Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Kasus perundungan (bullying) terhadap anak terus saja bermunculan. Pada 2020, KPAI mencatat ada 119 kasus perundungan terhadap anak. Jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun, yakni sekitar 30—60 kasus per tahun.
Berdasarkan data KPAI, pada 2022, terdapat 226 kasus kekerasan fisik, psikis, termasuk perundungan terhadap anak. Melansir laman Chatnewsid (22/11/2022), menurut data Programme for International Students Assessment (PISA), anak dan remaja di Indonesia mengalami intimidasi (15%), dikucilkan (19%), dihina (22%), diancam (14%), didorong sampai dipukul teman (18%), dan digosipkan kabar buruk (20%). Hal ini membuat Indonesia menduduki peringkat kelima kasus perundungan di Asia.
Ibarat alarm yang terus berdering, ini peringatan bagi kita. Kasus perundungan makin nyaring, nasib generasi pun terombang-ambing.
Maraknya Perundungan
Kasus belakangan yang banyak disorot ialah kejadian salah satu siswa di SMP Plus Baiturrahman, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dirundung teman sekelasnya. Awalnya, korban dipakaikan helm oleh teman-temannya, lalu salah satu siswa memukul dan menendang kepala korban berulang kali hingga jatuh tersungkur. Kasus ini berakhir damai setelah kepolisian melakukan mediasi antara pihak keluarga korban dan pelaku. Kompol Karyaman selaku Kapolsek Ujungberung mengatakan bahwa orang tua pelaku dan korban sepakat saling memaafkan.
Belum usai kehebohan kasus tersebut, viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang siswa SMP di Tapanuli Selatan yang sedang bersama rombongan temannya, menendang seorang nenek hingga tersungkur. Polisi pun memanggil orang tua dari para pelajar tersebut, pihak sekolah, dan kepala desa setempat. Kasus ini juga berakhir damai dengan permintaan maaf orang tua para pelajar tersebut kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas sikap kurang ajar tersebut.
Masih dengan peristiwa yang sama, giliran siswa SD menjadi korban perundungan teman sekelasnya. Dalam video yang diunggah, korban tampak menangis, lalu dua siswa laki-laki menendang badan siswi tersebut dari belakang, sedangkan teman lainnya menyorakinya dengan memukul-mukul meja kelas. Tidak hanya itu, ada salah satu siswi yang menginjak tas yang diduga milik korban. Berdasarkan keterangan unggahan video tersebut, aksi perundungan itu terjadi di SDN 159 Ogan Komering Ulu (OKU), Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Sumatra Selatan.
Masih segar juga dalam ingatan perihal kematian siswa SD di Tasikmalaya yang menjadi korban perundungan. Ia dipaksa bersetubuh dengan kucing oleh teman-temannya sembari direkam dengan ponsel. Ia pun depresi hingga tidak mau makan dan minum, lalu meninggal dalam perawatan di RS.
Jika kita sebutkan satu per satu, betapa mengerikan kasus perundungan ini di kalangan pelajar. Korbannya bukan lagi usia balig, anak usia prabalig pun sudah menjadi pelaku. Kasusnya beragam, dari skala ringan hingga berat, bahkan berujung kematian.
Ada apa dengan anak-anak kita? Mengapa mereka tumbuh beringas dan miskin nurani? Ada apa dengan orang tua? Mengapa begitu sulit mendidik anak-anak berkepribadian mulia? Juga ada apa dengan negara? Mengapa perannya tampak mandul dan pasif terhadap fenomena kerusakan generasi hari ini?
Mengurai Akarnya
“School bullying” atau perundungan di kalangan pelajar merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok pelajar yang memiliki kekuasaan dan kekuatan, terhadap pelajar lain yang lebih lemah dengan tujuan menyakitinya. (Riauskina, Djuwita, dan Soesetio, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Maret 2015).
Perundungan bisa berupa fisik, verbal, dan tidak langsung. Perundungan fisik misalnya menonjok, mendorong, memukul, menendang, dan menggigit. Perundungan verbal antara lain menyoraki, menyindir, mengolok-olok, menghina, dan mengancam. Sedangkan perundungan tidak langsung antara lain berbentuk mengabaikan, tidak mengikutsertakan, menyebarkan rumor, dan meminta orang lain untuk menyakiti.
Jika kita mencermati, ada tiga faktor besar yang menjadi simpul masalah mengapa perundungan menjadi penyakit yang mengakar di dunia pendidikan.
Pertama, keluarga. Kita pasti sepakat jika pembentukan kepribadian anak bermula dari pola asuh keluarga. Sistem sekularisme berpengaruh besar terhadap pola asuh orang tua kepada anak-anak mereka. Penanaman akidah Islam, adab, dan ketaatan kepada Allah banyak terabaikan. Akibatnya, banyak orang tua yang lalai bahwa mengajarkan anak tentang kecintaannya terhadap agama jauh lebih penting ketimbang kecintaannya kepada segala hal yang bersifat duniawi atau materi.
Pada akhirnya, anak tumbuh dengan visi misi hidup yang jauh dari nilai Islam. Mereka berkembang menjadi generasi yang minim adab, sekalipun pintar; generasi yang jauh dari visi misi penciptaan sebagai hamba Allah Taala; dan generasi yang mati rasa iman dan nuraninya karena akidah sekuler yang tertanam.
Kedua, lingkungan sekolah dan masyarakat. Kasus perundungan bisa terjadi di mana saja, tidak terkecuali di sekolah berbasis agama (Islam). Tantangan pendidikan hari ini adalah kita sedang berhadapan dengan lingkungan yang rusak. Media dan tontonan mengajarkan budaya hedonis dan permisif; visi misi sekolah yang bercampur dengan kepentingan bisnis; serta sikap masyarakat yang individualistis dan cenderung cuek terhadap kemaksiatan, menjadikan sulit menciptakan lingkungan yang kondusif bagi anak.
Bahkan, demi menjaga citra dan nama baik sebagai sekolah ramah anak, tidak jarang sekolah menutupi kasus perundungan dan melakukan pembelaan diri karena tidak ingin menjadi pihak yang dipersalahkan atas kasus yang terjadi. Pada akhirnya, orang tua dan korban tidak memperpanjang masalah dan kasus ditutup dengan permintaan maaf saja.
Ketiga, negara bertanggung jawab besar dalam membangun SDM unggul. Semua itu mestinya dimulai dari pembentukan kepribadian pada generasi. Pemerintah sebenarnya telah membuat program Sekolah Ramah Anak. Sayangnya, program tersebut terkesan seperti jargon yang tidak bermakna tersebab diterapkan di atas landasan sistem sekularisme. Padahal, kerusakan generasi hari ini tidak lain karena penerapan ideologi sekuler kapitalisme. Bagaimana mungkin lingkungan ramah anak tercipta jika anak-anak terus dijejali dengan pemikiran, norma, dan nilai sekuler dalam kehidupan mereka?
Solusi Islam
Apa pun bentuknya, Islam melarang perundungan. Dalam Islam, perundungan adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh Allah Taala. Larangan ini termaktub dalam Al-Qur’an.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11).
Dari aspek hukum positif, terdapat UU yang mengatur terkait perundungan, yaitu UU 23/2002 yang telah diubah dengan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “anak” adalah ‘seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan’.
Terkait perundungan, diatur dalam pasal 76 C UU 35/2014 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana. Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).”
Namun rupanya, keberadaan UU dan sanksi ini tidak cukup efektif mencegah perundungan. Faktanya, kasus perundungan makin marak saja.
Dalam Islam, tidak ada istilah anak di bawah umur. Ketika anak sudah balig, ia menjadi mukalaf. Artinya, mereka sudah menanggung segala konsekuensi taklif hukum yang berlaku dalam syariat Islam.
Dalam sistem Islam, siapa pun yang sudah tertaklif (terbebani) hukum syariat, jika melanggar ketentuan syariat, ia harus menanggung sanksi yang diberikan. Namun, dalam kacamata sekularisme, anak yang sudah balig, jika masih di bawah usia 18 tahun, tetap diperlakukan layaknya anak-anak.
Paradigma semacam inilah yang membuat anak kurang bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Kedewasaan dirinya tidak terbentuk karena selalu dianggap anak-anak. Coba bandingkan ketika Islam menjadi landasan dalam kurikulum pendidikan keluarga dan sekolah, mereka akan mendapat pemahaman saat memasuki usia balig terkait tanggung jawab, taklif hukum, serta konsekuensi setiap perbuatannya.
Inilah pula penyebab kasus perundungan selalu bermunculan. Sistem sekuler telah gagal membentuk kepribadian mulia dan beradab. Generasi hari ini menjadi generasi yang miskin nurani, nirempati, suul adab, kekanak-kanakan, dan kurang memiliki rasa tanggung jawab.
Sungguh, sistem pendidikan sekuler gagal menciptakan lingkungan ramah anak. Oleh karenanya, generasi ini akan selamat dari kerusakan hanya dengan tiga cara.
Pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Porsi Islam dalam pendidikan harus banyak dan berpengaruh, bukan sebagai pelengkap materi ajar semata. Sistem ini tidak akan berjalan tanpa sistem politik ekonomi yang berdasarkan syariat Islam. Dengan politik ekonomi Islam, negara dapat membangun fasilitas dan sarana memadai yang dapat menunjang kegiatan KBM di sekolah.
Kedua, kontrol dan pengawasan masyarakat dengan dakwah amar nahi mungkar. Jika peran masyarakat berfungsi optimal, tidak akan ada kemaksiatan atau pelanggaran yang ditoleransi karena masyarakat membiasakan diri untuk peduli dan saling menasihati.
Ketiga, fungsi negara sebagai penjaga dan pelindung generasi dari berbagai kerusakan harus menyeluruh. Negara harus melarang segala hal yang merusak, seperti tontonan berbau sekuler dan liberal, media porno, dan kemaksiatan lainnya. Negara akan memberlakukan sanksi berdasarkan syariat Islam. Negara adalah penyelenggara pendidikan. Tidak boleh ada kepentingan bisnis dalam menyelenggarakan sistem pendidikan. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan gratis dan berkualitas.
Khatimah
Untuk membangun generasi cerdas, berkualitas, dan berakhlak karimah, diperlukan perbaikan menyeluruh, yaitu mengubah paradigma sekuler menjadi pendidikan berbasis akidah Islam. Kegemilangan Islam selama 1.400 tahun menguasai dunia dan melahirkan generasi unggul sebenarnya sudah cukup menjadi alasan kuat bagi kita untuk merombak secara totalitas sistem pendidikan hari ini.
Teladan itu sudah tercatat dalam lembaran sejarah. Tinggal kemauan kita untuk benar-benar serius membangun generasi ini sebagai pilar pembangun peradaban Islam. Hanya dengan Islam kita menjadi umat terbaik. Tanpa Islam kita tidak akan baik, sebagaimana ungkapan Umar bin Khaththab ra., “Kita adalah umat yang pernah hina dan lemah, lalu Allah menguatkan dan memuliakan kita dengan Islam. Kalau kita mencari kemuliaan selain dengan agama ini, Allah akan menghinakan kita.” [MNews/Gz]
