Muslimah News, NASIONAL — Marak diberitakan mengenai pembatalan acara Kontes Busana Transpuan yang bertajuk “Evening Dress Transpuan Competition”. Dari pamflet yang disebarkan, acara itu rencananya diselenggarakan pada 24 November 2022 di Royal Plaza Surabaya.
Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur tidak menyetujui agenda itu. Selain itu, masyarakat umum banyak yang menolak. Pada akhirnya, acara tersebut dibatalkan oleh panitia dan pihak Royal Plaza dalam surat pernyataan tertanggal 18 November 2022.
Sangat Mengkhawatirkan
Slamet Sugianto, selaku Direktur Pusat Kajian dan Analisis Data menanggapi hal tersebut dalam Kabar Petang, “Kontes Busana Transpuan Tuai Kecaman”, di kanal Khilafah News, Selasa (22/11/2022).
“Gerakan ini sifatnya internasional, bukan lokal. Perkembangan transpuan L687 merupakan dampak penerapan kapitalisme yang sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan tentang kejadian pada 17 Mei 2022 saat bendera pelangi yang disandingkan dengan bendera Inggris untuk memperingati Hari Anti Homophobia. “L687 akan terus digencarkan atas nama hak asasi manusia,” ucapnya.
Bung Slamet, demikian ia dipanggil, memaparkan kerusakan akibat perilaku L687 dengan mengambil penjelasan Prof. Dr. Abdul Hamid al-Qudah, seorang spesialis penyakit menular di Asosiasi Kedokteran Islam Dunia. Ia menjelaskan, selain kerusakan pendidikan, L687 juga menghadapi masalah kesehatan karena 78% homoseksual terjangkit penyakit menular.
“Rata-rata umur laki-laki menikah 75 tahun, jika menjadi homoseksual menurun 42 tahun dan jika tertular penyakit AIDS jadi 39 tahun. Sedangkan wanita menikah umurnya 79 tahun, jika ia lesbi menjadi 55 tahun,” kutipnya.
Bung Slamet menambahkan dampak lainnya dalam bidang sosial. “Orang yang terlibat perilaku itu akan sulit mendapat ketenangan hidup. Rata-rata homoseksual akan cenderung melakukan pergantian pasangan dengan 20-106 orang/tahun. Sedangkan 43% pasangan homo seumur hidup melakukannya dengan 500 orang dan 28% dengan 1000 orang. Dari mereka 79% melakukan dengan orang tidak dikenal dan 70% merupakan pasangan kencan satu malam,” urainya.
Oleh karena itu, ia menyimpulkan, dunia sedang mengalami pandemi L687 dan sangat mengkhawatirkan.
Mendapat Pengakuan
Dalam hukum sekarang, ia mendapatkan fakta jika L687 mendapatkan pengakuan atau perlindungan. Ia menjelaskan, dalam UUD 1945, pasal 28A-28I; pasal 28E ayat 2 dan 3; serta pasal 28J seluruhnya membahas mengenai hak asasi manusia.
“Bukti lainnya, UU Nomor 39/1999/HAM pada pasal 22 ayat 3, pasal 70, pasal 73, pasal 30, dan pasal 35,” imbuhnya.
Kemudian, ia memerinci, ada lagi UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women). “UU ini menghapus segala diskriminasi, termasuk perilaku L687,” ujarnya.
Terakhir, ungkapnya, adanya advokasi Komnas Perempuan. “Pada 6 Mei 2020 Komnas Perempuan melaporkan kekerasan atas nama transpuan makin meningkat. Pada 2018 ada 5 pembunuhan. Ada juga 45 Perda yang dinilai diskriminatif tidak menghargai hak asasi transpuan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan tidak setuju karena bisa membawa pada pengakuan L687 yang akan mengakibatkan problem sistemis. “Apalagi, Indonesia merupakan negara berdaulat dan memiliki hukum. Pada UU No. 1/1974 pasal 1 dijelaskan bagaimana perkawinan yang sah,” ucapnya.
Memiliki Payung Hukum
Ia berharap, pemerintah memiliki payung hukum. “UU TP-KS dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 saja tidak cukup. Dalam aturan tersebut tidak mengatur mengenai L687,” tegasnya.
Ia juga mengharapkan, negara sebagai pemimpin harus merumuskan hukum yang jelas. “Secara holistik, negara perlu memahami munculnya L687 akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler. Selain itu, L687 diatur dalam Al-Qur’an dan Sunah merupakan bentuk kejahatan,” tukasnya.
Jadi, ia kembali menyarankan agar pemerintah mengkaji lebih jauh masalah L687 serta menggali solusinya dengan benar agar menjaga kelestarian manusia.
“Bagi masyarakat, agar selalu memberikan masukan atau mengoreksi penguasa. Ini karena Islam telah menjawab problem manusia. Islam pun telah membuktikannya secara empiris dan historis dalam naungan sistem politik Islam, yaitu Khilafah,” tandasnya. [MNews/Hen]
Foto sampul: NPR
