Derita Lansia pada Akhir Hayatnya, Tanggung Jawab Siapa?

Derita Lansia pada Akhir Hayatnya, Tanggung Jawab Siapa?

Penulis: Ummu Nashir N. S.

Muslimah News, FOKUS — Akhir-akhir ini kondisi para lansia di negeri ini kembali menjadi sorotan, tidak sedikit kasus lansia yang telantar dan ditelantarkan. Beberapa waktu lalu, seorang nenek ditemukan tinggal di gorong-gorong dalam keadaan sakit. Bahkan ada beberapa lansia meninggal dalam kesendiriannya. Sungguh sangat menyedihkan. Wajar jika banyak pihak yang berkomentar tentang hal ini dan menyampaikan gagasannya untuk berupaya menyelesaikan permasalahan ini.

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat mengatakan, banyaknya lansia yang tewas dalam sunyi merupakan bukti negara yang belum punya peran terhadap mereka. “Negara, dalam hal ini pemerintah, belum punya peran atau hadir untuk terlibat melakukan intervensi terhadap kelompok lansia.” Pemerintah tidak mempunyai political will atau komitmen untuk menempatkan atau memberdayakan para lansia demi mengangkat sosial dan ekonomi mereka. Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara, tetapi lansia tidak (Kompas.com, 16/1/2024).

Rakhmat kemudian mengambil contoh kebijakan Pemerintah Taiwan dalam memberdayakan lansia yang sudah berusia 70 tahun hingga 90 tahun dengan cara menyediakan kesempatan ruang-ruang seperti taman kota agar mereka bisa menghirup udara segar, bisa berinteraksi, bisa bercakap dengan sesama komunitasnya, dan ada forum pertemuan kelompok lansia. Jadi, mereka tidak terpinggirkan.

Secara sosiologis, lansia merupakan kelompok yang tidak lagi produktif dan terpinggirkan secara sosial dan ekonomi di masyarakat. Hal tersebut menyebabkan mereka tidak mempunyai kesempatan atau ruang untuk bersosialiasi dengan lingkungan sekitar. Kalaupun ada ruang-ruang perjumpaan untuk berinteraksi, itu terbatas (Kompas.com, 16/1/2024).

Tidak dimungkiri bahwa kejadian ini membuat kita terenyuh, para lansia adalah orang yang lemah secara fisik dan banyak memiliki keterbatasan. Seharusnya mereka adalah orang-orang yang mendapatkan pendampingan dan perlindungan lebih. Benar sekali apa yang disampaikan oleh sosiolog UNJ bahwa saat ini negara seolah tidak memiliki peran apa pun terhadap para lansia ini. Hanya saja, apakah hanya negara yang memiliki kewajiban untuk melindungi mereka?

Mengapa Terjadi Pengabaian Terhadap Lansia?

Rentetan kejadian yang menimpa para lansia yang harus hidup sebatang kara, bahkan ada yang tewas mengenaskan, sesungguhnya menjadi alarm bagi kehidupan bermasyarakat bangsa ini. Sepanjang 2023 saja, setidaknya ada empat kasus kematian diam-diam di Jakarta dan sekitarnya yang terekspos publik. Tahun ini sudah ada dua kasus serupa dalam waktu berdekatan.

Jika kita mencermati kasus pengabaian lansia yang juga diakibatkan oleh perlakuan buruk anak kepada orang tua, sesungguhnya hal ini tidak lepas dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme di negeri ini. Sistem ini menjadikan manfaat sebagai asas dalam kehidupan. Kebebasan merupakan hal yang diagungkan sehingga lahir darinya sikap individualistis, edonis, dan cinta dunia. Akibatnya, anak-anak pun tidak merasa bersalah telah mengabaikan ayah ibunya.

Tidak heran jika dalam sistem ini tidak sedikit anak yang merasa berat untuk mengurusi orang tua karena dianggap menjadi beban. Oleh karenanya, tidak jarang lansia dititipkan ke panti jompo. Bahkan ada juga yang dengan sengaja ditelantarkan oleh anak dan keluarganya. Sebaliknya, ada lansia yang merasa lebih nyaman tinggal di panti jompo daripada hidup di rumah anaknya. Mereka pun rela menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membeli asuransi hari tua sebagai jaminan agar masa tuanya tidak telantar.

Sudah sedemikian rusaknya masyarakat saat ini, akal sehat dan nalurinya seolah tertutup oleh hawa nafsunya, aturan agama yang sudah sangat jelas diabaikan begitu saja. Naluri mempertahankan keturunan (gharizatun nau’) yang dimiliki anak—yang penampakannya adalah rasa sayang pada anak dan orang tua—seolah luntur atau tertutup karena kepentingan materi atau lainnya. Karena alasan materi, seorang anak rela menitipkan ibunya kepada orang lain, padahal merawat orang tua merupakan kewajiban anak terhadap orang tuanya.

Kondisi ini diperparah dengan abainya negara terhadap urusan rakyatnya. Watak kapitalistik melahirkan kebijakan setengah hati. Kepedulian pada lansia lebih sebagai formalitas, sekadar bukti bahwa negara ada untuk mereka. Akan tetapi, langkah riil untuk melindungi dan memberikan keamanan pada mereka sangat minim. Bahkan negara pun tidak mampu memberi sanksi yang tegas kepada anak-anak yang menelantarkan orang tuanya.

Di sisi lain, kondisi ini dimanfaatkan oleh para kapitalis untuk meraup keuntungan. Mereka berlomba menawarkan fasilitas jaminan hari tua dengan berbagai harga. Seperti biasa, watak kapitalisme hanya memberikan jaminan kesejahteraan bagi pihak yang memiliki harta. Lansia yang berduitlah yang berhak menikmati fasilitas tersebut, dan jumlah mereka sangatlah sedikit. Sementara itu, mayoritas lansia lainnya hidup tanpa kepastian nasib.

Siapa Pihak yang Bertanggung Jawab terhadap Lansia?

Menyelesaikan masalah lansia membutuhkan solusi yang komprehensif, tidak hanya membebankan pada satu pihak saja. Benar bahwa negara memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi warga negaranya, termasuk lansia. Demikian halnya negara berkewajiban untuk melindungi dan mengurusi lansia. Hanya saja, bukan hanya negara yang seharusnya bertanggung jawab terhadap masalah lansia, tetapi anggota keluarga, terlebih anak-anaknya dan juga masyarakat umum memiliki kewajiban untuk melindungi para lansia. Adapun terkait penanganan lansia ini, maka Islam memiliki aturan yang sangat sangat rinci berkaitan dengan perannya masing-masing.

1. Keluarga, terutama anak-anaknya.

Setiap anggota keluarga, terutama anak-anak, memiliki kewajiban untuk mengurusi orang tuanya karena Islam mengajarkan birrulwalidain, berbakti kepada orang tua. Setiap anak wajib berlaku lemah lembut kepada kedua orang tuanya dan mengurusi keduanya pada hari tua. Firman Allah Swt.,

وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”(QS Al-Isra ayat 23).

Dalam ayat ini, berlaku baik kepada orang tua diperintahkan setelah perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Amal ini menduduki derajat mulia yang akan mendapatkan pahala luar biasa bagi pelakunya. Demikian pentingnya hal ini hingga Rasulullah saw. bersabda, “Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk surga.” (HR Muslim).

Jelaslah bahwa dalam Islam kewajiban pertama mengurusi lansia dibebankan kepada anak dan keluarganya. Kewajiban ini tentu saja tidak mudah, perlu kesabaran dan dorongan ketakwaan semata memenuhi kewajiban dari Allah Swt..

2. Kontrol masyarakat.

Sesungguhnya keberadaan kontrol di tengah-tengah masyarakat akan menguatkan hal yang telah dilakukan oleh individu dan keluarga. Sikap saling mengingatkan dan menasihati di tengah-tengah umat antara individu yang satu dengan individu lainnya atau keluarga yang satu dengan keluarga lainnya akan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pengabaian terhadap hak lansia.

Budaya beramar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat dan aktif melakukan muhasabah atau mengoreksi penguasa akan menjauhkan rakyatnya dari keburukan. Selain itu, dengan tidak memberikan fasilitas sedikit pun dan menjauhi sikap permisif terhadap semua bentuk kemungkaran akan menentukan sehat tidaknya sebuah masyarakat sehingga semua tindakan pengabaian terhadap lansia akan dapat diminimalkan dan kepedulian masyarakat terhadap lansia tetap terjaga.

3. Peran negara.

Permasalahan lansia tidak sebatas tanggung jawab anak terhadap orang tuanya yang sudah lanjut usia, tetapi ia juga merupakan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Pemimpin yang mengatur urusan manusia (imam/khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis ini dapat dipahami bahwa meskipun lansia sudah tidak produktif lagi, negara tetap berkewajiban untuk mengurus dan melindunginya. Hal ini karena sejatinya negara adalah penanggung jawab seluruh urusan rakyatnya.

Negara berkewajiban membangun ketakwaan individu sehingga memahami semua kewajibannya, termasuk keharusan mengurusi orang tua. Negara akan menciptakan kondisi saling peduli di tengah masyarakat, termasuk dalam beramar makruf nahi mungkar. Hal yang tidak kalah pentingnya, negara akan memastikan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan yang layak dan mendapatkan penghasilan yang mencukupi kebutuhan keluarganya, termasuk untuk membiayai pengurusan orang tua. Negara yang seperti ini hanya ada ketika Khilafah Islam hadir kembali.

Negara juga wajib memastikan lansia terpenuhi kebutuhan pokoknya secara layak, baik pangan, sandang, maupun papan. Pemenuhan kebutuhan lansia pada dasarnya menjadi tanggung jawab keluarganya, tetapi jika keluarganya tidak mampu, negara yang menjamin semua pemenuhan kebutuhannya dengan dana yang dimiliki negara yang bersumber dari baitulmal. Hal ini terbukti pada kepemimpinan Islam saat Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq yang menafkahi dan membantu warga lanjut usia, terutama para janda yang telah tua. Bahkan beliau memerahkan susu kambing milik mereka untuk diantarkan kepada pemiliknya.

Di samping itu, pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan para lansia wajib diberikan negara kepada mereka dengan cuma-cuma, karena penurunan fungsi tubuh menjadikan lansia rentan terkena penyakit. Bahkan jika dibutuhkan, negara harus menyediakan panti jompo dengan para perawatnya bagi para lansia yang tidak memiliki sanak keluarga lagi. Negara juga harus berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi lansia agar mereka bisa hidup bahagia dan sejahtera sampai akhir hayatnya.

Khatimah

Demikianlah sempurnanya Islam mengatur berbagai permasalahan umatnya. Islam memiliki mekanisme yang sangat rinci dan detail dalam mengurus lansia, yaitu dengan memastikan lansia terpenuhi segala kebutuhannya, baik oleh keluarganya maupun negara, tanpa harus memberi kontribusi apa pun kepada negara Khilafah.

Pada masa tuanya, lansia akan difokuskan untuk memperbanyak beribadah kepada Allah Swt.. Alhasil, ketika ajal menjemput, ia akan menghadap Allah dengan husnulkhatimah dan mendapatkan tempat surga terbaik kelak di akhirat. Insyaallah. Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *