[Fikrul Islam] Konsisten dengan Batas-Batas Allah

[Fikrul Islam] Konsisten dengan Batas-Batas Allah

Penulis: Ahmad Mahmud

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Kita harus mengetahui pendapat dan perspektif Islam tentang batas-batas Allah, dalam rangka pelayanan terhadap dakwah dan takarub kepada Allah Swt..

Al-Mughâlât atau al-ghuluw berarti az-ziyâdah dan mubâlaghah. Mubâlaghah dalam beragama berarti tasyaddud dan tashallub, yakni melampaui batas yang dituntut dan yang telah ditetapkan. Itu disebut juga dengan ifrâth. Lawan katanya adalah tafrîth, yang berasal dari fi’il farratha fi al-amr farathan atau qashsharahu bihi wadhi’ahu wa qaddama al-‘ajza fîhi. Tafrîth dalam agama berarti melalaikan hukum-hukumnya dan menyianyiakan haknya, menampakkan kelemahan dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya. Dari sini lahir perkataan: lâ ifrâtha walâ tafrîtha fi al-Islâm.

Adapun iqtishâd sama dengan tawassuth, i’tidâl, rusyd dan istiqâmah. Orang yang mu’tadil (pertengahan, normal, proporsional) dalam agama adalah orang yang istikamah di dalam mengerjakan perintah Allah, dan tidak menyimpang, baik ke arah yang berlebihan atau lalai. Allah Swt. berfirman,

“Di antara mereka ada golongan yang pertengahan (orang berlaku jujur dan lurus dan tidak menyimpang dari kebenaran), dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.” (QS Al-Maidah [5]: 66).

Tafsirnya adalah bahwa umat ini adalah umat yang mu’tadilah terhadap perintah Rabb-nya, artinya konsisten dengan batas-batas yang diperintahkan Allah kepadanya. Al-Fayyumi di dalam kitabnya Al-Misbakhul Munir, “Qashada fi al-amr qashdan ayi tawassatha, wa thalaba al-asadda wa lam yujawizu alhadda.”

Orang yang memperhatikan definisi-definisi ini memahami bahwa yang dituntut dari seorang muslim adalah konsisten dengan batas-batas Allah dan tidak boleh melampauinya. Seorang muslim harus mu’tadil, yaitu lurus terhadap perintah-Nya. Rasulullah saw. bersabda,

“Katakanlah, aku beriman kepada Allah, kemudian istikamahlah.” (HR Muslim).

Maksudnya, konsistenlah dengan apa yang Allah perintahkan kepadamu dan berhentilah dari apa yang dilarang-Nya. Jadi, kata “istikamahlah” di sini berarti “bertakwalah”. Dari sini datanglah firman Allah untuk menjelaskan makna tersebut,

“Dan tetaplah segaimana diperintahkan kepadamu.” (QS Asy-Syura [42]: 15).

Allah-lah yang memerintah, dan seorang muslim harus menaati perintah-Nya. Seorang muslim tidak akan mengetahui jalan takwa dan jalan yang lurus secara sendirian. Seandainya dia mengikuti dirinya sendiri, berarti dia telah mengikuti hawa nafsu. Dan barang siapa mengikuti hawa nafsunya, berarti dia telah menyimpang.

Oleh karena itu, istikamah itu tidak lain mengikuti apa yang diperintahkan Allah semata, dan tidak melampauinya, baik dengan melebih-lebihkan maupun melalaikannya. Untuk memahami hal itu harus kembali kepada asasnya.

Seorang muslim yang beriman kepada Allah akan beriman pula bahwa penyelesaian yang dibawa Islam adalah sesuai dengan fitrahnya, yang telah Allah fitrahkan kepadanya. Sebab, penyelesaian-penyelesaian itu berasal dari Al-Khalik yang telah menciptakan fitrah dan menetapkan khasiat-khasiatnya, serta menciptakan apa yang baik baginya.

Pada waktu yang sama, seorang muslim juga beriman bahwa solusi yang disodorkan agama-agama dan ideologi-ideologi lain adalah dangkal, salah, menyimpang, menyengsarakan dan tidak membuat manusia bahagia. Karena solusi-solusi tersebut adalah buatan manusia yang bersifat lemah, yang membutuhkan kepada yang lain, dan penuh dengan keterbatasan. Akal manusia tidak mampu mencakup seluruh fakta tentang dirinya sebagai manusia.

Implikasinya, tidak mampu melahirkan solusi. Agama (samawi) selain Islam berasal dari Allah, tetapi ditujukan khusus untuk satu kaum, bukan untuk manusia seluruhnya. Lagipula tangan-tangan manusia telah bercampur, untuk mengubah dan menggantinya. [MNews/Rgl]

Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *