Penulis: Najmah Saiidah
Muslimah News, Fokus — Kaum pelangi (L687), begitu kebanyakan masyarakat menyebutnya, beberapa waktu lalu menjadi trending topic. Pasalnya, waktu itu ada rencana kunjungan utusan Amerika Serikat untuk urusan HAM L687QI+, Jessica Stern ke Indonesia pada 7-9 Desember 2022 . Akhirnya kunjungan tersebut batal karena ditentang banyak pihak.
Meski secara umum masyarakat Indonesia menolak kaum gay dan lesbian, tetapi sebetulnya aktivitas mereka eksis dan teraba. Bahkan mereka makin berani menunjukkan eksistensinya di negeri muslim terbesar di dunia ini.
Mereka terus berjuang dengan berbagai argumentasi agar keberadaannya legal secara hukum. Padahal telah sangat jelas bahwa Islam melarang keras perilaku menyimpang ini dan memberikan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya.
Berbagai Argumentasi Diopinikan agar Bisa Diterima
Salah satu argumentasi yang sering dikemukakan kalangan gay dan liberal agar publik menerima eksistensi kaum gay adalah teori “gen gay” (gay gene theory) atau teori ‘lahir sebagai gay’ (born gay). Mereka memaparkan sejumlah penelitian bahwa homoseksual dan lesbian disebabkan ketentuan genetik, yaitu sifat bawaan yang ada pada kalangan yang kemudian menjadi pembentuk karakter gay pada seseorang.
Ilmuwan pertama yang memperkenalkan teori “born gay” adalah ilmuwan Jerman, Magnus Hirscheld pada 1899. Dia menegaskan bahwa homoseksual adalah bawaan dan menyerukan persamaan hukum untuk kaum homoseksual. Selanjutnya pada 1991 Dr. Michael Bailey & Dr. Richard Pillard melakukan penelitian dan menyimpulkan adanya pengaruh genetik dalam homoseksualitas.
Hasil penelitian mereka menyatakan bahwa 52 persen pasangan kembar identik dari orang gay berkembang menjadi gay dan 22 persen pasangan kembar biasa yang menunjukkan sifat itu.Pada 1993, riset ini dilanjutkan oleh Dean Hamer, seorang gay. Ia meneliti 40 pasang kakak beradik homoseksual.
Risetnya menyatakan bahwa satu atau beberapa gen yang diturunkan oleh ibu dan terletak di kromosom Xq28 sangat berpengaruh pada orang yang menunjukkan sifat homoseksual. Riset ini meneguhkan pendapat kaum homoseksual bahwa homoseksual adalah kodrat.
Namun, hingga 6 tahun kemudian, gen pembawa sifat homoseksual itu tidak ditemukan. Akhirnya Hamer sendiri menyatakan jika risetnya gagal memberi petunjuk bahwa homoseksual adalah bawaan.
Teori gay gene kian runtuh ketika pada 1999 Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario menyatakan hasil penelitian terbaru tidak mendukung adanya kaitan gen X yang dikatakan mendasari homoseksualitas. Jelaslah bahwa teori yang menyatakan bahwa gay adalah sifat genetik adalah propaganda palsu untuk melegitimasi penyimpangan perilaku tersebut.
Mereka sebenarnya adalah penyakit sosial yang harus dan bisa disembuhkan. Bukan malah dianggap sebagai sifat bawaan yang bisa ditoleransi keberadaannya.
Tidak hanya itu, belakangan juga muncul pendapat bahwa adanya gay, lesbian, biseksual, transgender, dan penyimpangan seksual lainnya merupakan kebebasan orientasi seksual seseorang yang harus diterima oleh siapa pun. Bahkan beberapa pihak mengaitkannya dengan hak asasi manusia. Siapa pun berhak menentukan atas dirinya mau menjadi apa dan tidak boleh ada orang lain untuk mencampurinya, karena dinilai melanggar HAM.
Demokrasi dan HAM memang menjamin kebebasan berekspresi, termasuk dalam urusan seksual. Inilah sebenarnya yang menjadi pangkal persoalan diterima atau tidaknya eksistensi kaum gay.
Buah Sistem Kapitalisme Sekuler
Penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan manfaat sebagai asas dalam kehidupan, serta kebebasan, baik kebebasan beragama, berpendapat, berkepemilikan, maupun berperilaku di atas segalanya, merupakan biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang.
Terlebih lagi sistem ini mengusung HAM yang makin mengukuhkan kebebasan. Mereka bebas berbuat sekehendak hatinya selama tidak mengganggu orang lain.
Nilai kebebasan yang dianut sistem ini menjadi racun mematikan bagi akal dan naluri manusia. Sah-sah saja seseorang melakukan apa pun, walaupun menyimpang atau melanggar agama, selama yang bersangkutan siap menanggung risiko.
Pemahaman inilah yang akhirnya menyebabkan lunturnya semangat saling menasihati atau amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat, bahkan di dalam keluarga. Lemahnya pemahaman umat terhadap ajaran Islam kafah juga memberi andil terjadinya kondisi ini. Islam telanjur dipahami sebatas ritual hingga tidak mampu berpengaruh dalam perilaku keseharian.
Ketika Islam tidak dijadikan standar perilaku, maka hawa nafsu menjadi penentu. Akibatnya, orang berlomba memenuhi kebutuhan naluri dan jasmani sesuka hatinya, menghilangkan ketakwaan individu.
Terlebih lagi, negara, alih-alih bisa melindungi rakyatnya sehingga tercegah dari perilaku menyimpang, yang terjadi justru sebaliknya, malah menumbuhsuburkan perilaku menyimpang. Karena dalam sistem kehidupan kapitalisme sekuler, kebebasan berperilaku begitu diagungkan.
Negara pun kehilangan nyali mengatur warga negaranya karena momok demokrasi yang mengharuskan mengakomodasi semua kepentingan dan kelompok. Akibatnya, benar dan salah menjadi kabur, halal/haram tidak dapat jelas dibedakan. Sistem seperti ini pun telah menyeret “orang baik” untuk berbuat maksiat dan pelaku maksiat semakin kuat
Islam Mengharamkan L687 dan Memberikan Sanksi Tegas kepada Pelakunya
Kehidupan Islam sangat jauh berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan sistem kapitalisme sekuler. Menurut mereka, perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah boleh karena merupakan hak asasi manusia (HAM) dan bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.
Namun, Islam tidak menyetujui selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender hukumnya haram dalam Islam. Tidak hanya itu, semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang pelakunya harus dihukum (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hlm. 8-10).
Lesbianisme dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tidak ada khilafiah di kalangan fukaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
السحاق زنا النساء بينهن
“Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita.”(HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).
Imam Dzahabi menghukuminya sebagai dosa besar (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir). Hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan secara khusus oleh nas. Jenis dan kadarnya diserahkan kepada kadi. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi, dan sebagainya ( Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat).
Homoseksual atau gay dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (Al-Mughni, 12/348).
Sabda Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).
Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati, tidak ada khilafiah di antara para fukaha, khususnya para sahabat Nabi saw., seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi saw.,“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali An-Nasa’i).
Hanya saja para sahabat Nabi saw. berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib ra., kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu dijatuhkan dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah dilempari batu. Menurut Umar bin Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra., gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para sahabat Nabi saw. berbeda pendapat tentang caranya, tetapi semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat).
Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika sesama wanita. Semuanya haram.
Hukumannya sesuai faktanya. Jika tergolong zina, hukumannya rajam jika pelakunya sudah menikah dan seratus kali cambuk jika belum pernah menikah. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika lesbianisme, hukumannya takzir.
Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadis bahwa Nabi saw. mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad).
Jika menyerupai lawan jenis, hukumannya diusir dari pemukiman. Nabi saw. berkata, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar as. juga pernah mengusir Fulan. (HR Bukhari)
Jika transgender melakukan hubungan seksual, maka hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika hubungan seksual terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika terjadi di antara sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.
Jelaslah bahwa lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah perbuatan yang diharamkan Islam, sekaligus merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum tegas.
L687 Sangat Berbahaya!
L687 adalah kejahatan. Begitu banyak bahaya yang muncul akibat perilaku orientasi seksual menyimpang tersebut. Memberikan panggung dengan cara kompromisasi Islam, pengaruhnya akan berpotensi menurunkan kekuatan berpikir umat. Sesuatu yang hak akan tampak samar, sedang yang batil akan tampak manis.
Perilaku menyimpang mereka merupakan kejahatan yang menjijikkan bagi kemanusiaan, sekaligus menebar penyakit yang menakutkan. Telah terbukti gay dan lesbian menjadi faktor penting penyebab penyebaran virus HIV dan penyakit AIDS.
Selain itu, pasangan sesama jenis tidak akan menghasilkan generasi baru. Hal ini jelas-jelas menyalahi fitrah yang telah digariskan Allah Swt.. Tujuan pernikahan sejatinya adalah melestarikan jenis manusia. Pelaku L687 serta-merta akan menghentikan kelahiran manusia, dan selanjutnya akan mengancam keberlangsungan pertumbuhan umat manusia.
Padahal bumi membutuhkan manusia untuk menciptakan keselarasan hidup. Wajar bila Islam mengharamkan perilaku seperti ini dan memberikan sanksi yang keras pada para pelakunya.
Lebih dari itu, L687 saat ini telah menjadi gerakan internasional yang menyerang negara-negara di dunia, termasuk negeri-negeri muslim. Mereka bergerilya secara efektif, dengan dukungan payung HAM dan institusi internasional.
Adanya pengiriman Utusan Khusus AS untuk Memajukan Hak Asasi Manusia bagi LG687I+ ke beberapa negeri di Asia, termasuk Indonesia, menjadi bukti tidak terbantahkan bahwa L687 merupakan gerakan internasional.
Melalui undang-undang, mereka masuk ke berbagai negeri untuk melegalkan perkawinan sesama jenis. Per 1 Januari 2015, tercatat ada 17 negara telah melegalkan perkawinan sesama jenis. Tren dukungan atas hal ini terus bertambah.
L687 harus Diberantas
Telah sangat jelas bahwa L687 merupakan hal yang sangat menjijikan, melanggar fitrah manusia, dan lebih dari itu bertentangan dengan syariat Islam. Sanksi di dunia kepada pelakunya sangat berat. L687 haram hukumnya!
Selain itu, bahaya yang diakibatkan oleh L687 ini tidak hanya menyentuh individu muslim, tetapi jugaa masyarakat, bahkan sebuah bangsa. Tentu saja kerusakan yang diakibatkan sangat hebat. Oleh karena itu, L687 harus diberantas, tidak boleh dibiarkan.
Hanya saja, L687 memang tidak akan bisa kita selesaikan secara tuntas jika sistem kehidupan yang ada di tengah-tengah kita adalah sistem kapitalisme sekuler. Oleh karenanya, hanya dengan penegakan syariat Islam, perilaku penyimpangan seksual ini akan dapat dihilangkan. Tanpa itu, mustahil umat dapat diselamatkan dari kejahatan yang mengundang malapetaka ini.
Oleh karena itu, untuk menghentikan arus L687 ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Dialah yang akan menjadi perisai bagi umat dalam menahan gempuran arus kerusakan paham liberalisme yang melahirkan gerakan L687.
Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.”(HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]
