[Kabar] Pakar Hukum Ulas Larangan Hakim untuk Mengabulkan Nikah Beda Agama

[Kabar] Pakar Hukum Ulas Larangan Hakim untuk Mengabulkan Nikah Beda Agama

Muslimah News, NASIONAL — Pakar hukum kampus Banjarmasin Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H. mengulas persoalan larangan hakim mengabulkan nikah beda agama. “Tidak hanya secara agama, secara administrasi pun pernikahan beda agama sebenarnya dilarang berdasarkan UU 1/1974 tentang Perkawinan sebagaimana diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing,” ungkapnya kepada redaksi MNews pada Jumat (28-7-2023).

Pada pasal 2 ayat (1), lanjutnya, disebutkan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.  Sementara itu pada  ayat (2) tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pun pada Pasal 40C juga menyebutkan, “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu,” imbuhnya.

Bagian Ruhiyah

Nurunnisa memaparkan kondisi masyarakat sekarang sudah tidak bisa mencerna perkawinan yang merupakan bagian dari ruhiyah orang yang beragama. Namun, menurutnya, hanya dicerna sebagai hak asasi manusia.

“Pernikahan bukan lagi sesuatu yang sakral atau yang biasa disebut ibadah terpanjang, sebagaimana majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membuat keputusan berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama,” tuturnya.

Pengadilan tersebut, lanjutnya, membolehkan pemohon JEA, beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW , beragama Islam.

“Kejadian itu menambah jumlah permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia, setelah terjadi di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Sangat Problematis

Nurunnisa memaparkan fakta kehidupan hari ini yang sangat problematis. “Baik di Indonesia maupun negara-negara lain, sudah banyak terjadi praktik-praktik pernikahan beda agama di masyarakat. Inilah fakta sistem hukum demokrasi yang bukan dibuat untuk sistem yang siap menerapkan syariat secara kafah,” tuturnya.

Teori trias politika, imbuhnya, membagi kamar yudikatif, eksekutif, serta legislatif. “Ini membuat sekularisme tetap kokoh berjalan,” tegasnya.

Oleh karena itu, terangnya, kekuatan keputusan MA bisa dijadikan sebagai pegangan para Majelis Hakim terutama Hakim PN yang barangkali belum memahami agama secara totalitas dan hanya melihat penetapan semata tanpa melihat politik hukumnya serta karut-marutnya kehidupan sosial beragama negeri tercinta ini.

“Kehidupan liberal dan sekuler yang jauh dari agama membuat masyarakat lupa bahwa keluarga perlu dibangun dengan landasan agama yang sangat kuat, karena menikah antara orang yang memegang agamanya secara kuat saja belum tentu bisa bertahan sampai mati, bisa saja berakhir dengan perceraian akibat kehidupan materialistik dan kapitalistik saat ini,” paparnya.

Jadi, harapnya, masyarakat harus mendukung keputusan MA ini.

Alasan Sosiologis

Nurunnisa menjelaskan bahwa hakim hanya melihat berdasarkan Undang-Undang Adminduk dengan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat dan hanyalah bersifat penetapan oleh Pengadilan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Sifat dari kebijakan hakim sangat tergantung dari pemikiran hakim itu sendiri, hakim yang taat beragama ditambah yang taat syariat sangat dipertaruhkan saat ini,” ujarnya.

Majelis Hakim, imbuhnya, terlihat jelas terpapar pemikiran sekuler liberal alias pemikiran sepilis. “Masifnya moderasi beragama membuat umat muslim jatuh cinta atau bisa jadi terbius dengan istilah moderat karena takut disebut radikal dan fundamental ataupun mendasar serta mengakar dalam berpikir. Padahal, sejatinya hanya dengan berpikir mengakar dan holistik atau menyeluruh yang mampu menghasilkan pemikiran Islam yang jernih dan cemerlang,” paparnya.

Posisi MA dalam sistem peradilan Indonesia saat ini, jelasnya, adalah ujung tombak dan posisi tertinggi dalam yudikatif, sehingga mereka bisa me-non-aktifkan para hakim yang melanggar keputusan MA ini dan menegur secara keras terhadap Pengadilan Negeri yang tidak mematuhi aturan MA yang sudah dikeluarkannya.

“Memang diakui ada hal yang tidak bisa terwujud dalam sistem sekarang, apalagi jika berpegang hanya pada HAM yang standarnya memang hipokrit, terkadang menyerang syariat Islam dan ajaran Islam dengan alasan hak asasi manusia, terkadang sebaliknya. Entahlah apa yang ada di benak masyarakat dan umat Islam saat ini, yang pasti HAM bukan dibuat oleh standar Barat untuk penegakan hukum Islam,” tuturnya.

Hukum Syarak

Nurunnisa menyatakan, posisi HAM dan hukum syarak peradilan dalam Islam sebenarnya dilihat dengan perspektif hukum syarak dan standar halal atau haram, bukan standar sekadar manfaat.

“Asas akidah dalam menentukan keputusan lembaga peradilan sangat utama dan menjadi dasar keputusan Hakim atau yang dikenal dengan Qadi ketika memutuskan perkara ataupun sengketa,” tambahnya.

Kebenaran Islam, ungkapnya, menjadi cara pandang para kadi, menyingkirkan akidah sekularisme yang akan melahirkan liberalisme, yang mana setiap individu bebas melakukan apa pun sesuai keinginan hawa nafsunya dan nalurinya.

“Tidak memedulikan apakah bertentangan dengan Islam atau tidak, contohnya kebebasan dalam pernikahan beda agama ini,” jelasnya.

Inilah yang tidak mungkin terwujud dalam hawa demokrasi, pungkasnya, yang memisahkan legislatif, yudikatif dan eksekutif.

“Semua itu dapat terwujud jika penerapan syariat secara total bukan parsial. Lembaga peradilan serta undang-undang dan pemimpin negara menerapkan Islam secara kafah dalam bingkai sistem yang khas dan unik yang kita kenal dengan sistem khilafah,” simpulnya. [MNews/Hen]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *