Muslimah News, NASIONAL—Kemdikbud menginformasikan (07/09/2022), Kemendikbudristek telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 7 September lalu, berupa seleksi nasional berdasarkan prestasi, berdasarkan tes, dan seleksi mandiri oleh PTN.
Mendikbudristek menjelaskan, seleksi nasional berdasarkan prestasi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50% untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.
“Dengan pemberian bobot yang tinggi diharapkan peserta didik terdorong berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik, sedangkan sisanya, maksimal 50% dari komponen penggalian minat dan bakat agar peserta didik terdorong mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam,” ucapnya.
Dalam seleksi berdasarkan tes, sambungnya, yang ada hanya tes skolastik dengan mengukur empat hal, yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. “Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran, bukan hafalan,” ungkapnya.
Sedangkan jalur mandiri, ujarnya, diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi mandiri.
Sebelum pelaksanaan, PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas, metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri dari tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan, serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus.
“Setelah itu PTN diwajibkan mengumumkan, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi,” katanya.
Tidak Menjawab Kebutuhan
Pemerhati kebijakan pendidikan Noor Afeefa menilai, transformasi ini tidak menjawab kebutuhan hak pendidikan warga
“Ini masih ranah teknis, tidak menyentuh akar masalah sehingga layak dicermati dari beberapa sisi. Pertanyaannya, akankah kebijakan ini menyelesaikan problem kesempatan kuliah bagi semua warga?” tanyanya lugas kepada MNews, Senin (12/09/2022).
Noor menjelaskan, memberi kesempatan seluruh mata pelajaran dalam pertimbangan jalur prestasi rapor mungkin terlihat lebih “adil’ bagi semua guru mapel.
“Namun, ini sebenarnya tidak terlalu signifikan bagi siswa. Toh, umumnya siswa berprestasi di mapel tertentu juga baik di hampir semua mapel,” ucapnya.
Kemudian, tambahnya, PTN tetap memiliki hak menentukan bobot (maksimun 50%) atas mata pelajaran tertentu sesuai jurusan. “Akhirnya, dominasi pelajaran tertentu tetap menjadi faktor penentu penerimaan. SMA pun akan terus berlomba pada bidang tertentu yang paling berkaitan dengan penjurusan,” jelasnya.
Sisi tidak baiknya, ujarnya, pelajaran pembentukan kepribadian Islam kian terpinggirkan, bahkan disamakan dengan pelajaran tsaqofah lain.
“Padahal, seharusnya pendidikan agama Islam dan tsaqofah Islam lainnya mendapat perhatian lebih besar karena menunjukkan kematangan dalam berpikir dan bersikap sesuai akidah dan syariat Islam. Ini yang menunjukkan keberhasilan tujuan pendidikan di jenjang menengah. Namun sayang, ini tidak terlalu dipertimbangkan dalam penerimaan mahasiswa,” urainya.
Tes Skolastik
Adapun penyelenggaraan tes skolastik saja, dinilai Noor pun tidak mudah. “Tes tersebut selama ini dianggap sulit di jenjang SMA/SMK. Padahal, kurikulum untuk menghantarkan hal ini belum terbentuk dengan baik,” ungkapnya.
Akhirnya, ucap Noor, penggunaan tes skolastik memberi kesempatan kepada siswa-siswa berprestasi saja yang lolos.
“Di sisi lain, berbagai bimbingan belajar pun akan berusaha menangkap kelemahan tersebut. Keberadaan mereka diburu oleh siswa yang “lemah”, baik untuk meningkatkan kemampuan tes skolastik maupun tes akademik jika tes jenis ini tetap diselenggarakan oleh PTN, melalui jalur mandiri, misalnya,” paparnya.
Akibatnya, ulas Noor, seleksi melalui jalur tes juga hanya memberi kesempatan mereka yang mampu membayar bimbel untuk memperkaya kemampuan tes, di tengah kelemahan pihak sekolah meningkatkan kemampuan tersebut.
“Andaipun kebijakan ini akan memberi kesempatan mereka yang tidak mampu bimbel (terkendala ekonomi) untuk lolos dalam seleksi, lantas bagaimana kelanjutannya? Meskipun kuliah di PTN dianggap lebih murah, tetapi tetap saja mahal. Kendala beban kuliah di PTN ternyata tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan ini, kecuali hanya saat seleksi masuk saja,” cetusnya.
Jalur Mandiri Tetap Mahal
Noor menerangkan, kebijakan ini tidak menyentuh problem mahalnya biaya kuliah di jalur mandiri. “Langkah Menteri saat ini menunjukkan ketidakempatiannya terhadap problem biaya kuliah di PTN jalur mandiri,” katanya.
Tidak adanya unsur komersial di seleksi mandiri, ujarnya, hanyalah wacana. “Faktanya, biaya masuk jalur mandiri memang mahal, meski transparan dan tidak dikorupsi. Tentu ini bukan solusi yang diharapkan,” kritiknya.
Menurutnya, ini pembodohan publik. “Negara mengeklaim berusaha menghilangkan aspek komersialisasi dalam seleksi masuk PTN, berupaya meminimalisir penggelapan di tingkat personal ataupun institusi, bahkan meminta masyarakat ikut mengawasi. Namun, sejatinya negara gagal memberikan hak seluruh warga mengenyam kuliah berbiaya murah dan berkualitas,” jabarnya.
Noor memandang, kebijakan ini pun tidak bisa menjawab problem kesempatan kuliah. “Warga dipaksa mengikuti sejumlah aturan main yang dibuat PTN dengan jumlah kuota penerimaan yang sangat terbatas. Selebihnya, masyarakat harus rela “dipaksa” kuliah di PTS yang lebih mahal,” bebernya.
Inilah kelalaian negara yang dibalut dengan bahasa halus, ujarnya, seakan memberi kesempatan kuliah di PTN. “Namun, sejatinya negara abai atas kewajibannya,” tegasnya.
Kebijakan Ideal
Noor mengingatkan, seharusnya negara memikirkan kebijakan ideal agar seluruh warga berkesempatan kuliah dengan murah dan tetap berkualitas.
“Tidak cukup hanya dengan mengotak-atik seleksi penerimaan di PTN. Apalagi, biaya kuliah di PTN pada umumnya mahal, kecuali yang mendapat beasiswa, tetapi berapa banyak? Belum lagi jika bicara kualitas yang ditopang kurikulumnya. Nyata sekali orientasinya adalah dunia kerja. Maka, sangat bisa ditebak, kualitas SDM didikan kampus seperti apa? Manusia kapitalis,” tukasnya.
Noor menegaskan, negara harus meninggalkan paradigma kapitalis berbagi peran dengan swasta. “Negara harus meninggalkan konsep mewirausahakan PTN –yang juga kapitalistik—sehingga beban biaya PTN tinggi. Kuliah jalur mandiri yang mahal tetap menjadi beban bagi masyarakat, termasuk kuliah di swasta,” jelasnya.
Ia menekankan, inilah tata kelola pendidikan tinggi dalam sistem kapitalisme. ”Jika ingin menjamin hak pendidikan, haruslah menanggalkan paradigma tersebut dan beralih kepada paradigma tata kelola pendidikan yang sahih berdasarkan Islam dari Sang Khalik. Inilah urgensi kembali kepada sistem Islam, yakni Khilafah ala minhaj nubuwwah. [MNews/Ruh]
Foto sampul: Dok. MNews
