[Kabar] Akademisi: Peraturan Menteri Tidak Mengurangi Angka Kekerasan Seksual di Berbagai Kampus

[Kabar] Akademisi: Peraturan Menteri Tidak Mengurangi Angka Kekerasan Seksual di Berbagai Kampus

Muslimah News, NASIONAL — Meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi di kampus, mendorong pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Amanah peraturan menteri ini salah satunya adalah pemimpin perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di tingkat perguruantTinggi yang keanggotaannya terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Satgas PPKS memiliki tugas dan wewenang, antara lain (1) membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi; (2) melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi; (3) menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus; (4) menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan; (5) menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada pemimpin perguruan tinggi.

Satgas PPKS sudah melaksanakan roadshow sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus mereka masing-masing.

Salah satu kampus yang memberikan perhatian pada hal ini adalah Universitas Riau (UNRI). Sosialisasi sudah dilakukan sebanyak delapan kali. Materi sosialisasi yang diberikan berfokus pada Kekerasan Berbasis Gender (KBG).

Pemateri sosialisasi Dr. Hesti Asriwandari, M.Si. menyebut, kekerasan seksual disebabkan oleh ketidakadilan gender dan penyalahgunaan kewenangan akibat adanya relasi kuasa yang tidak seimbang dari konstruksi gender yang tidak setara.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI Dr. Agus Sutikno, S.P. M.Si. menuturkan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dan kepedulian dari UNRI untuk mendukung tindakan antisipasi dan penanganan terhadap tiga dosa pendidikan, yakni kasus perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi khususnya yang terjadi di lingkungan kampus.

Tidak Mengurangi

Akademisi salah satu kampus Islam di Riau Rusyda Fauzana, M.Si. menilai, meski sudah dikeluarkan peraturan menteri di atas ternyata tidak mengurangi angka kekerasan seksual di berbagai kampus.

“Kasus kekerasan seksual terus bergulir dengan adanya laporan dan pengungkapan oleh korban di media sosial. Pemahaman tentang kesetaraan gender tidak berpengaruh signifikan dalam membangun persepsi masyarakat, khususnya warga kampus,” tuturnya kepada MNews, Kamis (21-12-2023).

Menurutnya, meningkatnya kekerasan seksual erat kaitannya dengan persepsi hubungan laki-laki dan perempuan.

“Ketika hubungan laki-laki dan perempuan dipandang hanya dari aspek seksual semata, maka masyarakat hanya akan disibukkan dengan urusan seksual,” tandasnya.

Pandangan ini, terangnya, merupakan representasi kebebasan sehingga hubungan seks bebas dan pemaksaan secara seksual terjadi di mana-mana. Realitas saat ini, imbuhnya, perempuan menjadi komoditas kapitalisme dan rentan menjadi objek seksual.

“Perempuan ditampilkan sebagai objek seksual dengan fesyen yang menampakkan aurat. Kecantikannya diumbar melalui produk-produk kecantikan di pasaran. Belum lagi media yang berorientasi pada seks dengan menampilkan konten-konten yang membangkitkan naluri seksual,” bebernya.

Fitrah

Rusyda menegaskan, meski naluri seksual merupakan fitrah manusia, namun tujuan diciptakannya naluri untuk meneruskan keturunan bukan hanya berfokus pada pemuasan naluri seksual semata.

“Artinya, aktivitas seksual hanya diperbolehkan dalam koridor yang sah, yaitu pernikahan. Di sinilah peran negara dibutuhkan untuk menjaga suasana dan lingkungan kehidupan sosial yang jauh dari hal yang mengumbar dan membangkitkan naluri seksual,” urainya.

Peran itu, lanjutnya, seperti melarang konten-konten yang berbau seksual beredar di masyarakat, mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dan memberikan pengaturan dan sanksi yang jelas terhadap kekerasan seksual.

“Kesalahan persepsi tentang hubungan laki-laki dan perempuan yang berujung pada kekerasan seksual disebabkan oleh pandangan bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki tidak setara dalam kehidupan masyarakat,” paparnya.

Ini, sambungnya, diperlihatkan dengan sikap merendahkan perempuan dan tidak menghargai perempuan, serta menjadikan perempuan sebagai pihak yang lemah dan mudah dilecehkan.

“Padahal Islam mengajarkan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan sama di hadapan Allah. Ketakwaan merekalah yang akhirnya membedakan,” jelasnya.

Islam, ucapnya, menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah saudara yang harus tolong-menolong , bukan menjadikan salah satunya lebih rendah dari yang lain, apalagi menjadikannya sebagai objek seksual semata.

Ia mengutip sabda Rasulullah saw. riwayat Imam Muslim, ”Janganlah kalian saling dengki, melakukan najasy, saling membenci, saling membelakangi, dan sebagian dari kalian menjual apa yang dijual saudaranya. Jadilah kalian semua hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain sehingga ia tidak boleh menzaliminya, menghinanya, mendustakannya, dan merendahkannya. Takwa itu letaknya di sini–sambil menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali–cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama ia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya.”

Ajaran Islam, tambahnya, memiliki konsep ta’awun (tolong menolong.) sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 2, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaNya,” ungkapnya.

Terakhir, ia meyakini, konsep kesetaraan gender tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual jika bersandar pada prinsip kebebasan.

“Masalah kekerasan seksual hanya akan dapat diselesaikan jika hubungan laki-laki dan perempuan diatur sebagaimana Islam mengatur. Bahkan, ide moderasi yang digadang-gadang untuk kesetaraan juga tidak akan berhasil jika persepsi tentang hubungan dan kedudukan manusia tidak didudukkan dengan benar sebagaimana Islam mengatur hubungan manusia dengan adil,” tutupnya. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *