Penulis: Syekh Ahmad Athiyat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Dalam benak kita harus jelas dengan sejelas-jelasnya bahwa ideologi Islam itu merupakan sumber asasi untuk memahami Islam dengan segenap rincian dan hukum-hukumnya. Oleh karena itu, wajiblah bagi kita—jika kita ingin memahami bentuk Daulah Islam, tata cara mewujudkannya, serta segala sesuatu yang berkaitan dengannya—untuk merujuk pada Islam itu sendiri yang tergambarkan dalam Al-Qur’an, sunah, dan yang ditunjukkan oleh keduanya, baik ijmak sahabat atau qiyas. Keempat hal ini merupakan sumber yang satu untuk penetapan hukum (legislasi) Islam dalam setiap segi. Sedangkan apabila kita mengambil hukum syarak dari fukaha dan mujtahid, semata-mata karena ijtihad mereka itu dibangun diatas keempat sumber yang disebutkan tadi, bukan karena mereka menjadi ulama atau kaum intelektual.
Berdasarkan hal ini, kita bisa memahami bahwa untuk memahami sebuah ideologi, kita tidak boleh merujuk pada sejarah. Adapun merujuk pada sejarah menjadi boleh hanya dalam satu keadaan, yakni meneliti tata cara penerapan atau berbagai perangkat dan uslub yang diambil untuk menerapkan hukum syarak yang berkaitan dengan salah satu aspek. Jika kita ingin mengetahui hukum syarak yang berkaitan denga syura misalnya, kita tidak merujuk pada sejarah untuk mengambil hukumnya. Kita semata-mata merujuk pada keempat sumber syarak atau buku-buku fikih yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Dengan demikian, kita akan mengetahui bahwa Islam telah memerintahkan musyawarah, kemudian kita baru merujuk pada sejarah untuk melihat cara syura dilaksanakan, dilihat dari segi bentuk majelis dan jumlah anggotanya, serta tata cara memilih anggota dan sidang in’iqad (pengangkatan anggota), dan sebagainya.
Begitu pula perkara yang berkaitan dengan seluruh pemikiran dan ideologi lain. Jika kita ingin mengetahui sistem kapitalisme, misalnya, kita jangan merujuk pada sejarah Inggris atau Amerika, tetapi kita harus merujuk pada buku-buku Adam Smith, John Dewey, dan sebagainya. Adapun merujuk pada sejarah dua negara tersebut, tiada lain hanyalah untuk mengetahui tata cara pelaksanaan ide Adam Smith dan John Dewey tersebut, begitu seterusnya.
Oleh karenanya, keliru apabila sistem Islam diambil dari sejarah Umar, Utsman, Muawiyah, atau Harun ar-Rasyid. Sama saja, baik dari peristiwa sejarah yang melibatkan mereka atau dari buku-buku tentang mereka yang disusun kemudian. Jika kita mengambil pendapat Umar, maka kita tidak mengambil pendapatnya itu atas dasar beliau itu seorang khalifah atau penguasa, tetapi atas dasar bahwa beliau seorang mujtahid yang bersandar pada dalil-dalil syarak yang bersumberkan keempat sumber syarak tadi.
Begitu pula jika kita ingin mengetahui sistem yang diterapkan di suatu tempat pada suatu masa, kita tidak boleh merujuk pada sejarah masa tersebut, tetapi kita harus merujuk pada buku-buku fikih dan perundangan yang disusun pada masa itu, karena semua itu menjadi petunjuk atas apa yang ada. Buku-buku fikih dan perundangan tidaklah disusun hanya untuk menjadi kenikmatan pribadi, tetapi disusun untuk memecahkan permasalahan yang ada pada masa itu.
Contoh atas hal itu adalah buku Al-Kharraj fi an-Nahiyah al-Iqtishadiyah (Kharraj Ditinjau dari Aspek Ekonomi) karangan Abu Yusuf yang disusun atas dasar permintaan khalifah, agar menjadi rujukan bagi sistem ekonomi. Begitu pula buku “Al-Ahkam al-Sulthaniyyah (Hukum-Hukum para Raja) karangan Al-Mawardi dalam bidang pemerintahan dan Al-Muwatha’ karangan Imam Malik dan sebagainya.
Dengan merujuk pada buku-buku fikih yang disusun dalam rangka menetapkan solusi atas permasalahan manusia, kita tidak akan menemukan di dalamya kecuali solusi yang berlandaskan pada Islam. Di samping setiap solusi merupakan hasil istinbat dari berbagai dalil, maka buku-buku ini sering kali mencatat peristiwa tersebut dan solusi yang ditetapkan untuk memecahkannya. [MNews/Rgl]
Bersambung ke bagian 2/3
Sumber artikel: Syekh Ahmad Athiyat, Ath-Thariq (Jalan Baru Islam)

One thought on “[Ath-Thariq] Sejarah dan Penerapan Islam (Bagian 1/3)”