[Tapak Tilas] Rimpu Mbojo, Sisa Jejak Kesultanan Bima

[Tapak Tilas] Rimpu Mbojo, Sisa Jejak Kesultanan Bima

Penulis: Siti Nafidah Anshory, M.Ag.

Muslimah News, TAPAK TILAS — Salah satu kekhasan masyarakat Bima Nusa Tenggara Barat yang dikenal hingga sekarang adalah busana kaum perempuannya yang disebut rimpu mbojo. Busana ini terdiri dari dua helai kain sarung tenun bermotif yang digunakan sebagai penutup aurat perempuan yang sudah balig, termasuk bagian kepala/rambut mereka, bahkan ada yang menutup bagian wajah selain mata seperti nikab. Pakaian ini biasa dipakai ketika mereka melakukan aktivitas sosial di luar rumah dan pernikahan.

Melihat bentuk dan fungsinya, pakaian ini jelas merupakan peninggalan budaya Islam yang kukuh mengakar di kalangan masyarakat Mbojo, sebutan lain bagi masyarakat etnik Bima, suku terbesar di Pulau Sumbawa bagian Timur. Setidaknya, kita bisa melihat, sistem pergaulan Islam yang salah satunya tampak dalam penggunaan pakaian muslimah di area umum, pernah diberlakukan di tengah masyarakat Bima.

Bagaimana Islam Masuk ke Bima?

Sejarah mencatat, di wilayah Nusa Tenggara Barat pernah berdiri beberapa kesultanan Islam. Di Pulau Lombok ada Kesultanan Selaparang atau dikenal sebagai Kesultanan Lombok. Sementara itu, di Pulau Sumbawa bagian Timur pernah tegak Kesultanan Bima.

Kesultanan Bima ini sendiri merupakan metamorfosis dari kerajaan besar bercorak Hindu-Buddha yang cukup berpengaruh dalam percaturan sejarah dan budaya Nusantara, yakni Kerajaan Bima. Sejak berdirinya, kerajaan ini konon telah diperintah oleh 37 raja (catatan lain 27 raja). Lalu raja berikutnya yakni La Kai alias Abdul Kahir, masuk ke dalam agama Islam sekira tanggal 15 Rabiulawal 1030 Hijriah, bertepatan dengan 7 Februari 1621.

Perubahan ini terjadi sekira abad ke-15 dan 16, sejalan dengan masifnya futuhat dengan dakwah dan jihad di Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Di antara faktor pendorong penyebaran Islam di wilayah Bima atau Nusa Tenggara adalah pertama, terbukanya jalur-jalur perdagangan antarwilayah di Nusantara melalui Malaka, terutama ketika rempah-rempah menjadi komoditas strategis internasional. Kondisi ini membuat mobilitas keluar masuk para pedagang yang berkelindan dengan aktivitas dakwah dari Malaka ke Makassar, Makassar ke Maluku, lalu Maluku ke Papua dan Nusa Tenggara dan sebaliknya, termasuk Bima, makin meningkat pula.

Kedua, adalah tanggung jawab akidah dan politik kesultanan-kesultanan besar yang menjadi perpanjangan misi Khilafah Utsmani, seperti Aceh Darussalam, Demak, dan Gowa-Tallo untuk menginisiasi penyebarluasan dakwah Islam ke seluruh wilayah Nusantara.

Ketiga, untuk membendung pengaruh kekuatan kafir penjajah yang saat itu menempelkan aktivitas misionarisme dan penjajahan mereka dalam aktivitas perdagangan. Mereka adalah segerombolan orang dari kerajaan Portugis, Spanyol, dan kompeni Belanda.

Konon yang menjadi gerbang pertama masuknya Islam ke Bima adalah pelabuhan Sape. Salah satu teori sejarah menyebut Kesultanan Demak di Jawa mengutus Sayyid Ali Murtadlo atau Sunan Gisik alias Raden Santri (wafat 1449) yang berasal dari Gresik untuk memperkenalkan Islam kepada masyarakat Bima. Ia adalah putra Syekh Maulana Ibrahim Asmaraqandi dan kakak dari Sunan Ampel. Sayangnya, dakwah Islam kala itu hanya diterima oleh sekelompok kecil pedagang dan penduduk pesisir wilayah Bima.

Teori lainnya menyebut, dakwah Islam berjalan lebih masif di Nusa Tenggara, termasuk Bima, ketika Kesultanan Gowa-Tallo di Makasar Sulsel melakukan upaya futuhat pada awal abad ke-17. Saat itu, bukan hanya masyarakat yang menerima Islam, tetapi rajanya pun pada akhirnya masuk ke dalam Islam.

Tersebutlah dai yang mengislamkan penduduk dan penguasa Bima adalah dai yang juga telah berhasil mengislamkan penduduk dan penguasa Gowa-Tallo. Dai tersebut adalah Datuk Dibandang dan Datuk Ditiro. Kedua dai ini tak lain adalah orang Melayu yang diutus Kesultanan Aceh untuk menyebarkan Islam ke bagian Timur Nusantara, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

Setelah berhasil menegakkan kekuasaan politik Islam di Gowa-Tallo (antara1605—1611), kesultanan baru ini melakukan futuhat dakwah ke berbagai wilayah lainnya, termasuk Bima. Pada saat yang sama, diutus pula kedua dai tadi yang pada akhirnya menjadi guru agama sultan pertama Bima yaitu Sultan Abdul Kahir alias La Kai.

Setelah misi dakwahnya berhasil, pada tahun 1055 Hijriah (1645 M) kedua dai ini dipanggil pulang ke Makassar oleh sultan Gowa. Adapun tugas penyiaran agama Islam selanjutnya diserahkan kepada anaknya, Encik Naradireja dan Encik Jayaindra.

Kehidupan Masyarakat Bima di Bawah Naungan Islam

Wilayah Bima diketahui takluk dan bergabung pada Kesultanan Gowa-Tallo sekira tahun 1633. Itulah sebabnya kondisi politik Kesultanan Bima sangat dipengaruhi oleh kondisi politik Kesultanan Gowa.

Ketika Kesultanan Gowa secara resmi memberlakukan Islam sebagai landasan politik di seluruh wilayah kekuasaannya, Kesultanan Bima pun memberlakukan syariat Islam sebagai hukum formal dalam mengatur berbagai aspek kehidupan pada 5 Juli 1640. Otomatis hubungan politik dengan kesultanan-kesultanan lainnya pun berjalan kian terstruktur mengikuti pola-pola hierarki kepemimpinan Islam.

Dalam hal ini, Kesultanan Bima resmi menjadi vasal bagi Kesultanan Gowa-Tallo. Corak masyarakat Bima hampir mendekati corak masyarakat Gowa-Tallo Makassar. Hal ini makin kental terutama ketika pada 13 September 1646, Sultan Bima Abil Khair Sirajuddin menikah dengan Karaeng Bonto Je’ne, saudari Sultan Makassar Hasanuddin. Sejak itu, Bima dan Makassar benar-benar diikat oleh persamaan politik, agama, dan darah.

Pada tahun 1660, tepatnya 8 Juni 1660, perang berkecamuk antara kompeni dengan Kesultanan Gowa-Tallo di Benteng Somba Opu yang bertempat di ibu kota Makassar kala itu. Kesultanan Bima turut mengerahkan kekuatan untuk membantu Kesultanan Gowa. Hal ini menandai babak kerja sama antara dua kesultanan melawan kolonialisme Belanda.

Hanya saja pada masa berikutnya Kesultanan Gowa tak mampu melawan kekuatan Belanda. Bahkan pada 18 November 1667, Kesultanan Gowa dipaksa Belanda untuk menandatangani perjanjian Bongaya yang salah satunya menekan Gowa untuk melepas kepemimpinannya atas kesultanan-kesultanan lainnya, termasuk Bima. Nama Kesultanan Bima bahkan tertulis pada pasal 14, 15, 23, dan 27 Perjanjian Bongaya.

Dalam pasal 15 dinyatakan, “Raja Gowa akan berusaha menyerahkan raja Bima, raja Dompu, raja Tambora, dan raja Sanggar yang kesemuanya bersalah telah mengadakan pembunuhan atas orang-orang Belanda di Bima.” Bahkan dampak keterlibatan Sultan Bima Abil Khair Sirajuddin dengan kerajaan Gowa dalam memerangi Belanda memaksa Sultan Bima menandatangani perjanjian 1 Oktober 1669 antara Bima, Dompu, dengan kompeni yang diwakili oleh Admiral Speelman. Salah satu isinya adalah Kesultanan Bima harus memberikan kebebasan kepada kompeni Belanda untuk berniaga tanpa menarik cukai pelabuhan terhadap kapal-kapal kompeni yang keluar masuk. Bahkan pada tahun 1675 VOC berhasil membangun loji (kantor) pertamanya di Bima.

Belanda terus memperbaharui perjanjiannya setiap terjadi pergantian sultan. Belanda juga melakukan berbagai rekayasa politik untuk mempertahankan hegemoninya atas perdagangan, sekaligus turut terlibat dalam berbagai konflik antara pihak Kesultanan Bima dengan kesultanan sekitar.

Namun demikian, meski penjajah Belanda sudah bercokol di Bima dan wilayah lainnya, kehidupan Islam masih bisa berjalan di tengah masyarakat Bima. Hukum adat dan hukum Islam berjalan beriringan. Bahkan pada 1788, Kesultanan Bima sempat membentuk lembaga peradilan Islam yang bernama Mahkamah Syar’iyyah. Tugas utamanya adalah mengadili dalam urusan syariat Islam.

Hal ini tetap berlangsung hingga negara Belanda memerintah secara langsung di Kesultanan Bima pada 1908. Saat itu Mahkamah Syar’iyyah digantikan oleh sistem peradilan Hindia Belanda. Pada masa ini, posisi kesultanan Bima pun benar-benar ada di bawah kendali pemerintahan Hindia Belanda. Struktur pemerintahannya direstrukturisasi oleh Belanda dan kedudukan Sultan sama sekali tidak punya kedaulatan. Setiap kebijakannya wajib dilaporkan kepada kontroleur Belanda.

Wajah Bima Hari Ini

Saat ini eksistensi Kesultanan Bima masih diakui dalam sistem pemerintahan sekarang. Penobatan gelar sultan pun masih dilakukan terhadap keturunan Kesultanan Bima sesuai UU. Namun, kedudukannya hanya sebatas simbol dan warisan kebudayaan, bersama situs-situs sejarah yang masih dipelihara dengan baik sebagai “kenang-kenangan”.

Begitu pun dengan sisa-sisa kebudayaan Islam. Beberapa hal masih dipelihara, meski sebatas upacara seremonial. Antara lain, pawai atau parade rimpu yang rutin digelar tiap tahun sebagai salah satu acara syiar Islam.

Sayangnya, sebagaimana terjadi di wilayah-wilayah lain, gempuran sekularisasi sedemikian gencar. Terlebih ketika wilayah Bima dan Nusa Tenggara Barat lainnya didaulat sebagai destinasi pariwisata andalan, sekaligus menjadi sasaran eksploitasi sumber daya alam, mulai dari potensi kelautan hingga gas alam. Bahkan keran investasi di kedua bidang itu pun benar-benar dibuka lebar.

Alhasil, pengaruh budaya luar kian lama kian kental dan menggeser budaya Islam yang sebelumnya erat dipegang. Hal ini di antaranya tampak dari kian maraknya kasus pergaulan bebas di kalangan pelajar menengah-mahasiswa Bima. Begitu pun berbagai persoalan lain muncul, seperti maraknya masalah kerusakan lingkungan, serta isu tentang buruknya kohesivitas masyarakat di wilayah Bima.

Tentu ini semua semestinya mengusik kesadaran kita akan pentingnya mengembalikan Islam sebagai asas kehidupan, yakni dengan menggencarkan dakwah yang menyentuh semua lapisan masyarakat. Karena hanya dengan Islam, masa depan generasi umat di Bima, sebagaimana umat-umat di wilayah lainnya, serta sisa-sisa keagungan masyarakat Islam akan bisa diselamatkan. [MNews/Rgl]

*) Dinarasikan ulang dari berbagai sumber bacaan.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *