Penulis: Nida Alkhair
Muslimah News, OPINI — Apakah Anda seorang produsen? Ada ultimatum terkait sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan bahwa pada 2024, produk yang beredar wajib bersertifikasi halal.
Penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17-10-2024. Ketika masa itu berakhir, tiga jenis produk berikut wajib bersertifikat halal, yaitu makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. (CNN Indonesia, 8-1-2023).
Jika tidak bersertifikasi halal, ketiga jenis produk tersebut dilarang beredar di masyarakat dan akan mendapat sanksi jika tetap beredar. Adapun sanksinya bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Saat ini, BPJPH menyediakan fasilitas satu juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Fasilitas ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).
Pelaku usaha yang mengurus permohonan sertifikasi halal dengan mekanisme reguler akan dikenakan tarif layanan. Tarif tersebut terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal. Sebagai gambaran, total biaya bagi usaha menengah produk makanan dengan proses/materiel yang sederhana adalah sekitar Rp8 juta. (Situs Kemenag, 13-3-2022).
Filosofi Sertifikat Halal
Allah Swt. mewajibkan umat Islam untuk mengonsumsi produk halal. Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam QS Al-Baqarah: 168, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Setiap individu wajib memastikan produk yang ia konsumsi adalah halal. Namun, pada level masyarakat dan negara, tentu tidak cukup sekadar upaya individu untuk memastikan kehalalan produk. Oleh karenanya, butuh peran negara untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di wilayah kaum muslim adalah halal.
Saat ini, salah satu mekanisme peran negara adalah dengan memberikan sertifikat halal kepada produk yang telah teruji halal. Dengan demikian, umat Islam bisa merasa tenang karena yakin akan kehalalan produk yang ia konsumsi.
Walhasil, filosofi sertifikasi halal adalah pelaksanaan tugas negara dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Tersebab sertifikasi halal adalah tugas negara, maka prinsip yang harus dipegang adalah mudah dan tidak berbelit-belit dalam birokrasi, cepat dalam pelaksanaan tugas, dan didukung SDM yang kapabel di bidangnya. Hal ini sebagaimana prinsip lembaga administrasi negara yang dibahas dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah (Fi al-Hukmi wa al-Idarati).
Dengan demikian, jika mekanisme jaminan halal itu adalah dalam bentuk sertifikasi, sudah selayaknya negara memberikan layanan sertifikasi halal secara gratis sebagai bagian riayah terhadap rakyat. Negaralah yang hendaknya aktif mengawasi setiap produk yang beredar di masyarakat dan memastikan hanya yang halal saja yang beredar.
Jadi, seharusnya yang “repot” dalam urusan sertifikat jaminan halal ini adalah negara, bukan rakyat. Tugas rakyat yang menjadi produsen adalah membuat produk halal, sedangkan yang bertugas mengawasi adalah negara.
Ironisnya, di tengah sistem kapitalisme saat ini, jaminan halal yang hakikatnya menjadi tugas negara, justru menjadi lahan mendulang cuan. Rakyat dibebani untuk mengurus sertifikat dengan biaya yang tidak murah. Padahal, ketika menjalani usaha—di luar urusan sertifikat halal—rakyat sudah terbebani aneka pungutan, seperti pajak, IMB, perizinan, dan lain-lain. Jadilah biaya produksi berbiaya tinggi yang menjadikan harga produk menjadi ikut mahal.
Pemerintah saat ini memang memberikan fasilitas berupa sejuta sertifikat gratis bagi pelaku UMK. Namun, jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah UMKM di Indonesia yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM mencapai 65,47 juta. Dengan fasilitas sertifikat gratis sebanyak satu juta, berarti ada 64,47 juta UMKM yang harus membayar untuk mengurus sertifikat halal.
Itu baru dengan asumsi setiap UMKM punya satu produk. Bagaimana jika UMKM punya beberapa produk? Bisa kita bayangkan betapa banyaknya biaya yang harus mereka keluarkan untuk sertifikasi halal. Belum lagi pelaku usaha yang tidak terkategori UMK, juga harus membayar biaya sertifikasi untuk tiap produknya. Sungguh sangat memberatkan rakyat.
Mekanisme Islam, Sederhana
Mekanisme pelaksanaan jaminan halal berupa sertifikasi ini memang cenderung rumit. Seolah-olah produk yang tidak bersertifikat adalah produk haram. Padahal, bisa jadi ia produk halal, tetapi sekadar tidak punya sertifikat.
Contohnya, pedagang makanan keliling, seperti nasi goreng, bakso, dll., sulit bagi mereka untuk melakukan sertifikasi. Begitu juga dengan warung rumahan, seperti penjual nasi pecel, gado-gado, dll.. Ketika warung pecel di dekat tempat tinggal kita tidak punya sertifikat halal Kemenag, apakah artinya nasi pecelnya tidak halal? Tidak begitu, kan?
Selain itu, pengujian produk juga tergolong rumit karena satu produk bisa memiliki banyak varian yang masing-masing harus diuji. Oleh karenanya, mekanisme sederhana oleh negara adalah dengan memastikan semua produk yang beredar adalah yang halal saja. Sebaliknya, produk haram karena mengandung zat haram akan diberi label haram dan diedarkan khusus di kalangan nonmuslim. Mekanisme ini akan efektif dengan pengawasan distribusi bahan pangan di pasar, seperti daging, lemak, minyak, dsb.
Dalam sistem Islam, negara akan menugaskan para kadi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para kadi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk, juga tidak adanya kecurangan dan kamuflase. Ini untuk memastikan bahwa hanya produk halal dan aman yang beredar di tengah masyarakat.
Dengan jaminan seperti ini, rakyat akan merasa aman dalam mengonsumsi produk. Mereka tidak perlu repot harus mengecek dahulu keberadaan sertifikat halal untuk varian produk yang hendak dikonsumsi. Produsennya pun adalah orang-orang yang bertakwa sehingga akan memproduksi produk halal karena merupakan kewajiban dari Rabb-nya.
Dengan mekanisme label haram, bukan label halal, produsen tidak terbebani waktu dan biaya untuk mengurus administrasi yang rumit. Produksi berbiaya tinggi akan terhindarkan. Pelaku usaha tenang, rakyat sebagai konsumen juga tidak gamang.
Ketenangan ini terwujud karena negara menjalankan tugasnya. Negara yang bisa bertanggung jawab penuh terhadap tugas penjaminan kehalalan ini hanya Khilafah karena tegak di atas akidah Islam. Sedangkan negara di sistem kapitalisme saat ini justru abai dan hanya sibuk memungut cuan dari rakyatnya. Wallahualam. [MNews/Gz]
