Kebijakan Alpa, Kejar Wisata Halal, tetapi “Menghalalkan” SDA untuk Swasta

Kebijakan Alpa, Kejar Wisata Halal, tetapi “Menghalalkan” SDA untuk Swasta

Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Muslimah News, OPINI — Indonesia menjadi “surga wisata halal dunia” dengan meraih predikat Top Muslim Friendly Destination of the Year 2023 dalam Mastercard Crescent Rating Global Muslim Travel Index (GMTI) 2023 di Singapura.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam keterangan resminya, Sabtu (3-6-2023), mengatakan kenaikan ini merupakan suatu capaian luar biasa karena Indonesia berada di peringkat keempat pada 2021 dan kedua pada 2022. (Katadata, 3-6-2023).

Sekadar Label?

Posisi Indonesia memang cukup strategis di kawasan Asia Tenggara maupun Indo-Pasifik. Terlebih pascapandemi, kawasan Indo-Pasifik adalah kawasan yang pemulihan ekonominya tercepat di dunia serta menyimpan potensi besar bagi perputaran ekonomi dunia. Hal ini sekaligus menunjukkan besarnya potensi wisata halal di kawasan tersebut, tidak terkecuali Indonesia.

Namun, di bawah payung kapitalisme, wisata halal tetap saja sangat jauh dari hakikatnya sebagai sarana tadabur alam. Dengan kata lain, jauh dari nilai-nilai takarub kepada Sang Khalik. Realitasnya pula, sektor pariwisata secara umum selama ini justru menjadi wahana melegalkan beragam unsur liberalisasi, yakni gaya hidup bebas (kebebasan bertingkah laku). Kebebasan ini sendiri sejatinya produk ideologi kapitalisme yang merupakan salah satu pilar bagi sistem demokrasi.

Label “halal” yang diusung di sektor pariwisata nasional justru tidak ubahnya label “syariah” pada bank syariah, sukuk syariah, ataupun asuransi syariah. Bagaimanapun, semuanya adalah instrumen ekonomi kapitalisme. Jadi, label “halal” tersebut pun tidak lebih dari sekadar penarik pasar warga muslim, mengingat Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

Dukungan Besar

Selain melenceng dari hakikat tadabur alam, sejauh ini, potensi pariwisata memang dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pemasukan utama APBN selain pajak. Tidak heran, setiap agenda internasional, target pemerintah tidak pernah lepas dari jumlah wisatawan asing yang bisa masuk karena mereka adalah sumber devisa. Berbagai kebijakan bahkan dileluasakan selama pandemi, kendati semestinya negara kita melakukan pembatasan maupun penguncian (lockdown) terhadap lalu lintas warga dari luar negeri.

Mengutip siaran pers Kemenko Perekonomian (27-9-2021), pemerintah secara khusus mengalokasikan dana besar demi memulihkan pariwisata nasional. Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pada 2021, pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp7,67 triliun untuk mendukung pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional dan pelatihan SDM pariwisata.

Dukungan PEN ini disalurkan melalui berbagai program, seperti Bangga Berwisata di Indonesia, Bangga Buatan Indonesia, dan Indonesia Care/I Do Care di sektor perhotelan dan pariwisata. Dukungan juga telah diberikan kepada kegiatan perfilman, bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata (BPUP), dan dukungan akomodasi hotel untuk para tenaga kesehatan. Begitu pula bantuan insentif pemerintah (BIP) yang pada 2021 anggarannya meningkat menjadi Rp60 miliar. Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibanding pada 2020 (Rp24 miliar).

Kebijakan Alpa

Namun demikian, tetap saja kita tidak bisa menyatakan bahwa dukungan besar pemerintah terhadap pariwisata—khususnya wisata halal—adalah kebijakan yang tepat sasaran. Kita tidak bisa menutup mata bahwa sektor pariwisata sebenarnya hanya seujung kuku dibandingkan kekayaan SDA negeri ini.

Kucuran dana fantastis untuk pariwisata jelas kebijakan alpa, ketika pada saat yang sama, banyak kebijakan lain yang “menghalalkan” asing, aseng, maupun jejaring swasta oligarki nasional untuk meliberalisasi SDA Indonesia.

Sungguh, sistem ekonomi kapitalisme yang tegak di negeri ini telah menghalalkan jalan bagi kaum korporat untuk merampok SDA seolah tanpa menyisakan sedikit pun bagi ratusan juta rakyat yang membutuhkannya.

Asal tahu saja, separuh aset nasional dikuasai oleh segelintir orang kaya di Indonesia. Dalam laporan 2019, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan 1% orang kaya di Indonesia menguasai 50% aset nasional. TNP2K juga menyatakan, meski tingkat kemiskinan bisa ditekan sejak 2015, tetapi kesenjangan sosial nasional masih menjadi PR besar.

Indonesia bahkan menjadi negara tertimpang keempat di dunia, di bawah Rusia, India, dan Thailand. Parahnya lagi, ketimpangan tersebut terjadi pada akses kebutuhan dasar, selain sekolah, sanitasi, kesehatan, listrik, air bersih, serta lapangan pekerjaan. Lihat, pantaskah ketimpangan yang demikian terjadi di negeri gemah ripah loh jinawi ini?

Ekonomi Kapitalisme

Sistem ekonomi Indonesia yang tidak lain adalah kapitalisme, jelas biang kerok bagi kisruhnya perekonomian negara. Sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan manusia untuk memperoleh kekayaan, mengusahakannya, serta mengelolanya dengan cara sesukanya. Inilah yang bisa menimbulkan gejolak dan kekacauan, serta mengakibatkan keburukan dan kerusakan.

Jika manusia dibiarkan sesuka hatinya untuk memenuhi kebutuhannya, tentu kekayaan/harta yang ada akan dimonopoli oleh orang-orang kuat—yang juga rakus—sehingga orang-orang yang lemah akan terhalang untuk memperoleh harta tersebut.

Masalahnya, cara “sesukanya” ini nyatanya legal, bahkan lazim terjadi dalam ekonomi kapitalisme. Tidak heran jika harta yang ada di tengah masyarakat hanya dikuasai oleh orang-orang kuat yang dalam hal ini adalah orang-orang kaya sekaligus kapitalis besar.

Lebih parahnya, pemerintah malah berperan seperti makelar dan fasilitator bagi masuknya jerat swasta atas nama investasi. Penguasa, mulai dari pucuk pimpinan hingga di daerah, ibarat tukang teken perundang-undangan agar swasta memperoleh karpet merah untuk mengeruk SDA yang sejatinya itu milik rakyat umum.

Pengelolaan Ekonomi oleh Sistem Islam

Semua itu sangat berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang diampu oleh sistem Islam (Khilafah). Khilafah berperan penting mengelola ekonomi negara berdasarkan pembagian jenis kepemilikan, yakni individu, umum, dan negara.

Khilafah melindungi kepemilikan individu dari upaya perampasan oleh pihak lain, seperti penipuan, pencurian, dan perampokan. Khilafah juga menjamin terlaksananya distribusi harta di kalangan individu secara adil sehingga kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) masing-masing individu bisa terpenuhi.

Pada saat yang sama, Khilafah menggunakan standar syarak untuk mengklasifikasi jenis-jenis harta kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki individu dan negara. Demikian juga ketika mengklasifikasi jenis-jenis harta milik negara yang tidak boleh bercampur dengan harta kepemilikan individu maupun umum.

Namun di sisi lain, Khilafah memegang peran utama untuk mengelola harta milik umum agar bisa digunakan demi kemaslahatan masyarakat luas. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yaitu air, padang (rumput), dan api.” (HR Abu Dawud).

Tersebab SDA termasuk di dalam pembahasan hadis ini, SDA tidak layak dimiliki oleh individu tertentu, apalagi secara rakus sebagaimana para kapitalis itu. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *