS duafa, pelatihan, pemberdayaan, dan sebagainya, bukanlah bentuk pemanfaatan zakat, melainkan kewajiban negara untuk memenuhinya.

Mustahik (Orang yang Berhak Menerima Zakat)

Dalam ketentuan fikih, zakat diwajibkan atas kaum muslim dan diberikan kepada delapan ashnaf dari kaum muslim dan tidak sah diberikan kepada nonmuslim. Rasulullah saw. bersabda, “Allah mewajibkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka (kaum muslim) dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (kaum muslim).” (HR Bukhari-Muslim).

Imam Jalaluddin dalam Tafsir Jalalain menafsirkan QS At-Taubah ayat 60 bahwa zakat harta dikeluarkan oleh kaum muslim dan hanya untuk kaum muslim. Adapun siapa saja dari kaum muslim yang boleh menerima zakat (mustahik zakat), telah dijelaskan di dalam QS At-Taubah ayat 60 dan membatasi yang menerima zakat hanya pada delapan ashnaf.

Imam Al-Qaththan dalam Tafsir Al-Qaththan menafsirkan لِلْفُقَرَاءِ (orang-orang fakir) adalah orang-orang tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Sedangkan الْمَسَاكِين (orang-orang miskin) adalah orang-orang tidak mampu memenuhi kebutuhannya dan tidak mendapat pekerjaan yang menghasilkan uang.

Adapun Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Khilafah menjelaskan pengertian لِلْفُقَرَاءِ  (untuk orang-orang fakir), yaitu orang-orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan pokoknya. الْمَسَاكِين (orang-orang miskin), yaitu orang-orang yang tidak memiliki apa-apa dan tidak meminta-minta. الْعَامِلِين (amil zakat), yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat dari muzaki (orang yang wajib zakat) dan mendistribusikan kepada mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat).

Selanjutnya, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan yang dimaksud الْمُؤَلَّفَةِ (mualaf), yakni orang-orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya. Pada masa Rasulullah saw., para tokoh masyarakat yang berpengaruh mendapat zakat untuk menguatkan hati mereka, menghunjamkan iman mereka, mempersiapkan mereka untuk memengaruhi kaumnya, serta berkorban untuk kejayaan Islam dan kaum muslim.

Dalam Tanwir Miqbas, Ibnu Abbas senada dengan Syekh Abdul Qadim Zallum dalam menjelaskan yang dimaksud الرِّقَاب  (budak). Budak yang lemah yang hendak memerdekakan dirinya (sekarang tidak ada lagi). الْغَارِمِين (gharimin), yaitu orang-orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya dan melakukan kebaikan yang lain atau untuk ketaatan kepada Allah. فِي سَبِيلِ اللَّهِ (fi sabilillah) adalah untuk jihad dan segala sesuatu yang dibutuhkan yang harus ada dalam jihad. ابْنِ السَّبِيلِ (ibnu sabil), yaitu orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Imam Jalaludin menafsirkan QS At-Taubah ayat 60 bahwa zakat dibatasi hanya diberikan kepada delapan ashnaf dan wajib diberikan hanya kepada orang Islam. Demikian juga Sulaiman Rasyid dalam Fikih Islam, menjelaskan bahwa zakat wajib diberikan hanya kepada orang Islam.

Rasulullah saw. bersabda, “Tatkala Rasulullah saw. mengutus Muadz ke Yaman, beliau memerintahkan kepada Muadz, ‘Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang yang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka (orang-orang Islam).’” (HR Jamaah Ahli Hadis).

Dengan demikian, korban KDRT, ART, ataupun korban pelecehan seksual, belum tentu mereka muslim atau orang miskin yang termasuk mustahik zakat sebagaimana terdapat dalam QS At-Taubah ayat 60. Itu karena zakat tidak sah jika diberikan kepada nonmuslim dan bukan mustahik yang telah ditetapkan syarak.

Demikian pula ketentuan pemberian zakat, juga sudah ditentukan, yakni diberikan dalam bentuk harta, bukan kemanfaatannya. Oleh sebab itu, memberi modal bergulir, mendirikan RS duafa, pelatihan, pemberdayaan, dan sebagainya, tidaklah dibenarkan.

Khatimah

Akan tetapi, bukan berarti semua kebutuhan tersebut diabaikan. Hanya saja, pemenuhannya bukan diambil dari harta zakat, melainkan dari harta negara. Ini karena negaralah yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan modal, pekerjaan, keamanan, ketrampilan kerja, dan lainnya.

Adapun sumber pendanaannya adalah dari harta milik negara dan pengelolaan kekayaan alam milik umum/rakyat, seperti tambang, hutan, dan SDA lainnya, serta sumber pendanaan lain yang diperbolehkan syarak. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *