[Kabar] UIY: Ada yang Perlu Dicermati dari Implementasi Keppres 17/ 2022

[Kabar] UIY: Ada yang Perlu Dicermati dari Implementasi Keppres 17/ 2022

Muslimah News, NASIONAL — Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) menyebut ada yang perlu dicermati dari implementasi Keppres 17/2022.

“Ada persoalan penting untuk kita cermati dari implementasi Keppres 17/2022, Inpres 2/2023, dan Keppres 4/2023,” ungkapnya di “Bincang Perubahan: Bahaya Besar Keppres 17/2022 bagi TNI, Negara & Umat” di kanal Bincang Perubahan, Kamis (13-7-2023).

Persoalan Penting

UIY lalu merunutkan persoalan penting itu. Dimulai sejak 2002, Komnas HAM menyerahkan berkas projusticia peristiwa 1965/1966 ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara karena dianggap belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Tiga belas tahun kemudian, yaitu pada 2015, Komnas HAM mengajukan lagi tujuh temuan pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung, tapi lagi-lagi dikembalikan karena belum cukup bukti,” terangnya.

Tiga tahun kemudian, yaitu 2018, lanjutnya, bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia, Wapres Yusuf Kalla akhirnya menerima rekomendasi Komnas HAM.

“Pada 2019, Komnas HAM meminta Presiden mengeluarkan Keppres penguatan kelembagaan. Artinya, Komnas HAM meminta supaya rekomendasinya tidak diabaikan begitu saja,” ungkapnya.

Pada Agustus 2022, sambungnya, lahir Keppres 17/2022 yang berisi Pembentukan Tim Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa lalu. Tim itu disebut Tim PPHAM (Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM) Berat. Tim ini bertugas mengungkap dan mengupayakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang ditetapkan Komnas HAM hingga 2020.

“Jadi, yang sudah ditolak-tolak Kejagung itu dihidupkan lagi. Intinya, pemerintah ingin ada penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara independen, objektif, cermat, adil, tuntas, sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional,” jelasnya.

Diakui Pemerintah

UIY mengatakan, pada 11 Januari 2023, pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM pada masa lalu setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim PPHAM.

“Dua belas pelanggaran HAM itu adalah peristiwa 1965/1966, penembakan misterius pada 1982—1985, peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997/1998, kerusuhan Mei 1998, Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998/1999, pembunuhan dukun santet pada 1998/1999, Simpang KKA di Aceh pada 1999, peristiwa Wasior di Papua pada 2001/2002, peristiwa Wamena Papua pada 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003,” paparnya.

Lalu pada Maret 2023, ucapnya, keluar Inpres 2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat dan Keppres 4/2023 tentang Pembentukan Tim Pemantau Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial.

Krusial

Merujuk peristiwa G30S/PKI, UIY memaparkan bahwa menurut Komnas HAM, ada sekitar 30.000 orang lebih yang menjadi korban peristiwa itu.

“Jika Komnas HAM dan Tim PPHAM menyebut mereka korban, lalu siapa yang menjadikan mereka korban dari tindakan salah? Lalu siapa yang melakukan kesalahan itu? Ini kan menjadi sangat krusial!” tegasnya.

Termasuk terhadap para ulama dan pihak lain yang terbunuh, disiksa, diculik, istrinya diperkosa, serta tindakan kekerasan oleh PKI. “Ini dianggap apa? Nah ini yang musti kita waspadai,” tandasnya.

Dalam penilaian UIY, dari 12 pelanggaran HAM yang diakui pemerintah Indonesia, 11 di antaranya duduk persoalannya sudah jelas. “Tapi kemudian ada masuk nomor satu yang ditunggangkan kepada rekomendasi Tim PPHAM Berat kepada presiden,” ulasnya.

Rekomendasi

UIY lalu menyebutkan sebelas rekomendasi Tim PPHAM kepada presiden. Pertama, menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

“Kalau ini disesali, berarti negara mengaku bahwa ada kesalahan di sana. Kalau itu semua dilakukan oleh TNI, berarti TNI melakukan kesalahan. Kalau mereka korban dari TNI, berarti TNI melakukan kejahatan. Kan begitu logikanya,” analisisnya.

Kedua, sebutnya, melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.

“Sekarang saja tokoh seperti Hasyim Asy’ari sudah dihilangkan, tapi Tan Malaka ada, DN Aidit ada. Ini yang sering kita sebut sebagai penguburan dan pengaburan sejarah. Kalau ini betul-betul dilakukan, maka penguburan dan pengaburan sejarah makin menjadi-jadi,” kritiknya.

Ketiga, lanjutnya, memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM. Keempat, melakukan pendataan kembali korban. Kelima, memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban dan hak-hak sebagai warga negara.

“Hak konstitusional ini berarti yang semula tidak boleh nyoblos, jadi boleh. Yang tidak boleh bikin partai, jadi bikin partai. Yang semula dibubarkan, jadi dibolehkan. Di situlah kita musti waspada terhadap kemungkinan ini,” ia mengingatkan.

Keenam, ucapnya, memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik di satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas di sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural.

“Kalau agama dianggap sebagai faktor disharmonisasi, maka agama juga musti ditata. Yang terlalu kenceng, musti ditiadakan. Ini yang disebut deradikalisasi,” tukasnya.

Ketujuh, sambungnya, melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih luas. Kedelapan, membuat kebijakan negara untuk menjamin tidak berulangnya peristiwa pelanggaran HAM berat melalui (a) kampanye kesadaran publik, (b) pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM, (c) peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari, (d) membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri.

“Kesembilan, membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai, serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan,” terangnya.

UIY lalu berkesimpulan bahwa dokumen sejarah yang sudah ada, jika tidak sesuai dengan sejarah resmi negara, akan digusur. “Termasuk kita sudah dengar kabar kalau Lubang Buaya akan digusur karena tidak sesuai dengan versi mereka,” imbuhnya.

Kesepuluh, lanjutnya, melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen HAM internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru. Kesebelas, membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.

Terakhir, UIY mengingatkan bahwa pada 27-6-2023, Jokowi menemui keluarga korban HAM di Aceh. Di sana hadir mereka yang dianggap korban pelanggaran HAM berat 1965/1966, dari Moskow maupun Cekoslowakia.

“Ini banyak yang tidak memperhatikan bahwa pelan-pelan proses ini jalan. Setelah Aceh, HAM berat apa? Kita sudah bisa menduga akan sampai juga ke nomor satu (pelanggaran HAM 1965/1966),” pungkasnya. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *