Penulis: Naila Zayyan
Muslimah News, OPINI — Bikin geger! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menganggarkan hampir Rp1 miliar untuk mencetak kalender. Hal ini dilihat dari situs LPSE DPR RI pada Jumat (26/08/2022) dengan nama “Pencetakan Kalender DPR RI” berkode tender 739087. (Detik, 31/08/2022).
Ironisnya, berita ini muncul di tengah memanasnya isu kenaikan harga BBM. “Tahun anggaran APBN 2022. Nilai pagu paket Rp955.737.000 (Rp955 juta). Nilai HPS paket Rp901.875.000 (Rp 901 juta),” demikian tertulis dalam situs tersebut.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pengadaan kalender itu dihentikan dan mengatakan kalender bukan hal urgen karena sudah ada jam tangan atau gawai dengan fitur kalender digital. (Detik, 30/08/2022).
Anggaran Demokrasi Boros
Demokrasi adalah sistem politik yang boros dalam hal anggaran. Untuk Pemilu 2024 saja, anggarannya luar biasa! Total dana pelaksanaan Pemilu 2024 yang disetujui oleh DPR bersama Pemerintah adalah sebesar Rp76,6 triliun. Adapun total anggaran yang dibutuhkan KPU untuk tahapan pemilu dan persiapan pada 2022 mencapai Rp8,06 triliun. (Tempo, 04/08/2022).
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin pernah menyatakan bahwa demokrasi prosedural berbiaya mahal. Biaya pemilu akan makin mahal karena jebakan sistem demokrasi liberal. Menurutnya, perlu ada perbaikan konstitusi dan Indonesia butuh amandemen UUD 1945 secara menyeluruh. (Berita Satu, 19/09/2021).
Fakta ajuan dana untuk mencetak kalender yang nilainya hampir semiliar rupiah ini jelas sangat nyelekit. Terasa sekali negara tidak berempati atas kesulitan rakyat kecil yang sekarang kondisi ekonominya makin terimpit.
BBM naik, harga sembako melejit, biaya pendidikan melangit, belum lagi biaya kesehatan. Seharusnya, pemerintah lebih memikirkan agar rakyat bisa memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari, bukan untuk mencetak kalender yang tidak ada urgensi.
Konsep Anggaran dalam Sistem Islam
Berbeda dengan sistem demokrasi, Islam memiliki sistem tata kelola keuangan negara (APBN) yang khas. Sumber pendapatan dan pos belanjanya berbeda.
Untuk membiayai kegiatan operasionalnya, Negara Islam memiliki sumber pendapatan utama dan melakukan pungutan kepada rakyatnya. Dalam hal pungutan, negara menerapkannya kepada warga negara yang mampu membayar saja. Warga negara yang tidak mampu akan bebas dari pungutan.
Sumber pendapatan negara dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) adalah sebagai berikut. Pertama, jizyah, yaitu pungutan kepada warga negara laki-laki dewasa nonmuslim yang mampu. Secara nominal, pungutan ini jauh lebih kecil dibandingkan pungutan kepada warga negara yang muslim.
Pungutan lainnya adalah ‘usyur, yakni pungutan yang diambil dari hasil tanah ‘usyriyah (wilayah yang masuk ke dalam wilayah Negara Islam tanpa melalui penaklukan). Besarnya ‘usyur adalah 1/10 dari nilai produksi pertanian apabila menggunakan irigasi dari air hujan dan 1/20 dari nilai produksi jika menggunakan irigasi buatan.
Ada lagi pungutan negara Islam yang disebut kharaj, yaitu pungutan yang diambil dari tanah yang masuk menjadi bagian Negara Islam melalui penaklukan (peperangan). Besarnya adalah sesuai kebijakan Khalifah.
Sumber pendapatan yang lain adalah dari fai (harta yang diambil alih dari musuh tanpa melalui peperangan), ganimah (harta rampasan perang), khumus (1/5 bagian dari harta ganimah), pendapatan dari harta milik umum (sumber daya alam, cukai, dan pendapatan dari harta milik negara, seperti tanah dan bangunan), rikaz (1/5 bagian harta dari barang temuan atau barang tambang yang jumlahnya sedikit), serta harta yang ditinggal mati pemiliknya tanpa adanya ahli waris.
Sementara itu, terkait belanja negara, semua pendapatan negara yang dikumpulkan di dalam baitulmal akan digunakan untuk mendanai berbagai pos pengeluaran negara. Setiap alokasi dana keluar dari baitulmal diputuskan berdasarkan pertimbangan Khalifah dan ijtihadnya sesuai ketentuan syariat Islam. Khilafah sangat berhati-hati dan amanah dalam menggunakan dana dari baitulmal.
Baitulmal sendiri adalah pos khusus untuk semua pemasukan maupun pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslim. Harta yang diserahkan kepada para penguasa kaum muslim beserta para pembantu mereka, atau dikeluarkan melalui tangan mereka, menjadi hak bagi baitulmal untuk mengelolanya, baik terkait pemasukan atau pembelanjaannya.
Ketika harta di baitulmal sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat, maka cukup dengan harta tersebut. Jika tidak cukup, negara dapat mewajibkan dharibah (pajak) atas seluruh kaum muslim agar kewajiban pelayanan urusan umat dapat tetap terlaksana.
Tata cara pungutan dharibah ini dilaksanakan sesuai syariat Islam. Jika ada kegiatan yang merupakan kewajiban kaum muslim seluruhnya (yang harus dilaksanakan oleh negara), kemudian kegiatan tersebut membutuhkan biaya tambahan, maka untuk melaksanakan tugas tersebut, negara boleh mewajibkan dharibah atas kaum muslim laki-laki yang mampu saja. Ketika kewajiban sudah terlaksana, pungutan wajib dihentikan.
Penyusunan anggaran belanja negara Khilafah tidak terikat dengan tahun fiskal seperti dalam sistem demokrasi. Khalifah menetapkan anggaran belanja dengan adil dan memperhatikan kemaslahatan dan keadilan bagi umat.
Alokasi Belanja Negara
Dalam menetapkan pos-pos pembelanjaannya, paling tidak negara harus mengikuti enam prinsip utama dalam pengalokasian anggaran belanjanya.
Pertama, khusus kas yang berasal dari zakat, pengeluarannya wajib disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) yang sudah ditentukan oleh syariat Islam. Pengeluarannya dilakukan oleh Khalifah hanya berdasarkan jumlah kas yang masuk ke pos zakat.
Kedua, pos pembelanjaan wajib dan bersifat tetap dari baitulmal untuk keperluan jihad dan menutup kebutuhan orang-orang fakir dan miskin, juga untuk menggaji (kompensasi) atas jasa yang telah dicurahkan untuk kepentingan negara, yaitu pegawai negeri, hakim, tentara, dsb.
Ketiga, baitulmal mengeluarkan dana untuk orang-orang yang melakukan tugas atau jasa tertentu bagi negara, seperti gaji pegawai, santunan bagi penguasa, hakim, tentara, dsb. Belanja untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta. Pembelanjaannya bersifat tetap, baik saat harta tersebut ada maupun tidak.
Keempat, mengeluarkan dana untuk pembangunan sarana kemaslahatan rakyat yang bersifat wajib, dalam arti akan menimbulkan mudarat bagi rakyat jika sarana tersebut tidak ada. Contohnya adalah pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, masjid, air bersih, dsb.
Kelima, pembelanjaan yang wajib, tetapi bersifat kondisional, yaitu untuk menanggulangi terjadinya musibah atau bencana alam yang menimpa rakyat. Contohnya adalah terjadinya paceklik, gempa bumi, banjir, angin topan, tanah longsor, dsb.
Keenam, untuk pembangunan sarana kemaslahatan rakyat yang bersifat tidak wajib, dalam arti, sarana tersebut hanya bersifat tambahan dari sarana-sarana yang sudah ada (jika tidak ada, tidak akan menimbulkan mudarat bagi rakyat), pengeluarannya harus berdasarkan kesediaan kas baitulmal.
Untuk pengeluaran yang sifat pengadaannya wajib dan harta di kas negara tersedia, negara wajib membelanjakannya seketika itu juga. Jika tidak ada hartanya, negara wajib mengusahakannya dengan cara memungut harta atas kaum muslim yang kaya saja.
Jika dikhawatirkan akan terjadi mudarat apabila pembelanjaannya tidak segera dilakukan, negara harus meminjam harta untuk dipakai seketika itu juga, lalu negara akan melunasinya. Jika tidak khawatir akan terjadi mudarat, pembelanjaannya bisa ditunda hingga harta tersebut ada.
Apabila kondisi sedang darurat dan negara terpaksa berutang untuk mendanai berbagai aktivitas yang dibutuhkan, prioritas utamanya adalah berutang kepada warga negaranya yang kaya. Negara tidak mengambil utang luar negeri, apalagi kepada negara-negara kafir sehingga Negara Islam tidak akan bergantung kepada negara asing.
Khatimah
Demikianlah pos pendapatan dan kaidah pembelanjaan anggaran negara dalam sistem pemerintahan Islam. Betapa Islam sangat berhati-hati dalam mengambil dari sumber pendapatan dan membelanjakannya sesuai hukum syarak.
Dengan begitu, anggaran belanja negara yang nilainya membengkak dan tidak masuk akal, seperti pembelian kalender hingga hampir semiliar rupiah tadi, tentu tidak akan terjadi. [MNews/Gz]
