Maut Masih Mengintai di Pelintasan Sebidang, di Mana Tanggung Jawab Pemerintah?

Maut Masih Mengintai di Pelintasan Sebidang, di Mana Tanggung Jawab Pemerintah?

Penulis: Iin Eka Setiawati

Muslimah News, FOKUS — Miris, awal 2024, insiden maut terjadi lagi di pelintasan sebidang kereta api (KA). Pada Rabu (10-1-2024) siang terjadi kecelakaan yang melibatkan KA dan kendaraan pikap di pelintasan sebidang tanpa palang pintu wilayah Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Akibat kecelakaan itu, satu orang dilaporkan meninggal dunia.[1]

Bahkan, ada tiga peristiwa kecelakaan di pelintasan sebidang terjadi dalam sehari, pada Ahad, 14 Januari 2024. Akibatnya, tiga orang tewas. Tiga kejadian kecelakaan tersebut terjadi antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; mobil dengan KA Wijayakusuma di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; serta mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.[2]

Insiden serupa terjadi di tempat lain. KA Serelo Jurusan Palembang-Lubuk Linggau telah menabrak perempuan warga Lahat, Sally Febrianti (34) hingga tewas. Ini terjadi di pelintasan sebidang depan Rumah Makan Sederhana, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat pada Ahad (21-1-2024) pukul 12.30 WIB yang tanpa palang pintu dan tanpa penjagaan.[3]

Sungguh miris. Belum sebulan, telah terjadi lima kecelakaan di pelintasan sebidang. Hal ini kian menguatkan bahwa pelintasan sebidang memang sangat membahayakan. Ribuan insiden terjadi di pelintasan sebidang, tetapi pemerintah sepertinya belum mampu menuntaskan persoalan. Sebagaimana dicatat Kemenhub dalam media briefing, sepanjang 2019—2022, angka kecelakaan di pelintasan sebidang mencapai 1.142 kasus, di antaranya pada pelintasan sebidang yang tidak dijaga, yakni sebanyak 1.004 kejadian.[4] (CNN Indonesia, 5-8-2023).

Sikap pemerintah justru memihak operator. Ini sebagaimana Menhub Budi Karya Sumadi tekankan ke seluruh pihak, dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian, PT KAI, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Pemerintah Daerah bahwa aspek keamanan penumpang adalah paling utama yang harus diperhatikan.

Menhub mengatakan, pemerintah bersama segenap pemangku kepentingan berkomitmen menjaga keselamatan perkeretaapian dan menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya pengguna setia atau pecinta KA. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya perbaikan agar masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan kereta api,” ujarnya.[5]

Tampak jelas dari pernyataan Menhub, perhatian hanya pada penumpang KA. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada operator agar masyarakat tetap mau menggunakan KA, sedangkan keselamatan pengguna jalan di pelintasan sebidang tidak menjadi pembicaraan dan perhatian.

Dari operator (PT KAI) sendiri tidak ada tindak lanjut untuk mencegah kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI hanya menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian tersebut. “KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo, Senin (15-1-2024).[6]

Bahkan, KAI sebagai operator, berlepas tangan atas insiden yang terjadi karena memang ada yang melandasi sikap tersebut. Sesuai Permenhub 94/2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan menteri, pengelolaan di jalan provinsi oleh gubernur, untuk di jalan kabupaten/kota dan desa oleh bupati atau wali kota.

Jadi, sebagai operator, KAI tidak bertanggung jawab jika terjadi insiden maut di pelintasan sebidang. KAI tidak memberikan jaminan keselamatan kepada pengguna jalan yang melintas di pelintasan sebidang. KAI malah mengimbau agar pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di pelintasan sebidang, yakni dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga pelintasan sebidang. Memang, secara regulasi, operator tidak dibebani menjamin keselamatan pengguna jalan yang melintasi pelintasan sebidang.

Seharusnya, pemerintahlah yang bertanggung jawab menjamin keselamatan masyarakat. Pemerintah mengeklaim telah membuat regulasi mengenai pelintasan sebidang demi menjamin keselamatan dan kelancaran KA dan lalu lintas jalan, tetapi faktanya, banyak hal tidak sesuai dengan yang telah tertulis. Regulasinya tidak bertaji. Pemerintah justru lemah di hadapan korporasi.

Dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, pelintasan harus dibuat tidak sebidang, kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran KA dan lalu lintas jalan. Namun, realisasinya, banyak pelintasan sebidang yang tidak aman dan tanpa penjagaan hingga menimbulkan insiden maut.

Dalam UU itu juga disebutkan bahwa yang menutup pelintasan adalah pemerintah atau pemda. Secara bertahap dibuat tidak sebidang dan yang sebidang harus ditutup. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelintasan sebidang yang belum ditutup atau dibuat tidak sebidang. Alasan pemerintah—yang diakui oleh Kemenhub—adalah ada berbagai tantangan dalam penanganan pelintasan sebidang, di antaranya keterbatasan dana pengadaan atau pemasangan fasilitas di sana.

Implementasi penutupan pelintasan sebidang atau pembuatan pelintasan tidak sebidang, baik di atas (flyover) atau di bawah (underpass) jalur KA menjadi sulit karena adanya penerapan kebijakan politik yang tidak memadai, yaitu adanya pembagian kekuasaan sentralisasi dan desentralisasi.

Sebagaimana dimaklumi, lintasan KA melalui beberapa provinsi sehingga pengelolaan pelintasan sebidang mengikuti status jalan. Jika termasuk jalan nasional, pengelolaan diserahkan kepada menteri, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga. Hal ini disebutkan dalam Permenhub 94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Pelintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, Bab II Pasal 2 (1).

Ketika pelintasan sebidang berada di bawah pengelolaan gubernur, sedangkan dana provinsi tidak memadai untuk menutupnya dengan membangun pelintasan tidak sebidang, hal ini akan menghambat implementasi dari peraturan yang telah diregulasi oleh pemerintah.

Sementara itu, pendanaan provinsi yang tidak memadai bukan tanggung jawab pemerintah pusat/menteri untuk menutupinya. Ini adalah akibat penerapan model kekuasaan desentralisasi sehingga risiko kecelakaan di pelintasan sebidang tetap mengancam publik. Alhasil, keselamatan publik makin diabaikan dan mempertegas kelalaian pemerintah.

Dari sini jelas bahwa keselamatan publik yang berkaitan dengan pelintasan sebidang secara regulasi hanya di atas kertas, tetapi fakta di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran terhadap peraturan yang telah dibuat. Kondisi semacam ini bukan hal aneh ketika negara menerapkan sistem kehidupan kapitalisme sekularisme yang tujuan tata kelola transportasinya adalah keuntungan materi.

Ditambah dengan konsep good governance yang menjadikan negara hanya sebagai regulator sehingga tidak memiliki kekuasaan yang memadai untuk menyelesaikan persoalan pelintasan sebidang karena telah diserahkan kepada operator. Operator pun tidak memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan ini karena berbagai keterbatasan yang dimiliki, di antaranya keterbatasan pendanaan.

Insiden maut di pelintasan sebidang akan terus berlanjut selama pemerintah tetap mempertahankan tata kelola transportasi kapitalisme sekularisme yang menghilangkan fungsi pemerintah sebagai pelayan dan pelindung rakyat, serta menerapkan model kekuasaan desentralisasi. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan tata kelola transportasi darat yang dijalankan saat ini.

Islam Meniscayakan Keselamatan Rakyat dalam Perjalanan

Secara faktual, transportasi tidak saja sebagai urat nadi perekonomian, tetapi lebih dari itu, yakni sebagai urat nadi kehidupan masyarakat sehingga merupakan kebutuhan dasar publik. Islam amat memperhatikan terpenuhinya kebutuhan dasar publik, bahkan memiliki beberapa prinsip pengelolaan transportasi publik yang sahih karena dilandasi syariat Islam yang berasal dari Sang Pencipta, Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di antaranya pertama, pemerintah berwenang penuh dan bertanggung jawab langsung untuk memenuhi hajat publik, khususnya pemenuhan hajat transportasi publik yang menjamin keselamatan para penggunanya (pengguna moda transportasi dan pengguna jalan). Jaminan keselamatan tidak diserahkan kepada operator. Ini karena operator bukanlah pihak yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyat sehingga tidak dapat mengharapkan realisasi jaminan keselamatan dari operator. Rasulullah saw. bersabda, “Pemerintah adalah raa’in dan penanggung jawab urusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Kedua, pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan transportasi publik yang memadai. Tidak boleh terjadi dharar (kesulitan, penderitaan, kesengsaraan) yang menimpa masyarakat pengguna transportasi. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada membahayakan (baik diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Daraquthni).

Ketiga, pemerintah menyediakan moda transportasi beserta kelengkapannya yang terbaik bagi masyarakat dengan prinsip pelayanan, yaitu sebagai penanggung jawab dan pelindung (raa’in dan junnah). Dengan prinsip ini, negara akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan KA dengan teknologi terbaru dan tingkat keselamatan yang tinggi, misalnya KA yang dilengkapi alat sensor otomatis (automatic train stop/ATS) untuk memberhentikan KA saat ada rintangan di depannya. Penyediaan moda transportasi dan kelengkapannya ini pun tidak diserahkan kepada operator yang hanya berhitung untung rugi. Dapat dipastikan operator tidak akan mampu menutupi dana untuk memenuhi hal ini.

Keempat, pemerintah membangun dan mengelola infrastruktur jalan KA secara langsung—flyover ataupun underpass—untuk menghilangkan pelintasan sebidang yang banyak menyebabkan terjadinya insiden maut. Hal ini pun tidak boleh diserahkan kepada operator.

Lalu, dari mana pemerintah mendapatkan dana untuk semua itu? Negara mengelola berbagai kekayaannya secara benar (sesuai syariat Islam) sehingga memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya. Anggaran yang digunakan untuk semua hal itu bersifat mutlak, artinya ada atau tidak ada dana kas negara yang ditujukan untuk pembiayaan transportasi publik, yang ketiadaannya berdampak dharar bagi masyarakat, maka wajib diadakan oleh negara.

Beberapa prinsip pengelolaan perkeretaapian di atas menunjukkan bahwa hanya negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah yang dapat merealisasikan terwujudnya keselamatan transportasi darat secara hakiki.

Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya apabila menyeru kalian kepada sesuatu yang memberikan kehidupan kepada kalian.” (QS Al-Anfal [8]: 24). Wallahualam. [MNews/Gz]


[1] https://news.republika.co.id/berita/s71nm2436/satu-orang-meninggal-akibat-kereta-tabrak-mobil-pikap-di-ciamis

[2] https://www.rienews.com/sehari-3-kecelakaan-ka-dengan-mobil-di-pelintasan-sebidang

[3] https://lahatpos.disway.id/read/647032/kereta-api-serelo-jurusan-palembang-lubuk-linggau-tabrak-perempuan-warga-lahat-hingga-tewas

[4] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230804183758-92-982141/kecelakaan-di-pelintasan-sebidang-capai-1142-kasus-selama-2019-2022

[5] https://money.kompas.com/read/2024/01/22/104727326/rapat-soal-insiden-kereta-api-menhub-nomor-satu-adalah-safety

[6] https://www.rienews.com/sehari-3-kecelakaan-ka-dengan-mobil-di-pelintasan-sebidang/

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *