[Kabar] “Pemutihan” 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, UIY: Melindungi Kepentingan Pengusaha

[Kabar] “Pemutihan” 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, UIY: Melindungi Kepentingan Pengusaha

Muslimah News, NASIONAL — Cendekiawan muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) mengatakan, rencana pemutihan 3,3 juta hektare lahan sawit yang ada di kawasan hutan akan melindungi kepentingan pengusaha.

Dalam acara Fokus to the Point: “3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Diputihkan? Sungguh Tidak Adil!” di kanal UIY Official, Kamis (13-7-2023), UIY merespons pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan bahwa pemerintah terpaksa akan “memutihkan” 3,3 juta hektar kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan nggak, logika kamu saja, ya kita “putihkan”. Terpaksa,” kata Luhut.

Adapun pasal yang dipakai dari UU Cipta Kerja yang dimaksud Luhut adalah Pasal 110 A dan 110 B. Dalam beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.

Menurut UIY, yang paling pokok adalah standing point-nya. “Kalau standing point-nya itu untuk menegakkan keadilan, melindungi aset negara dan sumber daya ekonomi negara untuk kepentingan rakyat, pasti gestur dan narasi yang dikembangkan akan berbeda,” ujarnya.

Namun, imbuhnya, kalau standing point-nya seperti itu, memang maunya untuk melindungi kepentingan pengusaha. “Boleh dicek itu pengusaha itu siapa? Jangan-jangan di belakang itu adalah kroni-kroni dari penguasa yang ada sekarang ini hari,” cetusnya.

Melindungi Pengusaha

Apalagi, jelasnya, rencana pemerintah ini melalui mekanisme Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja “Itulah salah satu bukti yang kemudian terungkap atau terkuak satu persatu kritik dari yang selama ini begitu kencang disampaikan atau dilontarkan oleh banyak kalangan bahwa cipta kerja itu bukan cipta lapangan kerja, tetapi melindungi pengusaha,” tukasnya.

Ia menerangkan, sekarang terungkap bahwa melalui mekanisme pasal tersebut, 3,3 juta hektare lahan yang sedang dipakai oleh pengusaha sawit bisa mendapatkan pemutihan secara legal, ada landasan hukumnya.

“Landasan hukum ini pasti dibuat bukan tanpa maksud ketika dulu dirancang sebagaimana juga perubahan UU Minerba dari tahun 2009 ke tahun 2020 itu ada maksud. Maksudnya apa? Untuk memberikan legitimasi perpanjangan bagi tujuh perusahaan PKB2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) yang menguasai 380.000 hektare ladang batubara,” ungkapnya.

Jelas, lanjutnya, negara telah berdiri pada posisi membela pengusaha, bukan membela rakyat. “Kalau membela rakyat, mestinya UU Minerba itu yang 2009 tidak diubah menjadi 2020 karena di UU Minerba 2009 itu mengatakan bahwa kalau habis masa konsesinya, maka kembali kepada negara untuk prioritas BUMN dan BUMD. Pasti mereka akan berpendapat, lo ini kan sudah disahkan oleh wakil rakyat. Semua orang tahu kok wakil rakyat itu mengesahkan itu atas nama siapa gitu,” urainya.

Ketidakadilan

Belum lagi, UIY mengulas, 3,3 juta itu sangat luas dan ini bentuk ketidakadilan. “Saya kira seluas Jawa Tengah. Jika benar akan diputihkan, artinya bermasalah. Boleh dicek itu 3,3 juta hektare itu dikuasai oleh berapa perusahaan. Jadi, kalau ditanya apakah cermin keadilan? Tentu tidak. Mengapa? Karena untuk diketahui bahwa ada saat ini 14 juta—15 juta petani di negeri ini yang katanya negara agraris yang tidak punya lahan 1 meter persegi pun, sementara pemerintah hendak memutihkan, artinya melegalkan penguasaan terhadap 3,3 juta hektare. Jelas ini ketidakadilan,” ungkapnya.

Dalam penilaiannya, negara begitu lunaknya ketika berhadapan dengan penguasa. “Negara bukan sebagai pelindung dari kekayaan aset ekonomi negara ini, tapi malah bertindak sebagai penyedia fasilitas untuk kemudahan para pengusaha yang tentu saja notabene adalah orang-orang kaya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kalau pertanyaannya terus mau diapain [perusahaan-perusahaan itu]? “Kalau melanggar, ya harus dikenai hukum, juga bisa diambil oleh negara. Kenapa tidak? Lahan itu punya negara kok, kemudian dikelola negara yang hasilnya untuk rakyat. Negara punya BUMN,” ucapnya.

Preseden Buruk

Selain itu, menanggapi korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif, UIY menegaskan bahwa ini preseden yang sangat buruk.

“Ibarat kata, orang mulai nyolong, setelah itu dibagi hasil curiannya itu. Orang akan percaya pada adagium ‘melanggar dulu setelah itu atur kemudian’. Ketika itu sampai diyakini, maka negara ini sebenarnya sudah berdiri tanpa hukum. Might is right. Siapa yang kuat, ialah yang menang,” jelasnya.

Kemudian soal pembayaran denda, tambahnya, orang sudah tahu bahwa di belakang itu ada kolusi. “Yang harusnya membayar 100 cukuplah 50. Sama sebagaimana juga pajak kan. Itu pula yang disampaikan oleh WALHI bahwa kerugian negara dan kerugian perekonomian negara pasti jauh lebih besar dibandingkan denda yang diperoleh negara,” kritiknya.

Itu baru kerugian material, ulasnya, belum lagi kerugian sosial, dalam arti perasaan ketidakadilan mau dibayar berapa. “Perusahaan yang merugikan, kemudian diputihkan dan mendapatkan legalitas. Jadi, alih-alih mereka mendapatkan hukuman, yang ada malah justru mendapatkan kemudahan,” sindirnya.

Ia menyayangkan, negeri Ini makin hari makin masuk dalam cengkeraman oligarki. “Jadi, bukan demokrasi kedaulatan rakyat, tapi yang ada adalah demokrasi sekadar alat legitimasi bagi kedaulatan pemilik modal. Jika itu benar 3,3 juta hektare itu dikuasai oleh mereka secara legal, pada akhirnya setelah melalui proses pemutihan, kekuatan finansial mereka akan makin besar,” tandasnya. [MNews/Ruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *