[Kabar] Pengamat: Penerapan Western Law Harus Diganti dengan Hukum Syariat Islam

[Kabar] Pengamat: Penerapan Western Law Harus Diganti dengan Hukum Syariat Islam

Muslimah News, INTERNASIONAL — Pengamat hubungan internasional Budi Mulyana, M.Si. menyatakan, penerapan western law (hukum Barat) harus segera dihentikan dan diganti dengan syariat Islam.

“Penggunaan western law harus dihentikan dan kita harus kembali menerapkan hukum yang berasal dari Sang Pencipta manusia, yaitu hukum syariat Islam,” tegasnya dalam International Muslim Lawyers Conference (IMLC) pada Sabtu (25-11-2023) bertema “Invasion Western Law in Muslim Countries“.

Ia menggambarkan bahwa sistem hukum di dunia saat ini hanya bermuara pada western law, baik civil law maupun common law, yang praktiknya di negeri-negeri muslim merupakan buah kolonialisme. “Adapun yang masih menerapkan Islamic law atau hukum syariah, sifatnya hanya pilihan atau temporer,” ujarnya.

Sekularisme

Secara historis, tuturnya, western law itu dasarnya sekularisme yang diterapkan di Barat, yang artinya memisahkan agama dari kehidupan.

“Hukum ini mereka hadirkan sebagai solusi terhadap konflik antara kaum agamawan dan kaum cendekiawan di Barat yang melahirkan reformasi terhadap agama, melahirkan peperangan panjang di Eropa selama 30 tahun. Akhirnya diselesaikan dengan Perjanjian Westphalia pada 1648 yang dalam kacamata hukum internasional menjadi tonggak mulai diterapkannya hukum ala Barat di seluruh penjuru bumi,” jelasnya.

Inti dari Perjanjian Westphalia, lanjutnya, ada dua hal mendasar yang melahirkan problematika di dunia Islam, yaitu sekularisme dan lahirnya nation-state.

“Ketika sekularisme diterapkan dalam hukum, maka yang menjadi sumber hukum tidak lagi hukumnya Allah. Urusan kehidupan ini diserahkan kepada manusia, hukum dilahirkan dari pendapat manusia. Kemudian muncullah legislatif sebagai lembaga pembuat hukum, eksekutif sebagai lembaga yang menjalankan hukum, dan lembaga peradilan yang mengeksekusi ketika ada problematika dalam hukum,” urainya.

Ia menyatakan, sekularisme menjauhkan manusia dari hukum Tuhan, padahal sebagai manusia, kita pasti menyadari bahwa akal memiliki keterbatasan, bergantung, dan memiliki sifat yang lemah.

“Kenapa hukum di Malaysia mengalami perubahan-perubahan? Dahulu “kaum sesama” dianggap tidak boleh, sekarang menjadi boleh. Alkohol dahulu dilarang, sekarang boleh. Ini karena semuanya bermuara kepada pikiran manusia, bukan lagi apa yang boleh dan tidak boleh menurut Sang Maha Tahu terhadap apa yang harus diterapkan oleh manusia,” cetusnya.

Menurutnya, dari situlah pangkal segala kerusakan. “Sekularisme melahirkan berbagai kerusakan dalam kehidupan manusia. Ketidakadilan dipertontonkan secara nyata, berbagai eksploitasi di dunia Islam, termasuk penjajahan budaya yang terkait dengan masalah “kaum sesama”, hak asasi manusia yang standarnya ganda. Siapa yang kuat, ia yang berkuasa. Semuanya ini dibangun dalam kerangka justifikasi hukum buatan manusia yang merupakan inti dari western law,” ungkapnya.

Hegemoni

Apalagi, imbuhnya, dalam kerangka hukum internasional, rezim hukum internasional saat ini berada dalam hegemoni sekularisme kapitalisme global Barat sehingga instrumen hukum internasional adalah alat untuk mempertahankan hegemoni Barat atas dunia Islam.

“Sebenarnya ketika Amerika mempertontonkan ketidakadilannya di dunia internasional, tentu ini sebenarnya hal yang umum diketahui. Ada hegemoni AS dalam pembangunan international law dan keberadaan organisasi internasional,” ucapnya.

Ia mempertanyakan, masihkah kita berharap, misalkan PBB bisa menyelesaikan kasus saudara kita di P4lestina? Masihkah kita berharap International Criminal Court (ICC) bisa menyeret Zion1s Yahudi untuk diadili? “Mungkin kita bilang setidaknya kita berusaha, tapi pastinya karena mereka adalah instrumen yang dibuat oleh hegemoni global, itu jauh panggang dari api,” tukasnya.

Penerapan Syariat

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, penerapan hukum syariat Islam bukanlah penerapan yang sifatnya bagian perbagian. “Ini karena syariat Islam adalah bagian dari sistem keseluruhan dari kerangka sistem Islam. Artinya, penerapan keseluruhan syariat Islam membutuhkan institusi yang bisa menerapkannya secara sempurna, yakni Khilafah Islam sehingga tujuan diterapkannya syariat bisa terwujud,” jelasnya.

Di sisi lain, sambungnya, dalam konteks hegemoni kapitalisme global, mengharuskan ada negara yang punya kekuatan sepadan dengan negara sekarang sedang menghegemoni. “Tidak bisa AS dengan hegemoninya hanya dilawan, misalkan dengan organisasi seperti OKI yang tidak bisa melakukan tindakan yang diharapkan karena tidak punya power,” ungkapnya.

Sayangnya, ia menekankan, sekarang kekuatan itu tidak ada sehingga ini menjadi PR bersama. “Penerapan western law secara global, di belakangnya ada adidaya yang menjadi backing. Maka, ketika kita ingin menerapkan syariat Islam yang punya pengaruh secara global pun harus ada negara yang bisa membantu, menguatkan, dan mengokohkan penerapan syariat Islam sehingga bisa menebarkan apa yang diamanahkan oleh Allah, yakni menyebarkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin,” urainya.

Oleh karenanya, ia berharap, ini menjadi dorongan bagi kita bahwa keberadaan Khilafah menjadi suatu hal yang penting. “Suatu hal yang wajib dibutuhkan untuk menerapkan Islam secara total, bahkan untuk melawan hegemoni kapitalisme global Amerika yang mengokohkan western law di dunia Islam,” tandasnya. [MNews/Ruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *