Negara Merupakan Entitas Eksekutif untuk Sekumpulan Konsepsi, Standar, dan Keyakinan

Negara Merupakan Entitas Eksekutif untuk Sekumpulan Konsepsi, Standar, dan Keyakinan

Oleh: ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Muslimah News, TANYA JAWAB – Tanya:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Sebelum pertanyaan saya, saya dan banyak ikhwah saya di dalam dakwah mendoakan kebaikan, panjang umur, dan kebaikan amal untuk Anda. Amin.

Adapun pertanyaan saya adalah tentang penjelasan ungkapan yang ada di Muqaddimah ad-Dustûr: “Negara merupakan entitas eksekutif untuk sekumpulan konsepsi, standar, dan keyakinan (al-mafâhîm wa al-maqâyîs wa al-qanâ’ât)”. Ketiga lafaz ini, apa artinya yang tepat disertai contoh?

Semoga Allah memuliakan Anda dan melimpahkan keberkahan pada Anda.

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

Di awal, semoga Allah melimpahkan keberkahan pada Anda dan ikhwah Anda atas doa kebaikan anda semua untuk kami, dan kami juga memohon kepada Allah Swt. kebaikan untuk Anda semua.

Pertanyaan Anda menunjuk kepada yang ada di kitab Muqaddimah ad-Dustûr Juz I Pasal 1, yaitu, “Dan dari sini, negara didefinisikan sebagai entitas eksekutif untuk sekumpulan konsepsi, standar, dan keyakinan yang diterima oleh sekumpulan manusia”.

Berkaitan dengan redaksi ini, bukan hanya dinyatakan di Muqaddimah ad-Dustûr, tetapi juga dinyatakan di kitab-kitab lainnya semisal kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah  Juz II. Di situ dinyatakan, “Karena entitas umat merupakan sekumpulan manusia beserta sekumpulan konsepsi, standar, dan keyakinan (al-mafâhîm wa al-maqâyîs wa al-qanâ’ât). Dan entitas negara merupakan sekumpulan dari manusia yang memiliki kewenangan pemerintahan beserta sekumpulan konsepsi, standar, dan keyakinan (al-mafâhîm wa al-maqâyîs wa al-qanâ’ât)”. Namun, kitab yang paling banyak memuat redaksi ini adalah kitab Dukhûl al-Mujtama’, yang di dalamnya redaksi ini dinyatakan puluhan kali.

Dengan mendalami redaksi ini menjadi jelas bahwa ada perbedaan di antara tiga istilah “konsepsi, standar, dan keyakinan –al-mafâhîm, al-maqâyîs, al-qanâ’ât)” secara umum dan khusus sebagaimana yang mereka katakan. Penjelasan hal itu sebagai berikut:

1- Pemikiran adalah makna-makna lafaz. Konsepsi (al-mafâhîm) adalah makna-makna pemikiran. Jika seseorang membenarkan suatu pemikiran, pemikiran itu berubah dari sekedar pemikiran menjadi konsepsi (mafhûm) yang berpengaruh pada perilaku. Dinyatakan di kitab Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah Juz I halaman 12-13 file word sebagai berikut:

[Konsepsi (al-mafâhîm) adalah makna pemikiran, bukan makna lafaz. Lafaz adalah ucapan (kalam) yang menunjukkan makna-makna yang kadang itu ada di realitas dan kadang tidak ada. Seorang penyair ketika berkata:

Dan di antara kesatria ada seseorang yang jika engkau menyerang untuk menghancurkannya

 *** Ia bagaikan piramida besi yang amat kukuh.

(Tetapi) jika engkau lontarkan kebenaran pada kulitnya

*** Ia luluh keperkasaannya dan lemaslah ia.

Makna ini ada di realitas dan dapat dipahami meski memahaminya memerlukan kedalaman dan kecemerlangan. Akan tetapi, seorang penyair ketika berkata:

Mereka berkata: apakah ia mampu menembuskan tombak pada dua orang tentara sekaligus

*** pada hari pertempuran dan ia tidak memandangnya sebagai hal yang dahsyat.

Maka aku jawab: andai panjang tombaknya *** satu mil, tentu akan menembus banyak tentara sepanjang satu mil.

Makna syair ini tidak ada sama sekali. Seseorang tidak mampu menembuskan tombak pada dua orang tentara sekaligus dengan satu tikaman, dan tidak ada seorang pun yang menanyakan pertanyaan ini. Ia tidak mungkin menembuskan tombak pada tentara sepanjang satu mil. Makna-makna kalimat ini, dapat dijelaskan dan ditafsirkan lafaz-lafaznya.

Adapun makna pemikiran, jika makna yang dikandung oleh lafaz ini memiliki fakta yang dapat diindra atau dibayangkan oleh benak seperti sesuatu yang terindra dan dibenarkan, maka makna ini menjadi pemahaman (mafhum) pada orang yang mengindranya atau membayangkannya dan membenarkannya.

Sebaliknya, tidak menjadi pemahaman (mafhum) pada orang yang tidak mengindranya dan tidak membayangkannya, meskipun makna ini dipahami dari kalimat yang dikatakan  kepadanya atau yang dia baca.

Jadi, pemahaman adalah makna-makna yang dipahami dan memiliki fakta di dalam benak, baik berupa fakta yang dapat diindra di luar atau berupa fakta yang dapat dirasakan bahwa itu ada di luar dengan penerimaan berdasarkan fakta yang dapat diindra. Selain yang demikian dari makna-makna lafaz dan kalimat tidak disebut sebagai pemahaman (mafhum), melainkan itu hanya berupa informasi.] Selesai.

Atas dasar itu, setiap pemikiran yang dibenarkan, maka disebut sebagai pemahaman (mafhum), terlepas sempit atau luasnya makna yang dikandung oleh pemahaman itu.

2- Di antara pemahaman itu adalah pemahaman yang berkaitan dengan satu perkara cabang saja seperti keharaman meminum khamar. Itu memuat satu makna, yaitu bahwa syarak mengharamkan meminum khamar, artinya itu memuat satu hukum cabang saja. Akan tetapi, ada sebagian pemahaman yang berkaitan dengan sejumlah makna karena dengannya mungkin di-qiyas-kan sejumlah pemikiran-pemikiran cabang, jadi pemahaman itu tidak terbatas pada satu perkara.

Contohnya, pemahaman halal dan haram adalah pemahaman yang meliputi semua perbuatan-perbuatan manusia. Pemahaman halal dan haram merupakan standar perbuatan manusia, jadi tidak hanya berkaitan dengan satu perkara saja, tetapi pemahaman ini dalam kondisi ini merupakan standar yang dengannya pemikiran dan pemahaman lainnya diukur.

Contoh, pemahaman bahwa hukum asal pada sesuatu adalah mubah, merupakan standar yang dengannya banyak perkara diukur dan tidak terbatas pada satu perkara. Contoh, pemahaman tujuan tidak menghalalkan wasilah, pemahaman ini merupakan standar untuk banyak aktivitas-aktivitas politik dan bukan aktivitas politik. Itu merupakan standar yang dengannya banyak pemikiran-pemikiran dan aktivitas politik diukur.

Begitulah, standar (al-miqyâs) itu dari sisi keluasannya adalah lebih umum dari pemahaman (al-mafhûm). Dan sebaliknya, standar itu lebih khusus dari pemahaman dengan posisi istilah pemahaman (al-mafhûm) digunakan terhadap pemikiran-pemikiran parsial sebagaimana juga digunakan terhadap standar.

Dengan ini menjadi jelas bahwa setiap standar merupakan pemikiran dan pemahaman bagi orang yang membenarkannya, tetapi tidak setiap pemahaman merupakan standar, sebab pemahaman itu kadang merupakan pemikiran cabang dan kadang merupakan standar. Adapun standar (al-miqyâs), maka tidak ada kecuali merupakan perkara yang di atasnya dibangun dan diukur (di-qiyas-kan) cabang-cabang. Jadi standar (al-miqyâs) bukan berupa pemikiran cabang.

3- Adapun keyakinan (al-qanâ’ât), maka itu merupakan pemahaman dan standar yang mengambil peran mengakar pada individu dan umat, dan menjadi terkonsentrasi (tertancap kuat) di dalam jiwa dan di masyarakat yang sulit untuk mencabutnya. Jadi, jika pemahaman atau standar itu menancap kuat di dalam jiwa dan di masyarakat, maka ia naik derajat dan menjadi keyakinan yang mencabut dan menghilangkannya dari individu dan masyarakat adalah tidak mudah.

Ada sebagian pemahaman dan standar yang wajib mencapai derajat keyakinan pada individu dan masyarakat untuk menjaga individu dan umat itu. Hal itu semisal, pemahaman dan standar bahwa hukum asal pada perbuatan adalah terikat dengan hukum syarak (al-ashlu fi al-af’âl at-taqayyud bi al-hukmi asy-syar’iy), dan semisal konsepsi ketaatan, semisal jihad, tawakal kepada Allah, dan sebagainya.

Dengan pertimbangan yang telah disebutkan di atas tentang keyakinan (al-qanâ’ât), maka setiap keyakinan adalah pemahaman atau standar, tetapi tidak setiap pemahaman atau standar merupakan keyakinan. Ini karena pemahaman dan standar yang tidak tertancap kuat di dalam jiwa dan di masyarakat tidak mencapai derajat keyakinan meski pemahaman dan standar itu dibenarkan. Artinya, keduanya tidak mencapai derajat menancap, terpusat dan stabil, yang mana terhadapnya digunakan istilah keyakinan.

Ini tentu saja tidak berarti bahwa manusia itu tidak yakin dengan pemahaman atau standar itu dengan makna bahasa untuk keyakinan. Hal itu karena mereka membenarkan pemahaman atau standar itu. Akan tetapi, pemahaman atau standar itu tidak mencapai sifat keyakinan dengan makna istilahnya, meski keduanya menjadi pemahaman dan standar.

Dinyatakan di kitab Nizhâm al-Ijtimâ’î halaman 11 file word: [adapun sebab kekacauan pemikiran dan penyimpangan dalam pemahaman dari kebenaran ini maka hal itu kembali kepada perang besar-besaran yang dilancarkan oleh peradaban barat dan mengambil kendali penuh di pemikiran dan selera kita yang mengubah pemahaman kita tentang kehidupan dan standar kita untuk sesuatu serta keyakinan-keyakinan kita yang dahulu tertancap di jiwa kita semisal girah kita terhadap Islam dan pengagungan kita kepada kesucian-kesuciannya.] Selesai.

Ringkasnya: pemikiran itu meski berupa pemikiran cabang dan mendapat pembenaran, maka merupakan pemahaman (mafhum). Jika pemikiran itu menjadi gondasi yang di atasnya dibangun pemikiran-pemikiran cabang dan terjadi pembenaran dengannya, maka pemahaman ini menjadi standar (miqyâs). Pemahaman dan standar itu jika tertancap kuat di dalam jiwa dan di masyarakat dan umat, maka menjadi keyakinan (al-qanâ’ât).

Dengan ini, tampak jelas maksud dari penggunaan ketiga istilah ini dan tampak jelas pentingnya membedakannya ketika berjuang mewujudkan perubahan masyarakat dan menegakkan negara.

Hizb ketika berjuang di tengah umat untuk mengubah umat harus memahami dan menyadari pemikiran-pemikiran cabang yang ingin diubahnya menjadi pemahaman di tengah umat, dan harus menyadari standar-standar yang ingin diwujudkan pada umat, dan juga harus menyadari pemahaman-pemahaman dan standar-standar yang ingin dijadikannya mengambil peran mengakar yang tertancap kuat di jiwa dan di masyarakat dan umat untuk menjadi keyakinan yang sulit dicabut.

Dengan ini, Hizb mampu menetapkan prioritas-prioritasnya dalam perjuangan sebelum tegaknya daulah dan setelah tegaknya dengan lebih memfokuskannya pada pemahaman dan standar yang lebih penting dan lebih diperlukan untuk menjaga umat dan negara sehingga hizb memberinya perhatian lebih besar dan berjuang untuk mengubahnya menjadi keyakinan-keyakinan yang tidak mungkin dipindahkan dengan mudah dari jiwa.

Saya berharap jawaban ini jelas. [MNews/Rgl]

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *