Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.
Muslimah News, OPINI — Pemerintah makin gencar menggiring upaya kontraradikalisme di semua kalangan, termasuk perempuan dan anak muda (milenial dan Gen Z). Kontraradikalisme yang dimaksud ialah upaya terpadu, terencana, sistematis, dan berkesinambungan terhadap individu atau kelompok tertentu yang rentan terpapar “paham radikal”.
Upaya ini dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengajak perempuan Indonesia untuk sama-sama mewaspadai dan mencegah semaksimal mungkin keterlibatan perempuan dalam pusaran terorisme. (kemenpppa[dot]go[dot]id, 7-4-2021).
Sementara itu, hasil penelitian BNPT menyatakan bahwa perempuan, kalangan urban, Gen Z dan milenial, serta para pengguna aktif internet, berpotensi terpapar radikalisme. Penelitian ini disampaikan oleh Hamli selaku Direktur BNPT (periode 2007—2020) dalam diskusi webinar “Intoleransi dan Ekstremisme di Media Sosial” (14-2-2021).
Berbagai agenda diselenggarakan untuk mengampanyekan kontraradikalisme di kalangan perempuan, salah satunya adalah “Perempuan TOP (Teladan, Optimis, Produktif) Viralkan Perdamaian dalam Pencegahan dan Radikalisme” yang diinisiasi BNPT RI dengan FKPT Provinsi Lampung. (lampungprov[dot]go[dot]id, 27-7-2022).
Pertanyaannya, apakah semua upaya kontraradikalisme yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi perempuan? Ataukah justru kontraradikalisme membajak peran muslimah muda sebagai calon ibu generasi?
Kontraradikalisme Menyasar Perempuan, Kenapa?
Menurut Gubernur Provinsi Lampung Arinal, “pandemi virus radikalisme” banyak menginfeksi masyarakat, termasuk kalangan perempuan. Tujuan kontraradikalisme pada perempuan diuraikan dalam beberapa hal.
Pertama, perempuan diharapkan memiliki visi untuk membangun kedamaian dan merawat lingkungannya secara kolaboratif dengan berbagai kalangan. Kedua, perempuan dianggap dapat mengembangkan digital skills dan digital ethics untuk menebarkan kebajikan dan mengajak masyarakat menguatkan pluralisme lewat konten-konten yang membangun. Ketiga, perempuan mampu mengidentifikasi kekuatan diri yang menjadikan mereka sosok unggul dan tangguh sebagai agen perdamaian. Keempat, perempuan memiliki rasa kebangsaan yang besar atas negaranya.
Di tempat dan waktu yang berbeda, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga Kemen PPPA Valentina Gintings mengatakan bahwa perempuan dan anak dapat berada di tiga posisi pusaran terorisme, yakni sebagai kelompok rentan terpapar, korban, dan pelaku. Adapun faktor penyebab perempuan terlibat dalam aksi terorisme menurutnya adalah karena budaya patriarki, ekonomi, dan akses informasi.
Hanya saja, semua alasan tersebut tidak begitu saja bisa diterima publik. Sampai saat ini, definisi “terorisme” dan “radikalisme” sendiri masih multitafsir. Bahkan, pemerintah salah menyasar target untuk “membabat habis” pelaku teror yang malah berujung pada perlawanan terhadap ajaran agama (Islam).
Pembajakan Peran Strategis Muslimah Muda
Menargetkan muslimah muda dalam pusaran kontraradikalisme sejatinya adalah untuk memunculkan islamofobia di kalangan perempuan dan generasi. Tujuan akhirnya adalah menghilangkan ideologi Islam dari benak para muslimah muda. Barat sangat paham tentang peran strategis muslimah muda sebagai calon ibu dan pendidik pertama generasi yang berpotensi menanamkan ideologi Islam bagi anak-anaknya kelak.
Kemen PPPA sendiri membenarkan peran perempuan sebagai ibu sangat strategis dalam mentransmisikan “ideologi radikal” sehingga perlu mempersiapkan keluarga-keluarga agar lebih baik lagi dalam ketahanan. Inilah target upaya kontraradikalisme terhadap muslimah muda, yakni membajak peran mereka dan melenyapkan ideologi Islam.
Selain itu, perempuan yang menurut pada suami dan ikut pada apa yang dikatakan suami, juga dianggap menjadi sebab terjadinya radikalisme. Ketergantungan perempuan pada suami dari sisi ekonomi dianggap menjadikannya tidak bisa berbuat atas kehendak sendiri. Padahal, dalam Islam, perempuan yang telah menikah wajib taat pada suami karena perintah Allah Taala, bukan sebagai bentuk kesewenang-wenangan suami terhadap istri.
Begitu pun dalam hal ekonomi, suami memenuhi kewajibannya dalam hal nafkah pada istri dan anak-anaknya. Ini juga merupakan bagian dari perintah Allah kepada para lelaki yang telah menikahi seorang perempuan.
Oleh karenanya, jika kedua perintah Allah di atas dianggap sebagai faktor terjadinya tindakan radikalisme, tentu menjadi jelas bahwa kontraradikalisme adalah upaya perlawanan terhadap Islam.
Khatimah
Sejatinya, upaya kontraradikalisme pada muslimah ditujukan untuk menancapkan sekularisme, melenyapkan ideologi Islam, serta membajak peran strategis muslimah muda sebagai calon ibu dan pendidik pertama generasi. Harus ada upaya penyadaran dan pencegahan di kalangan muslimah muda agar tidak terbawa arus kontraradikalisme. Sungguh, penerapan sistem sekuler kapitalisme telah mencerabut berbagai ajaran Islam dari benak umat Islam.
Walhasil, hendaknya kita terus memahamkan ideologi Islam pada kalangan muslimah muda sebagai bentuk konsekuensi keimanan pada Allah Taala. Terus jelaskan dengan terang benderang kegagalan sistem sekuler kapitalisme dalam membentuk kepribadian generasi, bahkan menyesatkan kaum muslim dari agamanya. Seluruh umat Islam harus bersatu untuk menghentikan proyek kontraradikalisme dan memperjuangkan sistem Islam dalam naungan Khilafah. [MNews/Gz]
