Penulis: Muhammad Taufik N. T.
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Islam adalah agama sempurna sekaligus sistem hidup yang meliputi segala perkara yang dihadapi oleh umat manusia (Lihat: QS An-Nahl [16]: 89).
Penjelasan Al-Qur’an adakalanya dinyatakan secara jelas (sharâhat[an]). Adakalanya mengacu pada Sunah Nabi saw., ijmak sahabat, ijtihad, ataupun qiyas. Adakalanya pula dengan menjelaskan kaidah-kaidah global, tujuan-tujuan umum, dan pokok-pokok perundang-undangan.
Politik termasuk hal yang diatur oleh Islam. Politik (as-siyasâh) berakar dari kata sâsa–yasûsu–siyâsat[an], artinya ‘mengatur, memimpin, memelihara dan mengurus suatu urusan’.
Dalam Islam, politik bukan menitikberatkan pada perebutan kekuasaan, melainkan pada pengaturan urusan masyarakat dengan hukum-hukum Islam, baik di dalam maupun luar negeri.
Politik dilaksanakan oleh negara dan rakyat. Negara secara langsung melakukan pengaturan ini dengan hukum-hukum Islam. Rakyat mengawasi, mengoreksi, dan meluruskan negara jika menyimpang dari Islam.
Gambaran ini diungkapkan oleh Ibnu Qutaibah (w. 276H), “Perumpamaan antara Islam, kekuasaan, dan rakyat adalah laksana tenda besar, tiang, dan tali pengikat serta pasaknya. Tenda besarnya adalah Islam. Tiangnya adalah kekuasaan. Tali pengikat dan pasaknya adalah rakyat. Satu bagian tidak akan baik tanpa bagian yang lainnya.”
Keberadaan tiang (kekuasaan/negara), dan tali serta pasak (rakyat) adalah sebagai penopang untuk menegakkan tenda (Islam). Jika tenda (Islam) tegak, ia akan menaungi siapa saja yang berada di bawahnya, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya.
Bukan untuk Kelompok Tertentu
Kadang muncul kekhawatiran pada sebagian pihak bahwa politik Islam akan menjadikan dominasi kelompok tertentu, lalu menzalimi kelompok lain, apalagi nonmuslim. Jika berkaca pada realitas politik dalam kapitalisme sekularisme, niscaya kekhawatiran itu sangat beralasan. Namun, jika berkaca pada Islam, lalu negara dan rakyat memiliki kesadaran politik yang islami, tentu hal tersebut bisa dihindari.
Secara manusiawi, adanya kecenderungan hati kepada sebagian kelompok adalah wajar, tidak bisa dipungkiri. Akan tetapi, kecenderungan tersebut tidak boleh menjadikan adanya kebijakan yang tidak adil kepada rakyat.
Abdullah bin Rawahah ra. saat diutus untuk menghitung hasil kebun-kebun Khaibar dan beliau hendak disuap oleh Yahudi Khaibar, beliau berkata,
يَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ، وَاللهِ إِنَّكُمْ لَمِنْ أَبْغَضِ خَلْقِ اللهِ إِليَّ وَمَا ذَاكَ بِحَامِلِي عَلَى أَنْ أَحِيفَ عَلَيْكُمْ. فَأَمَّا مَا عَرَّضْتُمْ مِنَ الرَّشْوَةِ فَإِنها سُحْتٌ، وَإِنا لا نَأْكُلُهَا
“Wahai kaum Yahudi! Demi Allah, kalian adalah makhluk Allah yang paling aku benci. Meski demikian, kebencianku tidak akan membuatku berbuat zalim kepada kalian. Adapun semua perhiasan yang kalian berikan kepadaku sebagai suap, itu semua adalah haram, dan kami tidak memakan itu.” (HR Malik, Ath-Tabharani, Abdur Razzaq)
Islam telah mengharamkan fanatisme kelompok maupun kesukuan, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
وَمَنْ قَاتَل تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّة يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَة فَقُتِل فَقِتْلَة جَاهِلِيَّة
“Siapa saja yang berperang di bawah bendera kefanatikan, marah karena fanatik kesukuan, atau menyerukan kefanatikan, atau menolong (berperang) karena kefanatikan, kemudian ia terbunuh, maka matinya seperti mati jahiliah.” (HR Muslim, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Bintu Watsilah Ibnul Asqa’ pernah mendengar bapaknya bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, ‘ashabiyah (fanatik kesukuan) itu apa?” Beliau saw. menjawab, “Engkau menolong kaummu dalam kezaliman.”
Jika kepala negara membuat kebijakan yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu serta menyulitkan kelompok Islam yang lain, maka rakyat—terutama ulama—dituntut mengambil peran politik, yakni dengan menasihati penguasa.
Khalifah Abu Ja’far al-Manshur pernah menyampaikan keinginannya kepada Imam Malik bin Anas untuk menyeragamkan kaum muslim dengan kitab Muwaththa’-nya. Imam Malik menolak dan menasihati Khalifah agar jangan melakukan itu. Padahal, kebijakan Khalifah ini berpotensi “menguntungkan” Imam Malik, tetapi akan menyulitkan mazhab lainnya.
Sebaliknya, jika sebagian rakyat ingin memengaruhi negara agar membuat kebijakan yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu serta menyulitkan kelompok lain, maka semestinya kepala negara juga tidak menyetujui itu.
Pernah dikatakan kepada Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Andai engkau menyatukan manusia atas satu mazhab.” Beliau menjawab, “Tidak berbeda pendapatnya mereka (dalam perkara ikhtilaf) tidaklah menggembirakan hatiku.”
Kemudian beliau menulis perintah ke berbagai wilayah,
لِيَقْضِ كُلُّ قَوْمٍ بِماَ اجْتَمَعَ عَلَيْهِ فُقَهَاؤُهُمْ
“Hendaklah setiap kaum memutuskan dengan apa yang telah disepakati oleh ahli fikih mereka.” (HR Ad-Darimi)
Bukan untuk Kaum Muslim Semata
Politik Islam—dalam kaitannya dengan kehidupan publik—berpihak kepada semua rakyat, baik muslim maupun nonmuslim. Hal ini tecermin dalam berbagai bidang berikut:
1. Agama dan Keyakinan
Dalam sistem Khilafah, nonmuslim yang hidup sebagai warga negara (ahludz-dzimmah) dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Begitu juga dalam hal makanan, minuman, pernikahan sesama mereka, dan pakaian, mereka diperlakukan sesuai dengan agama mereka. Tentu dalam batas apa yang dibolehkan syariat.
Rasulullah saw. menyatakan,
أَنَّه مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّتِهِ أَوْ نَصْرَانِيَّتِه فَإِنَّه لَا يُفْتن عَنْهَا
“Sungguh, siapa saja yang tetap dalam keyahudiannya dan kenasraniannya, tidaklah akan diganggu karenanya.” (HR Baihaqi)
Selain itu, terkait orang-orang musyrik (Majusi/penyembah api), beliau menetapkan, “Perlakukanlah mereka sebagaimana perlakuan terhadap Ahli Kitab.” Ketentuan ini berlaku untuk selain sembelihan dan wanita mereka yang tetap diharamkan bagi umat Islam.
2. Politik dan Hukum
Dalam bidang politik, muslim maupun nonmuslim secara umum dipandang sama. Semua berhak menempati jabatan apa saja asalkan memenuhi syarat dan memiliki kapabilitas. Hanya saja, memang ada jabatan yang hanya boleh dijabat oleh muslim, misalnya jabatan kepala negara dan yang terkategori sebagai penguasa (hukkâm), serta posisi-posisi yang mensyaratkan hanya boleh dilakukan oleh muslim.
Adanya syarat muslim untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh syariat bukanlah bentuk diskriminasi kepada nonmuslim, melainkan merupakan limitasi yang juga ada dalam sistem apa pun. Bahkan, limitasi dalam sistem Islam “lebih longgar” dan lebih memungkinkan untuk dicapai dibandingkan dalam sistem lain.
Sebagai contoh, ada syarat di suatu negara, “Presiden ialah orang xxx asli.” Syarat ini menutup peluang bagi siapa pun yang bukan berdarah xxx asli untuk menjadi presiden. Ketika kemudian diubah menjadi, “Presiden harus seorang warga negara xxx sejak kelahirannya,” tetap saja menutup peluang bagi siapa pun yang lahirnya bukan berwarga negara xxx. Padahal, asal suku bangsa, tempat kelahiran, dan asal orang tua adalah ketetapan Allah yang tidak bisa diubah.
Berbeda dengan syarat muslim, siapa pun ia, apa pun sukunya, lahir di mana pun, apa pun agamanya, semua terbuka peluang untuk memenuhi syarat tersebut dengan mudah, yakni dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Adapun di depan hukum ‘uqûbât (sanksi), secara umum tidak dibedakan antara muslim dan ahludz-dzimmah. Rasul saw. memberlakukan hukum kisas terhadap seorang Yahudi yang membunuh seorang budak untuk merampas anting-anting budak tersebut, juga menerapkan had zina, baik kepada muslim maupun nonmuslim yang berzina.
3. Ekonomi dan Kesejahteraan
Dalam bidang ekonomi, hukum syariat juga berlaku untuk seluruh rakyat tanpa memandang agama dan suku asalnya. Ketika Rasulullah saw. menetapkan,
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَه
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, tanah tersebut adalah miliknya.” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, dan Ahmad)
Ketetapan ini berlaku untuk muslim dan nonmuslim. Begitu juga ketika muslim diharamkan riba, maka terhadap Nasrani Najran, Rasulullah saw. juga menetapkan,
أَنَّ مَنْ بايَعَ مِنْكُمْ بالربا فَلَا ذِمَّةَ لَه
“Sungguh, siapa saja yang berjual beli dengan riba, maka tidak ada dzimmah bagi dirinya.” (HR Ibnu Abi Syaibah)
Hanya saja, memang ada pengecualian dalam apa-apa yang Rasulullah saw. tentukan. Mereka, misalnya, tidak dilarang untuk meminum khamar maupun memakan babi dan makanan yang menurut mereka boleh dimakan (di lingkungan/komunitas mereka, red.).
Dari sisi jaminan kesejahteraan, Islam menjamin seluruh rakyat tanpa ada diskriminasi apa pun. Rasulullah saw. bersabda,
وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ الله تَعَالَى
“Penduduk negeri mana pun yang berada saat pagi hari, sementara di tengah mereka ada orang yang kelaparan, maka jaminan Allah telah lepas dari mereka.” (HR Ahmad)
Khalifah ‘Umar bin Khaththab ra. pernah melihat orang tua mengemis yang ternyata beragama Yahudi. Beliau bertanya, “Apa yang memaksa engkau mengemis?” Ia menjawab, “Untuk membayar jizyah, kebutuhan hidup, dan karena aku sudah tua (tidak sanggup bekerja).” Khalifah Umar ra. pun mengutusnya kepada penjaga Baitulmal dan berkata,
انْظُرْ هَذَا وَضُرَباءَهُ؛ فَوَالله مَا أَنْصَفْنَاه أَن أكلنَا شبيته ثُمَّ نَخُذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ
“Lihatlah orang ini dan yang sepertinya. Demi Allah! Kita tidak adil kepadanya. Kita mengambil jizyah pada masa mudanya, kemudian kita menelantarkannya ketika ia lanjut usia.” (HR Abu Yusuf, Al-Kharaaj, hlm. 126)
Tidak aneh jika Will Durant dalam The Story of Civilization menyatakan, “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para khalifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapa pun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatat lagi fenomena seperti itu setelah masa mereka.”
4. Pendidikan
Pada dasarnya, semua warga negara—muslim maupun nonmuslim—wajib terikat dengan kurikulum pengajaran yang telah ditetapkan oleh negara. Kurikulum pendidikan negara berasaskan akidah dan syariat Islam, maka nonmuslim pun harus mempelajari sebagian hukum Islam, terutama yang terkait dengan urusan publik. Sebagaimana dalam sistem sekuler, seorang muslim juga belajar hukum-hukum sekuler.
Meskipun demikian, nonmuslim juga dibolehkan mengajarkan ajaran-ajaran mereka sendiri (di lingkungan/komunitas mereka, red.). Negara tidak boleh melarang mereka karena ini merupakan hak mereka yang tidak boleh dihalang-halangi.
5. Keamanan
Dalam bidang keamanan, semua rakyat juga diperlakukan sama. Bahkan, nonmuslim seolah mendapat posisi “istimewa”, yakni hanya wajib membayar jizyah bagi yang lelaki. Mereka juga tidak wajib berperang saat negara diserang.
Hal ini diakui oleh T. W. Arnold dalam bukunya, “Ketika Konstantinopel dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya pelindung gereja Yunani. Penindasan kepada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekret yang memerintahkan penjagaan keamanan pada uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian Pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil.” WalLâhua’lam. [MNews/Gz]
Sumber artikel: Al-Wa’ie tertanggal 9 September 2022
