Salat Tarawih Supercepat, Fenomena Agama Sekadar Simbol

Salat Tarawih Supercepat, Fenomena Agama Sekadar Simbol

Penulis: Wiwing Noeraini

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial, Tarawih superkilat yang diadakan di sebuah Ponpes di Kabupaten Indramayu. Tarawih dan Witir yang mencapai 23 rakaat, dilaksanakan hanya dalam waktu enam menit!

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, K.H. Satori, angkat bicara. Ia mengatakan, dalam membaca Al-Qur’an, tidak boleh asal-asalan. Ada hukum tajwid dan makhraj huruf yang harus diperhatikan.

“Untuk apa sih (salat) terburu-buru? Apalagi Tarawih hanya dilakukan satu bulan dalam satu tahun. Sayang kalau tidak dimanfaatkan dengan baik,” tutur beliau. (Republika).

Bagaimana kita menyikapi hal ini?

Salat Harus Sesuai Tuntunan Syariat

Salat adalah ibadah mahdhah sehingga harus tauqifiyah. Maksudnya, salat adalah ibadah yang tata caranya harus berlandaskan nas dari Allah Swt. maupun Rasulullah saw. yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunah. Tidak boleh menyelisihinya sedikit pun.

Diriwayatkan dari Malik bin Huwairits ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan salat.” (HR Bukhari).

Oleh karenanya, tata cara salat yang tidak sesuai dengan yang dilakukan oleh Rasulullah saw., tidak sesuai syariat dan otomatis tertolak. Nah, jika kita mencermati fakta Tarawih yang dilakukan supercepat, setidaknya ada dua hal yang membuat salat seperti ini berpeluang besar menyalahi ketentuan syariat. 

Pertama, melanggar rukun salat, yakni perintah tumakninah.

Salat yang dilakukan dengan cepat tanpa tumakninah akan sia-sia karena salatnya tidak sah. Tumakninah (الطمأنينة) dalam salat berarti ‘berdiam diri (tenang)’, seukuran waktu untuk membaca bacaan wajib salat.

Suatu ketika, ada seseorang yang masuk masjid, kemudian salat dua rakaat. Seusai salat, orang ini menghampiri Rasulullah saw. yang saat itu berada di masjid. Ternyata Rasulullah saw. menyuruh orang ini untuk mengulangi salatnya hingga tiga kali karena ia salat terlalu cepat.

Rasulullah saw. kemudian mengajarkan, “Jika kamu hendak salat, berwudulah dengan baik dan sempurna. Setelah itu, berdirilah menghadap kiblat. Berdirilah dengan tegak dan tenang (tumakninah). Lalu bertakbirlah. Lalu bacalah Al-Qur’an yang kamu anggap mudah. Setelah itu rukuklah dengan tenang (tumakninah) sampai kamu benar-benar tenang dalam rukukmu. Lalu berdirilah sampai kamu benar-benar tegak berdiri. Setelah itu bersujudlah sampai kamu benar-benar tenang (tumakninah) dalam sujudmu. Lalu duduklah sampai kamu benar-benar tenang (tumakninah) dalam dudukmu. Lalu sujudlah lagi sampai kamu benar-benar tenang (tumakninah) dalam sujudmu. Setelah itu duduklah dengan tenang (tumakninah). Dan lakukanlah seperti itu dalam semua rakaat salatmu.” (HR Muttafaq ‘alaih).

Kedua, menyebabkan salat menjadi tidak khusyuk.

Allah tidak melihat banyak atau sedikitnya rakaat salat. Allah juga tidak melihat cepat atau lambatnya salat. Akan tetapi, Allah melihat siapa di antara hamba-Nya yang paling ikhlas dalam salatnya dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Tidak hanya itu, Allah juga memerintahkan untuk salat secara khusyuk. Makna “khusyuk” dijelaskan di dalam tafsir QS Al-Mu’minun ayat 2 (… yaitu orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.) sebagai ‘merendahkan diri penuh perasaan kepada Allah’. (Tafsir Al-Jalalain).

Salat seperti Inilah yang akan menjadi penolong bagi orang-orang beriman sebagaimana firman Allah Swt., “Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang orang yang khusyuk, (yaitu) orang orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS Al-Baqarah 45—46).

Dengan demikian, salat yang khusyuk akan mampu menjadi pengukuh iman dan mencegah muslim dari perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana firman Allah Swt., “Bacalah Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah), mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Ankabut 45).

Pertanyaannya, mungkinkah salat khusyuk dilakukan dengan super kilat? Jelas tidak mungkin. Salat khusyuk hanya bisa dilakukan oleh orang yang tenang dalam salatnya, memahami setiap lafaz yang diucapkan, meresapinya dalam hati, serta berusaha menghadirkan Allah dalam jiwa dan pikiran.

Selanjutnya, mungkinkah salat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar jika salatnya tidak khusyuk? Jelas tidak mungkin. Hanya salat yang khusyuk yang mampu mencegah seseorang dari maksiat. Baru takbiratulihram—lafaz Allahu Akbar yang diucapkan sebagai awal dari salat—sudah mampu menguatkan keimanan seseorang, apalagi saat diteruskan dengan bacaan-bacaan salat lainnya.

Alangkah banyaknya untaian doa yang dilafazkan dari awal hingga akhir salat. Semua bacaan salat tersebut—dengan memahami maknanya—niscaya akan mencegah siapa pun dari berbuat dosa. Insyaallah. Oleh sebab itu, sudah seharusnya salat dilakukan oleh setiap muslim secara tumakninah, tidak terburu-buru, dan harus khusyuk.

Lantas, mengapa ada sekelompok kaum muslim yang melakukan Tarawih supercepat? Ini karena umat telah jauh dari pemahaman yang benar tentang salat. Agama pun menjelma menjadi sekadar simbol.

Akibat Sekularisme, Agama Sekadar Simbol

Tarawih supercepat adalah satu gejala betapa umat sekadar menganggap agama sebagai simbol. Yang penting Tarawih, meski tidak memperhatikan kaidah-kaidah syariat. Bisa jadi niatnya pun tidak ikhlas mencari rida Allah. Ini karena kalau ikhlas seharusnya, tidak salat terburu-buru, berusaha khusyuk, dan memahami semua lafaz yang diucapkan karena semuanya adalah lantunan doa sebagai bentuk permohonan kepada Allah Swt. Sang Pencipta manusia.

Tidak hanya itu, gejala lain dari anggapan “agama sekadar simbol” bisa kita lihat dari tren Ramadan ketika ibu-ibu para pejabat negara dan partai banyak yang berkerudung. Begitu pula ketika negara dan sebagian umat berpendapat bahwa Islam telah diterapkan di negara ini karena mereka bebas untuk salat, puasa, berzakat, berhaji, nikah, membangun masjid, menutup aurat, dan lain-lain, yang memang merupakan bagian dari ajaran Islam. 

Hal ini mencerminkan pemahaman agama masyarakat telah tergerus nilai-nilai sekuler. Akidah tidak lagi menjadi spirit sehingga ibadah kehilangan esensinya. Agama lantas dijadikan sebatas urusan pribadi dan dijauhkan dari campur tangan negara. Ketika terjadi penyimpangan dalam praktik salat seperti ini, negara pun tidak bertindak apa-apa, sedangkan para ulama hanya bisa memberikan imbauan.

Sistem Islam Menjamin Pelaksanaan Ibadah Tidak Menyimpang dari Syariat

Dalam sistem Islam, penerapan agama tidak terbatas pada praktik-praktik keagamaan yang sifatnya individual. Seluruh hukum agama ditegakkan, baik fikrah maupun tarekatnya. Oleh karenanya, ibadah yang bersifat individual pun dijamin dengan aturan negara untuk diterapkan atas setiap muslim.

Ketika ada di antara umat Islam yang tidak salat; ataupun salat, tetapi menyimpang dari praktik yang benar; menjadi tugas negara untuk meluruskan. Negara juga akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang tetap menyimpang walau sudah diluruskan. Inilah yang memastikan praktik ibadah dilakukan dengan sempurna.

Ini karena pemimpin negara dalam sistem Islam memiliki tugas layaknya gembala (raa’iin). Ia bertugas mengurus seluruh urusan rakyatnya, termasuk memastikan tidak ada satu pun umat Islam yang melanggar syariat Allah.

Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw. bersabda, “Imam/khalifah itu laksana gembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap yang digembalakannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Tinta sejarah telah menorehkan betapa seorang kepala negara, yakni khalifah, bertanggung jawab penuh terhadap urusan rakyatnya, bahkan termasuk urusan ibadah salat. Telah diriwayatkan oleh Imam Malik bahwasanya pada masa Kekhalifahan Umar bin Khaththab, Khalifah Umar memerintahkan Ubay bin Ka’ab untuk menjadi imam salat pada malam Ramadan.

Salat ini kemudian disebut dengan istilah “Tarawih” karena pelaksanaannya di zaman itu imam memberikan banyak tarāwīḥ, yakni istirahat untuk para makmum di setiap selesai dua rakaat. Pada masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib ra., format tarāwīḥ dalam hal jeda istirahat, sedikit berubah. Beliau ra. meminta tarāwīḥ dilakukan tidak setiap selesai dua rakaat, melainkan setiap selesai empat rakaat. (As-Sarakhsi, Al-Mabsuth juz 2 , hlm. 144).

Demikian pula pada masa-masa kekhalifahan setelahnya. Para penguasa, yakni khulafa, senantiasa peduli dan mengatur urusan salat. Bahkan, disebutkan dalam sebuah riwayat dari Jabir bin Samurah ra., ia berkata, “Penduduk Kufah mengadukan Sa’ad, yaitu Ibnu Abi Waqqāṣ ra. kepada Khalifah Umar bin Khaththab ra.. Lantas Umar memecatnya (Sa’ad) dan mengangkat ‘Ammār menjadi gubernur mereka. Mereka mengadukan Sa’ad karena dianggap tidak baik dalam salatnya, yakni memanjangkan bacaan salatnya pada dua rakaat pertama.

Ini semua menunjukkan bahwa masalah salat ini menjadi perhatian negara, termasuk bacaan salatnya yang tidak boleh terlalu panjang. Tidak hanya urusan salat, Khilafah juga mengatur urusan rakyat di seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dll. Semuanya diatur dengan Islam

Apa yang kemudian dihasilkan? Sejarah pun mencatat, betapa mulianya kondisi kaum muslimin pada masa masa itu. Ketika hukum-hukum Allah diterapkan secara keseluruhan, terciptalah suasana keimanan di individu, masyarakat, maupun negara.

Ketika berislam secara kafah difasilitasi oleh negara, taat kepada Allah menjadi mudah dan Ramadan niscaya bertabur berkah. Pada Ramadan ini, ketika agama sekadar simbol dan syariat Islam tidak diterapkan secara kafah, umat Islam pun dalam keadaan terpuruk, penuh masalah.

Sudah saatnya umat terbaik ini bangkit, berjuang mengembalikan kehidupan Islam. Semoga Ramadan ini adalah Ramadan terakhir tanpa Khilafah. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *