Penulis: Syekh Taqiyudin an-Nabhani
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Inti permasalahannya adalah bahwa proses berpikir pada bangsa pada umumnya di negeri mana pun dan pada para politikus ideologis dan para pemikir berubah menjadi lamban secara alami, solusinya adalah melepaskan diri dari masalah ini, yaitu melepaskan diri dari berpikir lambat sehingga berpikir lambat menjadi kebiasaan dan dengan demikian sur’atul badihah hilang. Masalahnya adalah berpikir lambat dan selanjutnya sur’atul badihah.
Berpikir lambat menjadi masalah ketika menjadi kebiasaan dan menjadi alami sehingga hal ini menjadi substansi masalah. Masalah apa pun, dari masalah-masalah, meskipun merupakan masalah yang sepele, sesungguhnya memberikannya filosofi atau memikirkannya merupakan sesuatu yang umumnya ada pada manusia.
Masalahnya bukan berpikir karena berpikir adalah proses yang alami, adalah sunah bahkan wajib karena memikirkan sesuatu akan menjelaskan apa-apa yang tersembunyi darinya dan menjelaskan rahasia-rahasianya dan yang menjadikan seseorang memahami hakikat sesuatu.
Berpikir itu sendiri adalah sesuatu yang berguna dan bermanfaat, tetapi lambatnya proses berpikir ini atau proses ini berlangsung dalam setiap masalah dan memberikan filosofi pada setiap masalah dan berlangsung lambat, itulah yang menyebabkan adanya masalah atau itu adalah masalah yang sebenarnya.
Berpikir lambat merupakan asal pada manusia sampai mereka kehilangan sur’atul badihah dan jika pun datang hanya pada saat-saat kritis. Padahal sur’atul badihah tidak hanya diperlukan saat-saat kritis saja. Berpikir lambat tidak akan mendorong kita untuk mengambil langkah berdasarkan sur’atul badihah, padahal sur’atul badihah datang pada saat-saat kritis dan juga datang pada saat-saat lainnya, kadang-kadang kita perlu mengambil langkah dan kadang-kadang kita tidak perlu.
Oleh karena itu, sur’atul badihah harus senantiasa ada dalam segala sesuatu dan tidak benar hanya diperlukan pada saat-saat kritis saja. Akan tetapi, harus meliputi semua keadaan dan tidak semua sur’atul badihah perlu mengambil langkah, tetapi di antara sur’atul badihah itu ada yang membutuhkan langkah dan ada yang tidak membutuhkan langkah.
Oleh karena itu sesungguhnya adanya sur’atul badihah pada sa]at-saat kritis saja tidak cukup, tetapi hendaknya sur’atul badihah ada dalam setiap keadaan. Oleh karena itu, sura’tul badihah diperlukan dalam segala keadaan dan pada hakikatnya merupakan berpikir cepat sehingga permasalahannya adalah pada berpikir lambat.
Berpikir lambat berasal dari saytaroh (dominasi) Barat penjajah atas negeri-negeri Islam dan dominasi pemikiran-pemikirannya atas manusia. Telah berlalu satu masa yang manusia telah terbiasa dengan berpikir lambat dan mereka mempraktikkannya. Berpikir lambat telah menjadi bagian dari pembentukan pola pikir mereka dan bagian dari proses berpikir mereka.
Oleh karena itu, berpikir lambat merupakan masalah dan merupakan inti permasalahan. Permasalahannya bukan sur’atul badihah meskipun suratul badihah merupakan akibat yang paling menonjol dan merupakan cobaan yang menimpa manusia.
Permasalahannya bukan berpikir itu sendiri karena berpikir adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh setiap manusia bagaimanapun akalnya dan bagaimanapun berpikirnya. Akan tetapi, adalah kelambatan dalam berpikir dan sur’atul badihah tidak dihasilkan dari berpikir lambat. Berpikir merupakan proses yang alamiah ada pada setiap manusia sehingga kelambatan berpikir merupakan inti permasalahan.[MNews/Rgl]
Bersambung ke bagian 2/2)
Sumber artikel: Syekh Taqiyudin an-Nabhani, Sur’atul Badihah (Berpikir Cepat dan Produktif)
