[Kabar] Perda PGOT, Ahli Hukum: Belum Mencermati Pokok Persoalan Penanganan Pengemis dan Gelandangan

[Kabar] Perda PGOT, Ahli Hukum: Belum Mencermati Pokok Persoalan Penanganan Pengemis dan Gelandangan

Muslimah News, LENSA DAERAH – Tribunnews (6/9/2022) mewartakan, Pemerintah Kota Semarang akan mulai melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar (PGOT) di Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan, selama ini penegakan aturan tersebut masih sebatas melakukan yustisi PGOT.

“Perda tersebut diberlakukan untuk mengurangi jumlah PGOT di ibukota Jawa Tengah. Baik PGOT yang mangkal di jalan umum maupun fasilitas umum dijaring dan dilakukan pembinaan,” ucap Fajar.

Dengan aturan ini, Fajar meyakini, PGOT akan makin turun. “Untuk penegakan Perda mulai 1 Oktober. Nanti kita akan beri pola dari Dinas Sosial, maka Satpol PP yang akan mengawal,” tambahnya.

Mulai 1 Oktober nanti, penegakan Perda ini tidak hanya fokus terhadap PGOT namun juga masyarakat yang memberikan uang kepada PGOT.

“Saya pastikan mulai 1 Oktober, kami akan menegakkan Perda. Kami akan menangkap baik yang memberi maupun pengemis atau gelandangannya,” tutur Fajar, usai rapat koordinasi penanganan PGOT, di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Selasa (6/9/2022).

Belum Mencermati Pokok Persoalan

Merespons rencana penegakan perda PGOT Semarang ini, ahli hukum dari Indonesia Justice Monitor (IJM) Dr. Muh. Sjaiful, S.H.,M.H. menilai Pemda belum mencermati pokok persoalan.

“Dari sisi positif, memang keberadaan Perda tersebut dapat menjadi instrumen pembinaan secara sosial agar warga Semarang tidak menggantungkan nasibnya menjadi pengemis atau peminta-minta. Juga mendidik agar dibiasakan bekerja untuk mencari nafkah. Namun, dalam perspektif menyeluruh seharusnya Pemda Semarang bisa mencermati pokok persoalan sesungguhnya fenomena Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar (PGOT), khususnya di Kota Semarang terjadi, ” ungkapnya kepada MNews, Rabu (7/9/2022).

Sjaiful mengatakan, fenomena PGOT adalah akibat dari belum tersentuhnya pelayanan sosial atau pengurusan kebutuhan dasar warga. “Padahal sejatinya, Pasal 34 UUD’45 menyatakan ‘Fakir Miskin dan Anak-Anak terlantar dipelihara oleh Negara’. Selanjutnya Pasal 27 Ayat (2) menyatakan, ‘Bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’,” bebernya.

Amanah konstitusi tersebut, lanjutnya, seharusnya menjadi landasan hukum bagi pemerintah Indonesia termasuk Pemda Semarang untuk menjamin kebutuhan dasar warga negara termasuk menyediakan akses pekerjaan yang lebih luas bagi warga negara guna mencegah fenomena PGOT.

“Problematik mendasarnya, pemerintah kurang memberikan perhatian khusus menyediakan akses lapangan kerja agar tidak ada lagi warga negara yang terjerat dalam kondisi PGOT. Jangankan untuk itu, memberikan pelayanan sosial, termasuk sentuhan memenuhi kebutuhan dasar warga negara belum tampak sama sekali,” nilainya.

Belum Efektif

Menurut Sjaiful, keberadaan Perda tersebut, dalam perspektif jangka panjang, belum efektif mengurangi fenomena PGOT di Kota Semarang. Pemda Semarang hanya melihat pada aspek hilir belum pada hulunya (akar masalah sesungguhnya).

“Saya sangat yakin warga Kota Semarang, kalau diberikan pembinaan atau pelatihan keterampilan kerja, punya semangat bekerja. Masalahnya sekarang, fakta menunjukkan bahwa akses lapangan kerja hanya bisa ditembus orang-orang tertentu. Malahan selentingan kabar menyebutkan, seorang pencari kerja harus membayar atau menyogok oknum tertentu agar bisa mendapatkan akses lapangan kerja yang layak,” bebernya.

Begitu pun, lanjut Sjaiful penyediaan pembinaan atau pelatihan kerja bagi warga negara yang tidak punya skill belum diseriusi oleh pemerintah. “Bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai, Kartu Prasejahtera, Kartu Pintar, dan semacamnya yang diklaim sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar warga negara, belum maksimal,” kritiknya.

Indikasinya, ungkap Sjaiful, sasaran yang diklaim sebagai bantuan sosial tersebut, terjadi pilih kasih, konon ada manipulasi data, bahkan dugaan penyalahgunaan keuangan bantuan sosial itu sendiri, masih terjadi sembunyi-sembunyi.

Islam

Sjaiful mengatakan, Islam memiliki seperangkat sistem sebagai aturan yang datang dari Sang Pencipta, untuk menangani problematika ekonomi semisal PGOT. “Pertama, Islam menetapkan aturan bahwa pemimpin atau pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan sosial termasuk pelayanan kebutuhan dasar rakyat secara maksimal,” jelasnya.

Baginda Nabi saw., ucap Sjaiful, menyatakan bahwa pemimpin bertindak serta bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. “Pemerintah, bahkan dalam perspektif Islam dilarang keras berdagang atau mengeksploitasi rakyat dalam rangka memberikan pelayanan kebutuhan dasar ekonomi rakyat,” imbuhnya.

Pada konteks kewajiban pemerintah memberikan pelayanan kebutuhan dasar rakyat, jelasnya, maka tidak semua aset-aset ekonomi diserahkan pengelolaannya kepada individu atau sekelompok elite tertentu.

“Islam menetapkan ada aset ekonomi yang merupakan kepemilikan umum, dilarang keras pemerintah menyerahkan kepemilikan umum itu kepada kelompok atau individu tertentu, semisal barang tambang,” terangnya.

Barang tambang adalah milik umum atau milik rakyat, ucap Sjaiful, maka pengelolaan hasilnya wajib untuk memenuhi pelayanan kebutuhan dasar ekonomi rakyat.

“Kedua, Islam sangat melarang orang yang mampu bekerja untuk mengemis atau meminta-minta. Setiap orang terutama laki-laki dewasa, yang sehat dan kuat harus bekerja,” tegasnya.

Ia lalu memberikan contoh kasus. “Ada seorang laki-laki yang sehat dan kuat, pada masa Baginda Nabi saw., datang mengemis. Lantas baginda Nabi SAW masuk ke biliknya, mengambil tali dan kapak lalu menyerahkan kepada laki-laki peminta seraya bersabda, ‘Ambillah tali dan kapak ini, carilah kayu di hutan, tebang dan ikatlah lalu kamu jual ke pasar, hasilnya itu kamu gunakan sebagai nafkah.”

Ia menandaskan, begitulah solusi Islam menangani PGOT. [MNews/IA]

Foto sampul: Joglo Jateng

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *