[Fikrul Islam] Hadis Mutawatir

[Fikrul Islam] Hadis Mutawatir

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Berdasarkan sanadnya, yakni jalur periwayatannya, Sunah dapat dibagi menjadi tiga, yakni al-mutawatir, al-masyhur, dan khabar al-ahad.

Al-mutawatir secara bahasa adalah berurutan satu demi satu secara perlahan. Adapun secara istilah, al-mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan pada tiga masa dalam jumlah yang banyak sehingga mustahil secara adat mereka bersepakat untuk dusta. Yang dimaksud dengan tiga masa di sini adalah masa sahabat Nabi, tabiin, dan tabi’ut tabiin.

Selain itu, pengetahuan para perawi terhadap hadis harus bersandar pada pendengaran dan penglihatan (secara langsung mendengar sabda Rasul atau melihat perbuatan Rasul, penerj.), bukan berdasarkan pada dalil konklusi (mengambil kesimpulan sendiri, penerj.).

Hadis mutawatir bersumber dari Rasulullah ﷺ secara pasti (qath’iy uts-tsubut). Oleh karena itu, hadis mutawatir wajib untuk diamalkan, baik dalam masalah hukum maupun akidah. Salah satu hadis qauliyah (perkataan) yang berderajat mutawatir adalah sabda Rasulullah ﷺ,

مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْمَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka bersiap-siaplah ia menempati tempat duduknya di neraka.”

Sedangkan, sunah fi’liyah (perbuatan Rasul) yang berderajat mutawatir adalah salat lima waktu.

Jumlah Perawi yang Dapat Menghasilkan Kemutawatiran

Semua pendapat yang menetapkan jumlah tertentu yang bisa menghasilkan derajat tawatur, tidaklah disandarkan pada dalil naqli ataupun akli.

Sunah mutawatir yang bisa menghasilkan sebuah keyakinan haruslah diriwayatkan oleh jemaah (sekelompok orang) dan bukan diriwayatkan oleh sejumlah tertentu. Akan tetapi, jumlah jemaah ini dan jarak tempat mereka berada harus menunjukkan kemustahilan mereka untuk bersepakat dalam dusta.

Dengan demikian, syarat-syarat tawatur itu ada tiga:

  1. Jumlah periwayatnya harus dalam jumlah yang bisa mencegah mereka untuk bersepakat dalam kedustaan;
  2. Pengetahuan  perawi terhadap hadis harus melalui jalan pendengaran, atau penyaksian, bukan pengambilan konklusi;
  3. Harus mutawatir pada tiga masa, yakni masa sahabat, tabiin, dan tabi’ut tabiin.[MNews/Rgl]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam.

Foto sampul: Pesantren ID

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *