Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.
Muslimah News, OPINI — Luka masyarakat Rempang masih menganga akibat relokasi paksa, tetapi pemerintah tetap menjalankan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City. Ini mengonfirmasikan bahwa perjuangan masyarakat Rempang belumlah usai. Proyek tersebut akan tetap berlanjut meskipun harus menggusur rakyat karena telah dilegalisasi UU.
Namun, masyarakat Rempang tetap pada pendirian mereka, yakni menolak relokasi. Isaka, salah satu masyarakat Rempang menyebutkan, alasan penolakan adalah karena tanah masyarakat Melayu di sana adalah tanah ulayat yang harus dijaga sampai kapan pun. “Sudah harga mati. Apa pun yang terjadi, tetap menolak, kami tetap menolak,” ujarnya. (Tempo, 23-12-2023).
Walhasil, kasus Rempang menjadi terkatung-katung akibat tidak kunjung ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat Rempang. Ini pun hanya satu dari ribuan konflik agraria yang tidak selesai sebab paradigma kepemimpinan saat ini memang pro kekuatan modal, bukan rakyat. Paradigma seperti ini ada dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Kapitalisme Tidak Menjamin Ruang Hidup Aman
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 78/2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Namun, Perpres tersebut tidak mampu menjawab konflik yang terjadi di tengah masyarakat berupa perampasan tanah mereka untuk pembangunan. Bahkan, aparat menghadapi penolakan masyarakat dengan kekuatan.
Demi investasi senilai 11,6 miliar dolar AS, korporasi besar bernama Xinyi Group (Cina), misalnya, malah mendapat karpet merah, sedangkan masyarakat “berdarah-darah” mempertahankan tanah dan disambut dengan sikap tanpa belas kasih.
Sungguh, kapitalisme yang diterapkan penguasa saat ini tidak akan pernah bisa menjamin ruang hidup aman bagi rakyatnya. Pemerintah akan tetap membuka peluang bagi investasi asing dalam segala bidang, termasuk industri multisektor, hilirisasi, bahkan transisi energi. Pemerintah juga mencoba memperhalus kata “tergusur” menjadi “tergeser”, padahal sebenarnya mereka dipaksa keluar dari tanah mereka.
Memang, lewat Menteri Investasi, pemerintah memberikan sejumlah uang ganti atas tanah, rumah, dan penghidupan masyarakat, yakni sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per KK. Setiap KK mendapat lahan 500 meter persegi, sertifikat, dan pembiayaan rumah tipe 45 sebesar maksimum Rp120 juta dalam rentang waktu 6—7 bulan. (Detik News, 28-11-2023).
Sayangnya, semua ganti tersebut tidak sebanding dengan penghidupan serta tanah mereka yang dikuasai oleh oligarki. Ruang hidup mereka dirampas, tanah terlepas, dan masa depan anak-anak juga tidak jelas. Beginilah sakitnya hidup dalam pengurusan sistem kapitalisme, suka-suka penguasa dan pemilik modal dalam menguasai hajat hidup publik.
Islam Mengatur Pertanahan
Menyolusi konflik agraria hanya bisa dengan menerapkan sistem kepemimpinan Islam. Paradigma riayah (pengurusan) dan junnah (perlindungan) yang diterapkan Khilafah akan menjamin seluruh kebutuhan rakyat, termasuk ruang hidup yang aman dan nyaman.
Dalam Islam, hukum pertanahan didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah, termasuk di dalamnya mengatur hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pendistribusian (tauzi’) tanah. (Mahasari, Pertanahan dalam Hukum Islam, hlm. 39).
Dalam Studi Hukum Islam, hukum pertanahan dikenal dengan istilah ahkam al-ardhi. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 128). Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi, termasuk tanah, hakikatnya adalah milik Allah Taala semata.
Firman-Nya, “Dan kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi juga kepada Allahlah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nur: 42).
Ayat ini menegaskan pada kita bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu (termasuk tanah) adalah Allah Taala. Allah memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah sesuai dengan hukum-hukum-Nya.
Firman-Nya, “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS Al-Hadid: 7).
Hal di atas dapat kita pahami sebagai penjelasan terkait kepemilikan tanah dalam Islam. Syariat tersebut mengandung implikasi bahwa tidak ada satu hukum pun yang boleh digunakan untuk mengatur persoalan tanah, kecuali hukum-hukum Allah Taala.
Khatimah
Haram hukumnya mengatur pertanahan dengan hukum selain hukum Allah. Firman-Nya, “Dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum.” (QS Al-Kahfi: 26).
Syariat telah mengatur persoalan kepemilikan tanah secara terperinci dengan mempertimbangkan dua aspek. Pertama, zat tanah (raqabah al-ardh). Kedua, manfaat tanah (manfaah al-ardh), yakni penggunaan tanah untuk pertanian dan sebagainya.
Oleh karenanya, tidak selayaknya atas nama PSN penguasa mengancam kehidupan rakyat dengan merampas ruang hidup mereka. Sudah seharusnya menerapkan syariat-Nya yang mengatur persoalan kepemilikan tanah, menggantikan hukum warisan kaum penjajah. [MNews/Gz]
#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah
