Penulis: Ustazah Rahmah
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Demokrasi adalah sistem pemerintahan berdasarkan suara mayoritas. Konsep pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ternyata, beberapa kalangan menilai, sekalipun berasal dari pemikiran Barat, demokrasi dianggap “islami” atau sejalan dengan Al-Qur’an dan Hadis. Mereka pun mengeklaim bahwa prinsip-prinsip demokrasi juga ada dalam Islam.
Misalnya, dalil dalam Al-Qur’an, yakni pertama, kekuasaan sebagai amanah (QS An-Nisa: 58); kedua, terkait musyawarah (QS Ali Imran: 159); ketiga, soal keadilan (QS An-Nisa: 135, QS An-Nahl: 90); dan keempat, tentang persamaan (QS Al-Hujurat: 13). (Sumber: Harakatuna).
Pertanyaannya, benarkah nas-nas tersebut berkaitan dengan demokrasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentu kita harus mengkajinya secara mendalam.
Bantahan terhadap Dalil-Dalil yang Diklaim sebagai Prinsip Demokrasi
Pertama, kekuasaan adalah amanah untuk ditunaikan sesuai hukum Allah, bukan hukum buatan manusia.
Perintah untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak, ada dalam QS An-Nisa: 58.
۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا ٥٨
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Firman Allah Swt. dalam ayat tersebut tidaklah tepat kalau diklaim sebagai salah satu prinsip demokrasi. Memang benar ayat tersebut memerintahkan amanah harus disampaikan kepada ahlinya atau kepada yang berhak. Hanya saja, amanah yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah amanah yang sesuai Al-Qur’an dan Hadis. Jika amanah itu berupa kekuasaan, berarti harus ditunaikan sesuai hukum Allah, bukan hukum buatan manusia.
Dalam Mukhtashar Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa yang dimaksud “amanah” adalah berbagai kewajiban manusia secara umum kepada Allah, seperti salat, zakat, puasa, haji, menunaikan nazar. Demikian pula hubungan sebagian manusia dengan sebagian lainnya, seperti bermuamalah, baik jual beli, sewa menyewa, penitipan, dsb.
Ringkasnya, amanah adalah hubungan manusia dengan Allah dan hubungan sesama manusia yang diatur oleh hukum Allah, bukan hukum buatan manusia. Dengan demikian, amanah adalah kewajiban-kewajiban sesuai perintah Allah, sesuai dengan ajaran Islam.
Oleh karenanya, semua amanah itu harus ditunaikan. Barang siapa yang tidak menunaikan di dunia atau ia mengkhianati amanah, kelak di akhirat akan ditagih dan mendapat balasannya. (Ali ash-Shabuni, Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir, Juz I, hlm. 405).
Bahkan Imam Al-Qurthubi menegaskan bahwa amanah adalah meliputi pokok-pokok hukum yang terkandung dalam syariat Islam secara menyeluruh. (Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Juz V, hlm. 255).
Dengan demikian, jelaslah bahwa kekuasaan adalah amanah untuk ditunaikan sesuai hukum Allah, bukan hukum buatan manusia.
Allah Swt. berfirman dalam QS Yusuf: 40,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
“Sesungguhnya, (penetapan) hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus.”
—
Kedua, musyawarah hanyalah pada hal yang mubah, tidak dalam penetapan hukum atau undang-undang.
Mereka mengeklaim bahwa QS Ali Imran: 159 adalah prinsip musyawarah dalam demokrasi, bahkan sebagian kaum muslim menganggap demokrasi sama dengan musyawarah. Mereka menggunakan ayat tersebut sebagai dalilnya.
وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ ١٥٩
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.”
Klaim ini tidaklah tepat karena musyawarah berbeda dengan demokrasi. Perintah bermusyawarah dalam semua urusan, termasuk urusan kenegaraan dan memecahkan masalah dalam Islam, berbeda dengan demokrasi.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab Syakhshiyyah Islamiyyah Juz I mengenai musyawarah, yakni sebagai pengambilan pendapat dalam Islam, “Jika pada masalah yang hukumnya mubah, maka boleh dimusyawarahkan dan boleh dengan suara terbanyak. Untuk masalah penetapan hukum, peraturan, dan undang-undang, maka diserahkan kepada Al-Qur’an dan Hadis. Adapun jika menyangkut keahlian tertentu, maka diserahkan kepada ahlinya.”
Hukum Islam adalah untuk dilaksanakan, bukan untuk dimusyawarahkan. Buah dari penerapan hukum Islam sudah pasti membawa maslahat dan kesejahteraan dunia-akhirat.
Hal ini sebagaimana Syekh Taqiyuddin dalam kitab Syakhshiyyah Islamiyyah Juz III menjelaskan bahwa adanya syariat mendatangkan rahmat atau solusi bagi manusia. Maksudnya, dengan melaksanakan syariat Allah secara keseluruhan, manusia akan memperoleh rahmat/maslahat.
Jadi, adanya syariat adalah untuk dilaksanakan, bukan dimusyawarahkan. Akibat dari pelaksanaan tersebut, manusia akan memperoleh maslahatnya. Seluruh peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadis akan membawa maslahat dan kesejahteraan dunia-akhirat.
Allah Swt. berfirman dalam QS An-Anbiya: 107,
وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
—
Ketiga, adil adalah jujur dalam bersaksi, menauhidkan Allah, dan menerapkan hukum Islam.
Mereka mengeklaim QS An-Nisa: 135 sebagai prinsip keadilan dalam demokrasi.
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ بِٱلۡقِسۡطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَوِ ٱلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَۚ إِن يَكُنۡ غَنِيًّا أَوۡ فَقِيرٗا فَٱللَّهُ أَوۡلَىٰ بِهِمَاۖ فَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلۡهَوَىٰٓ أَن تَعۡدِلُواْۚ وَإِن تَلۡوُۥٓاْ أَوۡ تُعۡرِضُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ١٣٥
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
Klaim bahwa QS An-Nisa: 135 sebagai prinsip keadilan dalam demokrasi itu tidaklah benar. Perhatikan tafsir yang berkaitan dengan adil. Maksud “adil” dalam ayat ini menurut Imam Jalaluddin adalah menjadi saksi yang jujur dan memihak kepada yang benar.
Perintah untuk menjadi penegak keadilan maksudnya adalah menegakkan hukum-hukum Allah karena hanya hukum Allah yang mampu mengantarkan kepada keadilan.
Coba perhatikan QS An-Nahl: 90 berikut,
۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ وَإِيتَآيِٕ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ وَٱلۡبَغۡيِۚ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Demikian pula, tidak benar bahwa QS An-Nahl: 90 diklaim sebagai dalil keadilan dalam demokrasi. Perhatikan penafsiran surat tersebut.
Ibni Abbas dalam Tanwir Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas menjelaskan bahwa sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, yaitu menauhidkan Allah dan berbuat kebajikan, yakni dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dari Allah, berbuat baik kepada manusia, memberi kepada kaum kerabat, bersilaturahmi, serta Allah melarang dari perbuatan keji, yaitu maksiat secara keseluruhan, kemungkaran, yaitu tidak dikenal/tidak diajarkan dalam syariat Islam dan sunah Rasulullah dan permusuhan yang panjang.
—
Keempat, semua manusia sama, yang membedakan hanyalah takwanya.
Mereka mengeklaim bahwa QS Al-Hujurat: 13 merupakan prinsip persamaan dalam demokrasi. Ini tidaklah tepat. Islam memang memandang semua komunitas masyarakat adalah sama dan sebagai komunitas manusia secara utuh. Tidak ada perbedaan suku bangsa dan ras.
Akan tetapi, Islam membedakannya dari sisi ketakwaan. Di sinilah penekanan kemuliaan dan penghargaan Allah hanya kepada orang-orang bertakwa (mukmin), yaitu orang yang menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.
Dari sini, justru hanya pemecahan masalah dengan hukum Islam yang mampu menyelesaikan semua permasalahan manusia secara tuntas dan memberi maslahat kepada manusia.
Dalam Al-Qur’an ditegaskan, tidak ada yang lebih mulia kecuali karena takwanya, yaitu orang yang mampu melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya dalam seluruh aktivitas, baik urusan dunia maupun akhirat.
Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Hujurat: 13,
إِن أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Firman Allah Swt. dalam QS Ali Imran: 102,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ ١٠٢
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.”
Imam Zamakhsyari menafsirkan “benar-benar takwa” berarti benar-benar melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya. (Imam Zamakhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, Juz I, hlm. 306).
Kesimpulan
Dengan demikian, klaim keempat prinsip tadi (kekuasaan sebagai amanah (QS An-Nisa: 58), musyawarah (QS Ali Imran: 159), keadilan (QS An-Nisa: 135, QS An-Nahl: 90), dan persamaan (QS Al-Hujurat: 13)) bahwa semuanya dianggap sebagai dalil demokrasi, adalah tidak benar.
Oleh sebab itu, wajib kembali kepada pemahaman yang benar bahwa yang berhak menetapkan hukum hanya Allah, manusia tinggal menerapkan hukum syarak. Namun, bukan berarti tidak boleh bermusyawarah sebab bermusyawarah diperbolehkan hanya dalam urusan yang mubah.
Khatimah
Demikianlah, orang-orang yang mengambil hukum dan solusi yang tidak berasal dari Allah, tidak akan mendapat mendapat penyelesaian atas masalahnya dengan baik, bahkan menimbulkan masalah lain.
Bahkan, mereka termasuk orang-orang zalim, yaitu orang yang tidak mengambil solusi dari hukum Allah (Al-Qur’an dan Hadis). Mereka tidak akan mendapat sesuatu apa pun, kecuali kerugian dunia-akhirat.
Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Isra’: 82,
وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٞ وَرَحۡمَةٞ لِّلۡمُؤۡمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا خَسَارٗا ٨٢
“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar (solusi) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman; dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.”
Syekh Taqiyuddin menjelaskan dalam Syakhshiyyah Islamiyah Juz III hlm. 365, ” … Maka adanya Rasul adalah rahmat, adanya Al-Qur’an adalah obat (solusi) dan rahmat. Semua itu menunjukkan bahwa sesungguhnya syariat mendatangkan rahmat (maslahat), yaitu hasil yang diperoleh atas pelaksanaan syariat.” [MNews/Gz]
