Penulis: Juanmartin, M.Kes.
Muslimah News, OPINI — Beberapa minggu ini, berita mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih marak menghiasi pemberitaan. Kasus KDRT memang memiliki daya ungkit besar untuk memantik reaksi dan komentar netizen. Tidak sedikit pula konten yang hadir karena terpantik isu KDRT. Salah satu YouTuber terkenal bahkan membuat konten prank mengenai KDRT. Buntutnya, aktivis gender melaporkannya.
Terlepas dari ketaklayakan konten tersebut, di balik isu KDRT, kerap hadir pihak yang menyebut dirinya “pejuang hak perempuan”. Meski terdengar heroik karena mengatasnamakan kaum hawa, perempuan wajib cerdas dalam menelaah perjuangan yang mengatasnamakan mereka.
Sebabnya, menentukan landasan dan arah perjuangan perempuan harus berdasar pada konsep perjuangan yang sahih. Jangan sampai perjuangan tersebut justru berujung pada liberalisasi perempuan dan mengutak-atik syariat yang kerap dituding memasung hak perempuan.
Empuknya Isu KDRT
Isu KDRT jelas memiliki sensitivitas gender yang besar. Wajar jika isu ini selalu berbarengan dengan isu disparitas gender. Pejuang gender yang memang mengasosiasikan rumah tangga sebagai salah satu sumber diskriminasi dan subordinasi perempuan, menjadikan kasus KDRT ibarat bahan bakar untuk menggulirkan isu pembebasan perempuan.
Jika sekadar mengedepankan perasaan, perempuan mana yang tidak akan marah? Terlebih media terus menggelindingkan isu yang minus solusi. Dengan atmosfer seperti ini, sangat mudah masyarakat ikut arus opini.
Oleh karenanya, kaum perempuan perlu memahami realitas perang opini. Kasus hanyalah momentum. Penting untuk mewaspadai arah opini di balik kasus yang sedang ramai di masyarakat. Terlebih untuk isu-isu yang mudah membangkitkan perasaan dan emosi kaum hawa sangat mudah untuk dimainkan. Kondisi ini membutuhkan kejelian, terutama bagi para muslimah.
Memahami Perjuangan Feminisme
Berbalut baju perjuangan ini, kaum feminis hadir di tengah kaum perempuan. Dalam berbagai aksinya, para feminis tidak pernah luput menempatkan ketimpangan relasi gender antara laki-laki dan perempuan sebagai masalah utama terjadinya kekerasan. Mereka mengatakan ada konstruksi seksualitas dalam masyarakat patriarki yang mewajarkan laki-laki bersikap agresif terhadap perempuan.
Kesalahan mengidentifikasi masalah membuat feminis salah dalam menghadirkan solusi. Ketimpangan gender yang mereka sebut sebagai akar masalah, membuat feminis merumuskan solusi kesetaraan gender. Alih-alih mengidentifikasi akar masalah penyebab maraknya kekerasan pada perempuan, feminis justru sibuk dengan tuntutan kesetaraan gender.
Pejuang kesetaraan gender ini menuding bahwa superioritas laki-laki di tengah keluarga merupakan biang kekerasan dalam rumah tangga. Cara berpikir seperti ini terang saja menunjukkan kekacauan berpikir feminis. Ada kontradiksi yang sangat jelas antara tuntutan dan realitas di masyarakat.
Kontradiksi antara tuntutan dan realitas dalam bingkai berpikir feminis itu tidak lain karena pola berpikir sekuler yang menempatkan kebebasan individu di atas segalanya. Di satu sisi, mereka menginginkan perempuan bebas dari kekerasan. Di sisi lain, mereka mengampanyekan kebebasan individu yang justru memicu maraknya kekerasan pada perempuan.
Relasi Laki-Laki dan Perempuan
Islam mendudukkan laki-laki dan perempuan pada posisi yang sama, yakni sebagai hamba-Nya. Keduanya telah Allah beri potensi berikut hak dan kewajibannya. Ketika membebankan sejumlah kewajiban pada keduanya, Islam sama sekali tidak memandang adanya problem superioritas maupun inferioritas di antara keduanya. Islam hanya memandang bahwa di sana terdapat permasalahan tertentu yang memerlukan solusi.
Islam telah menetapkan berbagai hak dan kewajiban perempuan. Islam pun telah menetapkan berbagai hak dan kewajiban laki-laki. Ketika Islam menetapkan semua itu, tidak lain Islam menetapkannya sebagai hak dan kewajiban terkait kemaslahatan manusia menurut pandangan Allah, bukan karena ada atau tidak adanya kesetaraan.
Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya, laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS Al-Ahzâb [33]: 35)
Dengan sendirinya, ketika Allah menetapkan kewajiban mencari nafkah kepada laki-laki, mendidik istri, atau menjadi pemimpin keluarga, itu semata karena syariat yang menetapkan itu semua.
Demikian juga saat syariat menganjurkan perempuan untuk taat pada suami, itu semata karena tuntutan syariat, bukan karena adanya superioritas laki-laki atas perempuan. Allah menempatkan kewajiban menanggung beban nafkah pada laki-laki, bukan pada perempuan.
Laki-laki yang melalaikan kewajibannya berarti telah mengabaikan salah satu syariat. Walhasil, kemandirian ekonomi perempuan yang feminisme sebut sebagai solusi ketertindasan, bukanlah pandangan Islam. Meski Islam membolehkan perempuan bekerja, kewajiban menafkahi perempuan tetap tidak bergeser dari tanggung jawab kaum laki-laki.
Islam menempatkan perempuan pada posisi mulia, bukan dalam posisi tersandera. Islam menghormati perempuan dengan syariat yang memerintahkan mereka untuk taat pada suami.
Meski demikian, Islam pun memberi hak bagi perempuan untuk mengeluarkan pendapat dan melakukan amar makruf nahi mungkar jika suami lalai dan mengabaikan syariat. Dalam kondisi inilah keduanya saling berlomba dalam ketaatan dan saling mengingatkan jika salah satu dari mereka lalai dari hukum-hukum Allah.
Wajibnya Suami Mendidik Istri
Suami berkewajiban untuk mendidik istri dengan cara makruf. Relasi keduanya laksana sahabat yang saling membantu. Suami wajib mendidik istri dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. Kalaupun hendak mendisiplinkan istri, Islam menggariskan tuntunannya.
Hal pertama yang dapat suami lakukan adalah menasihati istri dengan lembut agar kembali taat. Jika cara pertama belum mampu mendisiplinkan istri, suami dapat memisahkan diri dari tempat tidur. Selanjutnya, suami boleh “memukul” istri, tetapi Islam menetapkan pukulan yang suami berikan hanya pukulan ringan sekadar untuk menertibkan istri. Pukulan ini pun tidak boleh pada bagian vital yang meninggalkan bekas.
Khatimah
Sangat nyata perbedaan KDRT dengan upaya suami mendisiplinkan istri dengan pukulan ringan. Di sisi lain, ketika suami melakukan tindakan yang tidak sesuai syariat, wajib bagi istri untuk mengingatkan. Suami harus menundukkan hawa nafsunya seraya menerima masukan sang istri dengan hati lapang.
Oleh karenanya, kaum muslim harus jeli dan berpikir jernih dalam isu KDRT. Jangan sampai tuntunan syariat mengenai kewajiban suami dan istri ini dibajak untuk meniupkan kebencian pada hukum-hukum Islam oleh segelintir orang. Wallahualam. [MNews/Gz]
