Kerusakan Tata Kelola Pendidikan akibat Komersialisasi

Kerusakan Tata Kelola Pendidikan akibat Komersialisasi

Penulis: Permadina Kanah Arieska, S.Si., M.Si.

Muslimah News, FOKUS — KPK menetapkan dan menahan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila 2022. Barang buktinya adalah uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar, dan ATM serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar. (BBC, 22/08/2022).

Ubaid Matraji selaku Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri memang sangat rawan terjadi praktik suap lantaran proses seleksi sepenuhnya dikendalikan oleh pihak kampus.

Ia mengatakan, tertangkapnya Rektor Karomani oleh KPK karena diduga menerima suap dari program Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) 2022, bukan suatu hal yang mengejutkan. Praktik suap atau jual beli kursi di perguruan tinggi negeri sudah menjadi rahasia umum, bahkan diduga kuat banyak terjadi di kampus negeri di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menegaskan, manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, yakni tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti. Ia juga mengungkapkan bahwa lembaganya juga telah mengkaji dan menilai penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang transparan dan terukur.

—

Modus suap penerimaan mahasiswa baru oleh Rektor Unila ini telah mencoreng muruah dunia pendidikan. Betapa tidak? Dunia pendidikan yang didaulat melahirkan generasi antikorupsi, malah dididik sejak awal menjadi generasi yang “cinta” korupsi.

Jika suap sudah menjadi alternatif baru mencari ilmu di universitas, akankah output pendidikan mampu menghadirkan generasi berkualitas? Mau dibawa ke mana tujuan pendidikan tinggi hari ini jika teraihnya materi masih menjadi value tertinggi jabatan duniawi?

Ideologi Kapitalisme Sekuler, Biang Keladi Kerusakan Sistemis

Sudah umum dirasakan masyarakat, ketika urusannya ingin dipermudah, harus ada jalur “orang dalam”. Tentunya bantuan yang diberikan “orang dalam” tidak dihargai gratis. Ada fulus, semua mulus. Mungkin ini slogan yang populer didengar dan diamini masyarakat.

Di ranah politik, para wakil rakyat menjajakan dirinya agar dipilih masyarakat dengan mekanisme pemilu. Tidak tanggung-tanggung, mereka rela merogoh kocek hingga miliaran untuk menjadi seorang wakil rakyat. Kenapa bisa demikian? Ini karena ia juga harus ngasih pada partainya, ia juga harus suap rakyatnya agar mau mencoblos namanya.

Walhasil, politik yang dihasilkan adalah politik oportunistis. Kekuasaan digunakan untuk menggandakan kekayaan, dan kekayaan digunakan untuk meraih kekuasaan yang lebih besar lagi. Begitu seterusnya, menjadi lingkaran setan yang tidak diketahui ujungnya.

Di dalam otak mereka, sibuk memikirkan kepentingan dirinya dan golongannya. Rakyat? Sama sekali tidak masuk ke dalam daftar problem yang harus diselesaikannya.

Oleh karenanya, wajar tatkala ia menjadi legislatif, misalnya, aturan yang ditelurkan hanyalah untuk pihak sponsor. Kala ia menjadi eksekutif, kebijakannya hanya untuk kepentingan juragannya dan pihak-pihak yang mendanainya. Saat ia menjadi yudikatif, hukum-hukum yang dibuat tidak bisa terlepas dari jerat para pemilik modal yang bisa mengatur dan membeli hukum seenak perutnya.

Di situlah terjadi industrialisasi peradilan. Salah bisa dibenarkan, benar bisa disalahkan. Karut-marut perundang-undangan telah menjadi makanan harian di negeri ini. Suap menyuap bahkan sudah menjadi “budaya” yang dimaklumi.

Bagaimana dengan dunia pendidikan? Sama. Masyarakat hari ini menilai tingginya harkat, martabat, dan derajat seseorang hanya dari nilai materi. Jabatan, titel yang berderet-deret, hingga kekayaan melimpah, menjadi standar pencapaian sukses seseorang. Dunia pendidikan tinggi hari ini masih diharapkan menjadi pintu masuk teraihnya “kesuksesan” tersebut. Kuliah di Universitas ternama, lulus dengan IPK cum laude, ataupun bekerja di perusahaan multinasional, menjadi impian hampir semua mahasiswa.

Dunia pendidikan kian materialistis dan komersial. Ukuran-ukuran ekonomi kian hari kian menjadi patokan keberhasilan akreditasi institusi. Jual beli ijazah, mark up nilai mahasiswa, hingga manipulasi dana penelitian, menjadi fakta yang tidak terbantahkan.

Dunia pendidikan tinggi yang digadang-gadang mampu melahirkan insan terdidik, akhirnya berubah menjadi pribadi yang miskin adab dan moral. Ada alumni universitas, tetapi terkena narkoba. Ada profesor, tetapi koruptor. Ada doktor, tetapi L687. Hingga ada asesor, tetapi bermental rasis.

Meskipun tidak bisa dimungkiri, akan selalu ada produk pendidikan yang menorehkan tinta emas, tetapi jumlahnya makin sedikit, idealismenya tergerus dengan keberpihakannya dengan dunia industri. Cuan akhirnya menjadi tuan di dunia pendidikan. Miris, bukan!

Inilah tata aturan yang diberlakukan di tengah masyarakat hari ini, yaitu aturan yang berdasarkan ideologi sekuler kapitalisme. Ideologi ini menjadikan standar kesuksesan dari teraihnya materi sebanyak mungkin. Halal/haram sudah tidak menjadi landasan perbuatan. Kapitalisme sekulerlah sebab utama kerusakan dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari sistem ekonomi, politik, budaya, sosial, hingga pendidikan.

Tata kelola Pendidikan dalam Islam

Dalam Islam, pendidikan memiliki posisi yang amat penting di tengah masyarakat. Pendidikan memastikan pemikiran dan pengetahuan (tsaqafah) Islam tetap terjaga di tengah kaum muslim dari generasi ke generasi. Tsaqafah Islam merupakan kekayaan yang menjadi sumber tegaknya peradaban Islam.

Pendidikan dapat dimaknai sebagai proses manusia menuju kesempurnaan yang Allah ridai. Sosok Rasulullah Muhammad saw. menjadi role model (teladan) peserta didik yang mesti menjalankan fungsi sebagai hamba Allah sekaligus al-khalifah fil ‘ardh, penjaga bumi dari kerusakan. Keberadaan role model ini menjadi ciri pembeda pendidikan Islam dengan yang lain. Oleh karena itu, akidah Islam menjadi dasar pemikiran (fikrah) pendidikan Islam dan metodologi penerapannya (thariqah).

Fikrah Islam ini tidak bisa dilepaskan dari penerap metodologi thariqah-nya, yaitu negara (Khilafah). Dalam hal ini, pendidikan Islam merupakan bagian dari sebuah sistem yang lebih besar, yaitu Khilafah. Khalifah (pemimpin Khilafah) wajib menetapkan kebijakan untuk menerapkan sistem pendidikan Islam dan menjamin pelaksanaannya.

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Negara menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam formalisasi pendidikan Islam, seperti kebijakan terkait tujuan, strategi, kurikulum, dan perbukuan; metode kegiatan belajar mengajar, ijazah, dan sertifikasi; penetapan usia sekolah, jenjang pendidikan, kalender pendidikan, standardisasi pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; akreditasi lembaga; penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; kerja sama internasional; serta pembiayaan.

Semua kebijakan ini ditetapkan agar warga negara—muslim atau kafir zimi—dapat mengakses pendidikan secara mudah, murah (bahkan gratis), terjangkau, serta berpengaruh. Mekanisme sistem pendidikan Islam seperti ini tentu akan menutup celah suap menyuap dunia pendidikan, sebagaimana terjadi pada pendidikan sekuler hari ini.

Tujuan dari pendidikan Islam adalah untuk membangun kepribadian Islam serta penguasaan ilmu kehidupan, seperti sains, teknologi, dan matematika. Hasil belajar (output) pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang kukuh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya (tafaqquh fiddin). Pengaruhnya (outcome) adalah keterikatan peserta didik terhadap hukum Allah (bertakwa). Dampaknya (impact) adalah tegaknya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, tersebarnya dakwah dan jihad ke penjuru dunia.

Untuk mewujudkan tujuan ini, disusunlah kurikulum pendidikan formal yang berlandaskan akidah Islam. Kurikulum yang berlaku hanya satu, yaitu kurikulum yang ditetapkan oleh negara. Akan tetapi, keberadaan sekolah dan perguruan tinggi swasta tidak dilarang selama mengikuti kebijakan negara. Di ranah pendidikan tinggi, tsaqafah asing (kapitalisme, sekularisme, sosialisme, komunisme, materialisme, dll.) diajarkan untuk dijelaskan kecacatannya.

Khilafah juga mengizinkan pelaksanaan pendidikan secara informal dan nonformal oleh lembaga keluarga dan masyarakat, seperti di rumah, masjid, partai politik, media massa, dll. Negara tetap bertanggung jawab atas pendidikan informal dan nonformal ini agar berbagai pemikiran dan pengetahuan tetap berlandaskan akidah Islam.

Khatimah

‘Ala kulli hal, permasalahan global pendidikan sekuler adalah fakta yang harus diatasi. Solusinya adalah penerapan sistem pendidikan Islam oleh institusi politik atau negara penerap Islam kafah (Khilafah Islamiah) yang menjadikan Islam sebagai ideologi dan syariat Islam sebagai dasar pengaturan segenap aspek kehidupan manusia, termasuk pendidikan.

Insyaallah, dengan sistem pendidikan Islam, tata kelola pendidikan akan mencapai puncak kegemilangannya dan output pendidikan akan bisa menjadi mutiara-mutiara umat yang berkontribusi aktif menyelesaikan problem masyarakat. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

One thought on “Kerusakan Tata Kelola Pendidikan akibat Komersialisasi”

  1. Lha… Baru saja lihat youtub: ahli hukum RH dan AL diskusi.. Ternyata untuk menjadi Lawyer harus punya SIM dulu. Yang cara mendapatkannya biasa ditempuh dengan ‘jalan pintas’ ( = SIM kendaraan), untuk menghindari waktu yang lama, tidak lulus-lulus dsb.
    Padahal lembaga keadilan..

    Laa hawla wa laa quwwata illa billah..
    Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun..

    #ReturnTheKhilafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *