Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Belum kelar pemerintah menyebut subsidi BBM membebani APBN, kini giliran dana pensiun PNS yang jadi sasaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan beban negara dalam membayar dana pensiunan PNS sangat besar, yakni mencapai Rp2.929 triliun. Untuk itu, ia ingin merombak skema pensiunan dari “pay as you go” menjadi “fully funded”. Akankah reformasi tersebut menyolusi kesejahteraan pada hari tua?
Mengenal Skema Dana Pensiun
Melansir dari Taspen[dot]co.id, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut, sumber dana pembayaran pensiun berasal dari APBN (pay as you go).
Lantas, bagaimana ceritanya APBN terbebani, sedangkan setiap bulan gaji pegawai dipotong untuk dana pensiun? Berdasarkan penjelasan salah satu staf Menkeu, Yustinus Prastowo, saat ini uang pensiun PNS menggunakan UU 11/1969 yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.
Untuk JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah melalui APBN. Pihak yang mendapat manfaat dari JP ialah pensiunan pusat/daerah, janda/duda, dan anak-anak yang masih sekolah. Sementara itu, PNS dikenakan potongan 8% per bulan, yakni 4,75% untuk program jaminan pensiun dan 3,25% untuk JHT. Iuran 4,75% sebagai akumulasi iuran pensiun, sedangkan iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diberikan saat PNS pensiun.
Bagaimana dengan skema fully funded? Sebenarnya, tidak jauh beda dengan skema pay as you go. Bedanya, potongan untuk pembayaran iuran pensiun dengan skema fully funded diambil dari pendapatan penuh yang dibawa pulang atau take home pay (THP). Sedangkan skema pay as you go diambil dari gaji pokok saja. THP berbeda dengan gaji pokok. THP ialah gaji dan berbagai tunjangan yang diterima PNS setiap bulan.
Pemerintah mengeklaim, dengan skema fully funded, PNS akan menerima uang pensiun yang nominalnya lebih besar dari skema pay as you go. Bahkan, ada yang mengatakan PNS bisa mengantongi Rp1 miliar dana pensiun jika menggunakan skema fully funded.
Catatan Kritis
Mencermati rencana perubahan skema penyaluran dana pensiun PNS, kita perlu jeli dalam memahami narasi yang pemerintah berikan terkait dana pensiun yang katanya membebani APBN:
Pertama, mengenai pembayaran dana pensiun yang 100% bersumber dari APBN, ini tidak semuanya benar. Faktanya, sumber dana pensiun berasal dari iuran patungan PNS dan pemerintah. Gaji pokok PNS dipotong 4,75% untuk membayar pensiun.Jadi, klaim pembayaran dana pensiun dibayar penuh APBN jelas kurang tepat. Begitu pula dengan skema fully funded nanti, prinsipnya juga patungan.
Kedua, berganti skema penyaluran dana pensiun tidak akan mengubah fakta bahwa pemerintah setengah hati memberi jaminan bagi pegawai yang sudah purnatugas.
Skema iuran dari patungan pegawai dan pemerintah sudah cukup menjelaskan lepas tangannya negara dalam menjamin kesejahteraan hari tua para abdi negara. Negara tidak mau menanggung penuh pembayaran. Yang terjadi sebenarnya ialah pegawai membayar iuran untuk menjamin hari tua mereka sendiri.
Ketiga, beban rakyat sebenarnya jauh lebih berat dengan berbagai tarikan pajak yang pemerintah tetapkan. Bukankah sumber pemasukan APBM salah satunya berasal dari pajak rakyat? Rakyat yang berkontribusi memberi pendapatan, rakyat pula yang tersalah karena dianggap beban.
Beban negara yang sesungguhnya ialah utang dan bunganya. Pemerintah sepertinya kebingungan mencari sumber pendapatan untuk menambah kas negara. Sungguh ironis, negeri kaya SDA, tetapi kelimpungan cari dana.
Keempat, penerapan skema penyaluran dana pensiun baik melalui pay as you go atau fully funded adalah cara halus upaya negara berlepas diri membiayai dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Tidak mau APBN terbebani, tetapi tanpa beban menarik aneka iuran dan pajak kepada rakyat. Ditambah, kenaikan berbagai bahan pokok akan makin membebani rakyat.
Perspektif Islam
Islam memandang negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dan menjamin kesejahteraan mereka, baik saat lapang maupun sempit, muda hingga tua. Bagaimana caranya?
Pertama, dalam Islam, sumber pendapatan utama negara bukanlah pajak. Pos-pos anggaran negara ditangani melalui Baitulmal. Sumber pendapatan Baitulmal berasal dari fai, kharaj, ganimah, anfal, khumus, jizyah, hasil kepemilikan umum (tambang, minyak, gas bumi, listrik, hasil hutan, laut, dan SDA lainnya), serta harta zakat.
Negara tidak akan kebingungan dan terbebani dalam melakukan pembelanjaan harta. Salah satu pembelanjaan harta Baitulmal ialah pembayaran gaji pegawai, tentara, hakim, tenaga edukatif, dan lainnya.
Kedua, negara akan menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyat, mulai dari sandang, pangan, papan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semua individu rakyat berhak terjamin kebutuhannya, baik muslim atau nonmuslim, miskin atau kaya, tua atau muda.
Jaminan yang dimaksud bukan menggantungkan penghidupannya pada negara. Akan tetapi, negara menjamin kemudahan bagi rakyat dalam mencari nafkah hingga terpenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Seperti membuka lapangan kerja serta memberi kesempatan bekerja dan berusaha.
Jika ada yang mampu bekerja, tetapi tidak memiliki modal usaha, negara bisa melakukan kerja sama dengan sesama warga, pemberian hibah, qardh (utang), atau pemberian lahan negara untuk dikelola warga.
Adapun mengenai jaminan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, negara wajib menyediakan layanannya secara gratis karena tugas pelayanan tersebut tidak mungkin dilakukan individu rakyat.
Ketiga, dengan jaminan kebutuhan dan sumber pendapatan yang banyak, bisa saja tidak akan ada skema penarikan dana pensiun. Ini karena negara telah memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan baik.
Khatimah
Hubungan negara dan rakyat ibarat ayah dan anak. Negara mestinya bertindak layaknya ayah yang menghidupi dan memenuhi kebutuhan anaknya. Rakyat ibarat anak yang wajib mendapat perlindungan dan jaminan dari negara.
Selama negara menerapkan kapitalisme dalam mengelola dan mengurusi kebutuhan rakyat, tidak akan tercapai kesejahteraan. Kapitalisme hanya memandang rakyat seperti mesin uang.
Lain halnya dengan Islam, negara ibarat gembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya (yang digembalakannya). Hanya dengan penerapan Islam, kesejahteraan dan jaminan kebutuhan masyarakat dapat terwujud. [MNews/Gz]
