[Kabar] Kepulauan Widi Dilelang untuk Investasi, Pengamat: Kebobrokan Sistem Kapitalisme Demokrasi

[Kabar] Kepulauan Widi Dilelang untuk Investasi, Pengamat: Kebobrokan Sistem Kapitalisme Demokrasi

Muslimah News, NASIONAL — Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara—yang marak diberitakan dilelang di situs Sotheby’s Concierge—dinyatakan dibatalkan MoU pengelolaannya oleh pemerintah, yakni antara PT Leadership Islands Indonesia (LII) dengan Pemprov Maluku Utara karena menyalahi prosedur.

Hanya saja, dari pantauan MNews di situs tersebut dengan alamat www.casothebys.com (18-12-2022), masih tercantum iklan lelang kepulauan tersebut. Sebelumnya lelang dimulai pada 8 Desember 2022 menjadi 24 Januari 2023.

Dalam situs itu disebutkan bahwa Kepulauan Widi terletak jauh di timur Indonesia, yakni di jantung Segitiga Terumbu Karang. Merupakan kepulauan atol karang yang memiliki lebih dari 100 pulau tropis murni tidak berpenghuni yang dibatasi oleh 150 kilometer pantai berpasir putih halus, terumbu karang yang subur, laut dalam, serta perairan yang kaya nutrisi. Gugusan pulau ini adalah salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di bumi dan kerajaan hewan dengan proporsi epik, rumah bagi ratusan spesies langka dan terancam punah, termasuk Paus Biru, Hiu Paus, 600 spesies mamalia laut, ikan, burung, serangga yang terdokumentasi, kadal, dan spesies yang belum ditemukan.

“Terletak di dalam Kawasan Konservasi Laut seluas 315.000 hektar (780.000 acre), 10.000 hektar (25.000 acre) hutan hujan tropis, hutan bakau, laguna biru kehijauan, danau, dan pantai yang menunggu untuk dilindungi dan dikelola oleh pengembang yang sadar lingkungan,” rilis situs tersebut.

Situs itu pun membuka peluang investasi dan pengembangan melalui PT. Leadership Islands Indonesia (LII). “Peluang untuk melestarikan dan mengembangkan Cagar Alam Widi secara berkelanjutan dengan mengakuisisi kepentingan di LII menghadirkan peluang sekali dalam satu generasi. Memang, hukum Indonesia tidak mengizinkan kepemilikan pribadi atas pulau, tetapi saham dalam bisnis dengan hak pengembangan dapat dijual kepada siapa pun,” tulisnya seraya mencantumkan pemenang lelang bisa mengelola kawasan di kepulauan ini seluas ± 85.000 hektar.

Bobrok

Pengamat kebijakan publik Emilda Tanjung, M.Si. menilai inilah kebobrokan dan kegagalan sistem kapitalisme demokrasi.

“Fakta ini menunjukkan kepada kita kebobrokan dan kegagalan sistem kapitalisme demokrasi dalam mengurusi dan mengelola negara, baik itu mengelola kawasan wilayah geografisnya maupun kekayaan alamnya,” jelasnya.

Ia menyebut, wajar saja ketika berita tentang pelelangan ini beredar di media akhirnya banyak pihak yang menentang karena selain melanggar aturan, juga apabila investasi ini kemudian benar-benar terealisasi, tentu akan banyak menimbulkan kerugian bagi Indonesia.

“Bahkan bisa juga mengancam, baik itu secara lingkungan ataupun ekonomi. Sekalipun dari pihak pemerintah, seperti Kemendagri mengatakan bahwa ini tidak melanggar aturan karena hanya sekadar mengundang investasi,” ungkapnya.

Mengancam Kedaulatan

Emilda mengulas, mengundang investasi asing dalam pengelolaan kawasan kepulauan ini akan mengancam kedaulatan negara karena telah mengizinkan orang-orang asing untuk menguasai atau mengelola kepulauan tersebut selama jangka waktu tertentu. “Apalagi, PT LII ini selama waktu 35 tahun tersebut memiliki izin eksklusif dalam kepulauan tersebut,” ujarnya.

Jadi, lanjutnya, bisa dibayangkan bahwa ke depan pengelolaan kepulauan itu akan benar-benar hanya akan dilaksanakan oleh korporasi swasta, baik yang sudah eksis maupun investasi yang akan terealisasi ke depannya.

“Belum lagi ancaman lingkungan yang kerap kali memang diabaikan oleh pihak swasta ketika mereka telah memiliki izin pengelolaan di suatu kawasan. Sedangkan, kawasan di Kepulauan Widi ini telah ditetapkan sebagai daerah konservasi perairan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara pada 2015 dan diperbarui dalam peraturan daerah yang dikeluarkan pada 2018 bahwa luas kawasan konservasi Kepulauan Widi mencapai 324.945,36 ha,” paparnya.

Terlebih, jelasnya, secara ekonomi tentu pula pemberian akses yang begitu eksklusif kepada swasta akan makin meminggirkan masyarakat untuk bisa mengakses kekayaan alam yang berada di kawasan tersebut.

“Ini sesuai dengan aturan yang berlaku di hukum positif Indonesia ketika sudah ada izin konsesi atau izin pengelolaan, maka bagi pihak lain termasuk masyarakat umum akan sangat dibatasi untuk bisa masuk ke dalamnya,” ucapnya.

Regulator

Tampaklah, ia menegaskan, para penguasa tidak lebih hanya sekadar regulator, sedangkan pengelolaan berbagai urusan masyarakat diserahkan kepada swasta.

“Bahkan, tidak jarang juga kita menyaksikan negara sendiri bertindak layaknya pedagang yang hanya berorientasi kepada keuntungan dan abai terhadap hal-hal yang lain, termasuk sampai kepada hal yang bersifat keamanan pertahanan negara dan kesejahteraan rakyat,” kritiknya.

Emilda menyatakan, sistem kapitalisme demokrasi juga telah mengizinkan praktek privatisasi dalam pengelolaan sumber daya alam milik publik sebagaimana izin pengelolaan yang telah diberikan kepada PT LII.

“Termasuk privatisasi yang begitu masif di sektor-sektor lainnya, termasuk sektor pertambangan, kehutanan, dan sebagainya. Akibatnya, terjadi penguasaan aset milik publik tadi oleh segelintir pihak. Sedangkan, mayoritas masyarakat tidak bisa memanfaatkannya. Akhirnya, ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat yang dijalankan sistem kapitalisme demokrasi menjadi sebuah keniscayaan. Angka kemiskinan pun akan makin sulit diturunkan,” bebernya.

Menurut Emilda, dalam kasus ini tampak negara demokrasi kapitalis juga ini sangat abai terhadap aspek pertahanan dan keamanan, bahkan mengenyahkan slogan nasionalisme yang sering digaungkan.

“Alih-alih memperkuat sistem pertahanan di seluruh lini wilayah, justru yang terjadi adalah pelemahan dan pengabaian terhadap wilayah yang jauh dari pusat dengan dalih investasi dan pertumbuhan ekonomi,” tukasnya.

Konsep Islam

Emilda lantas menggambarkan kondisi yang berbeda jika menggunakan pandangan dan konsep Islam. “Islam memiliki sebuah konsep yang sangat agung dalam mengelola wilayah sampai kepada daerah-daerah yang jauh dari pusat dan berada di pulau-pulau kecil, sekalipun di sana dihuni oleh sedikit orang,” tuturnya.

Ia menerangkan, negara Islam memiliki pandangan politik yang khas karena pandangan politik ini dituntun oleh wahyu, baik dari Al-Qur’an maupun Sunah Nabi saw..

“Secara politik dalam negeri, Islam telah menetapkan pemerintah haruslah hadir sebagai pelayan dan pelindung (raa’in dan junnah). Dalam konteks pelindung inilah, maka seorang kepala negara atau khalifah harus melindungi masyarakat dan negaranya dari berbagai ancaman, baik itu ancaman fisik maupun nonfisik. Tidak boleh ada penguasaan atau hegemoni yang terjadi di dalam negara ataupun di tengah masyarakat yang dilakukan oleh pihak asing atau orang-orang kafir, baik atas negara maupun non-negara,” jabarnya.

Oleh karena itu, tegasnya, alih-alih mengundang investor, Islam akan menempatkan di daerah pinggiran ataupun pulau-pulau kecil tersebut, pos-pos pengamanan yang lebih kuat sehingga bisa mengawasi setiap titik yang bisa menjadi celah bagi pihak asing untuk masuk.

“Masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut pun akan disiapkan baik dari sisi kemampuan dan pengetahuan untuk menjaga daerahnya dari berbagai ancaman yang datang dari luar,” ujarnya.

Penanggung Jawab

Kemudian, imbuhnya, negara dalam Islam berperan sebagai penanggung jawab bagi semua urusan masyarakat dan juga penjamin terhadap kebutuhan rakyat yang berada di dalam pengurusannya. “Negara tidak boleh menyerahkan urusan hal apa pun yang berkaitan dengan urusan masyarakatnya kepada swasta,” tukasnya.

Emilda mengungkapkan, Islam mengharamkan privatisasi terhadap aset-aset publik, seperti daerah kepulauan, laut, hutan, barang tambang, dan sebagainya. “Semua pengelolaan dan perlindungan ini wajib diurus sepenuhnya oleh khalifah,” tuturnya.

Memang, sambungnya, untuk pengelolaan sumber daya milik publik, seperti laut sungai hutan dan sebagainya, negara bisa memberikan izin kepada masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkannya.

“Pada saat itu, negara berperan sebagai pengawas agar tidak terjadi perusakan dan penguasaan oleh segelintir pihak. Namun, negara juga bisa secara langsung mengelola sumber daya tersebut lalu hasilnya dikembalikan kepada rakyat, baik dalam bentuk hasil yang bisa dikonsumsi bersama-sama oleh masyarakat ataupun dalam bentuk berbagai fasilitas yang disediakan dan dibangun oleh negara,” urainya.

Ia menyatakan, dengan politik ekonomi Islam yang dijalankan oleh khalifah inilah, wilayah yang berada dalam otoritas negara akan terlindungi sumber daya alamnya serta akan terdistribusi kepada seluruh rakyat.

“Lingkungan akan terlindungi dan tidak akan terjadi kerusakan. Ini karena ketika dilakukan eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan, maka setiap muslim termasuk negara harus berpegang kepada sebuah prinsip yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. yang berbunyi la dharara wala dhirara, artinya tidak boleh menganiaya dan juga dianiaya,” tutupnya. [MNews/Ruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *