[Fikrul Islam] Perawi Hadis

[Fikrul Islam] Perawi Hadis

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Para perawi hadis adalah sahabat, tabiin, dan tabi’ut tabiin. Selain dari mereka tidak ada lagi yang dikategorikan sebagai perawi hadis. Rasulullah ﷺ bersabda,

 أُوْصِيْكُمْ بِأَصْحَابِي، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ يَفْشُو الْكَذْبَ

“Aku mewasiatkan kepada kalian para sahabatku, kemudian generasi sesudah mereka, kemudian generasi sesudah itu. Dan setelah itu akan tersebarlah kedustaan.”

Itulah yang menjadi alasan bahwa perawi hadis adalah para sahabat, tabiin, dan tabi’ut tabiin. Periwayatan berhenti setelah masa tabi’ut tabiin dengan dilakukannya pembukuan hadis ke dalam bentuk buku. Rasul ﷺ sendiri menjelaskan bahwa sesudah mereka (tabi’ut tabiin) akan tersebar kedustaan.

Syarat-Syarat Perawi Hadis

Perawi hadis harus memenuhi syarat seperti balig (al-bulugh), Islam, adil, dan dhabith.

– Balig

Sebuah riwayat tidak akan diterima dari anak kecil dan juga orang gila. Namun, apabila ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh seorang shabiyun mumayizun, kemudian hadis tersebut diriwayatkannya kembali setelah ia balig, maka riwayat itu dapat diterima. Misalnya, para ahli hadis telah menerima riwayat dari Abdurrahman bin Zubair yang berasal dari Nabi ﷺ, padahal pada saat wafatnya Rasul, usianya tidak lebih dari sepuluh tahun.

– Adil

Keadilan disyaratkan tatkala seorang perawi meriwayatkan hadis kepada orang lain, bukan pada saat ia menerima hadis. Keadilan adalah sifat-sifat yang berkaitan dengan ketakwaan dan muruah (menjaga kehormatan) seseorang; atau setidaknya adalah meninggalkan dosa-dosa besar, tidak membiasakan melakukan dosa-dosa kecil, dan menghindarkan diri dari yang dapat mengurangi muruah. Hal-hal yang bisa mengurangi muruah, misalnya bersahabat dengan orang yang suka berbuat dosa (Ushul Fiqh, Muhammad al-Khudhariy, idem.)

– Islam

Islam tidak disyaratkan bagi seorang perawi tatkala ia mendengarkan sebuah hadis. Ini karena para ulama hadis sepakat untuk menerima hadis dari Jabir bin Math’am, yang menyatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ membaca surah Ath-Thur pada saat salat magrib, padahal saat itu ia masih kafir.

– Dhabith

Seorang perawi harus dhabith terhadap apa yang diriwayatkannya. Ini berarti bahwa ia harus hafal terhadap apa yang diriwayatkannya, serta sedikit keliru dan lupanya.

Keadilan para Sahabat

Riwayat para sahabat diterima secara mutlak tanpa membutuhkan ta’dil. Ini karena dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Sunah telah memuji mereka dan memberikan predikat kepada mereka sebagai orang-orang yang jujur (benar) dan beruntung (muflihun). [MNews/Rgl]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *