Muslimah News, INTERNASIONAL — Serangan brutal Zion*s terhadap warga Palestina telah berlangsung hampir 150 hari. Kondisi kaum muslim di sana makin memprihatinkan, terlebih Zion*s juga tetap menyerang para pengungsi di Rafah yang disebut sebagai zona “aman”. Apalagi, kelaparan juga mendera akibat bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina yang dibatasi. Dunia internasional, termasuk hukumnya pun tidak dapat berbuat banyak.
Kondisi ini disorot seorang pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) Intelektual Muslimah Indonesia: “Solusi Tuntas Palestina”, Ahad (18-2-2024) di Surabaya. Acara yang berlangsung secara hibrida ini dihadiri para intelektual muslimah dari berbagai universitas di seluruh Indonesia. Tidak kurang dari 100 peserta menghadiri forum secara ofline dan sekitar 300 peserta mengikuti secara online.
Mandul
Dalam pemaparannya bertema ”Mandulnya Hukum Internasional atas Krisis Palestina”, ia mengupas penyebab mandulnya penerapan hukum internasional tersebut, termasuk yang berada dalam naungan PBB.
Ia mengutarakan, PBB memiliki hukum internasional yang disebut konvensi Jenewa. “Konvensi ini merupakan kesepakatan negara anggota PBB, isinya adalah dilarang keras menyerang warga sipil, tenaga medis, rumah sakit, dan tempat ibadah,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat pula konvensi Den Haag yang melarang pengeboman desa, kota, dan gedung-gedung, tetapi Zion*s tetap membombardir tempat-tempat tersebut.
“Kemudian, resolusi DK PBB 1701 menyerukan genjatan senjata. Saat itu, resolusi DK PBB tidak ada yang memveto, semua sepakat harus dilakukan genjatan senjata, tetapi juga tidak ditaati oleh Zion*s. Bahkan, sudah lebih dari 24.620 warga Palestina terbunuh di Gaza. Fasilitas kesehatan, makanan, dan lainnya diserang habis habisan oleh Zion*s. Apakah ada solusi atas masalah ini secara hukum internasional? Atau hanya solusi palsu semata?” tanyanya lugas.
Memang, ia tidak memungkiri, ada beberapa solusi yang diharapkan masyarakat internasional terhadap PBB.
Pertama, sebutnya, PBB memiliki pasukan penjaga perdamaian yang menjadi aparat hukum internasional, bisa menangani pelaku kejahatan di dunia internasional. “Kemudian, salah satu produk PBB adalah Resolusi PBB. Majelis Umum PBB juga mengeluarkan resolusi, resolusi ini diharapkan mengikat seluruh negara,” urainya.
Kedua, sambungnya, ada konvensi. “Ketika konvensi diratifikasi oleh setiap negara di dunia, maka semua harus tunduk dengan konvensi tersebut,” imbuhnya.
Ketiga, ujarnya, PBB dapat memberikan sanksi pada setiap negara yang tidak mau patuh pada resolusi Majelis Umum PBB.
Hanya saja, ia mengungkapkan, perangkat yang dimiliki ini bisa menjadi mandul dengan adanya hak veto pada Dewan Keamanan (DK) PBB.
“Dewan Keamanan ini ada 15 anggota dan 5 anggota tetap. DK PBB sebenarnya telah mengeluarkan 239 penyelesaian sengketa, tetapi penyelesaian itu mandul karena ada aturan hak veto. Walaupun 139 negara, misalnya, menyetujui gencatan senjata, tetapi jika 1 negara menegasi dengan hak veto, maka hukum internasional menjadi mandul,” bebernya.
Pada persoalan Palestina ini, jelasnya, Afrika Selatan telah mengajukan tuduhan pada Zion*s karena melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. “Afrika Selatan menuntut dilakukan gencatan senjata, tetapi Zion*s menjawab itu bukan genosida dan menolak intervensi operasi militer Afrika Selatan di Rafah. Zion*s berhasil mendesak International Court of Justice (ICJ) untuk mengabaikan tuntutan Afrika Selatan,” kritiknya.
Ia mempertanyakan, apa sebenarnya akar masalah mandulnya lembaga internasional? Ke mana penguasa negeri muslim? Cukupkah mengirim militer? “Harusnya umat muslim bersatu untuk mengerahkan seluruh potensi umat Islam,” ucapnya.
Menurutnya, mandulnya hukum internasional ini dipicu dua hal. “Pertama, adanya hak veto PBB yang lahir dari sistem demokrasi. Apa pun keputusan PBB, di baliknya ada kepentingan yang lebih besar, yaitu [kepentingan] negara adidaya,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, hukum internasional mandul karena tidak memiliki susunan hirarki sehingga tidak akan bisa mendesak siapa pun tanpa perintah DK PBB. “Tidak ada penjara bagi pelaku penjahat internasional. Tidak ada pidana mati bagi penjahat internasional,” ungkapnya.
Kedua, ucapnya, dianutnya nation-state sehingga umat Islam terpecah menjadi banyak negara.
Sepuluh Langkah
Dalam penilaiannya, ada sepuluh langkah yang dapat dilakukan oleh penguasa muslim dalam penyelesaian masalah Palestina ini.
“Menghentikan perjanjian damai dengan entitas Zion*s; menghentikan segala bentuk kolaborasi intelijen dan ruang udara; menghentikan semua pasokan minyak ke entitas Zion*s; mengakhiri segala bentuk kerja sama, termasuk ikatan komersial, bisnis, dan budaya; memblokade angkatan laut; membuka perbatasan untuk tentara muslim dari tetangga sekitar Zion*s; berkolaborasi dengan Pakistan untuk mengerahkan dan menyebarkan senjata nuklir taktisnya ke wilayah tersebut untuk mencegah senjata nuklir dari tuduhan genosida; memisahkan semua ekspor dari dolar; dunia Islam harus mengadakan pertemuan puncak dengan cepat dan menjajaki semua opsi geopolitik untuk memaksa Amerika memilih antara melindungi entitas Zion*s , Eropa, atau negeri-negeri Asia Pasifik; serta menghentikan pengakuan terhadap hukum internasional yang bisa dirusak oleh negara-negara Barat.
Namun, ia menyayangkan, penguasa muslim tidak mau melaksanakan sepuluh langkah tersebut karena mereka bukan penguasa independen. “Mereka adalah anak buah atau pesuruh dari penguasa adidaya,” cetusnya.
Ia memaparkan, sengketa internasional sebenarnya bisa diselesaikan secara hukum dan diplomatik. “Namun, secara hukum tidak bisa selesai karena hukum internasional tidak memiliki intitusi penegak hukum. Penegakan hukum atas pelanggaran hukum diserahkan kepada negara dalam bentuk reaksi dan respons. Jadi, hanya sekadar mengutuk, mendesak, tanpa tindakan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan,” sesalnya
Lebih lagi, ungkapnya, PBB memiliki impunitas. “Pelanggaran HAM seberat apa pun dibiarkan begitu saja, tidak berusaha dibenahi. Jelas PBB adalah lembaga internasional yang gagal,” tukasnya.
Oleh karena itu, tandasnya, tidak ada pilihan lain, selain diterapkannya hukum Allah. [MNews/Ruh]
