Penulis: Ahmad Mahmud
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Para pengemban pemikiran keempat, yakni mereka yang berpendapat bahwa mengangkat senjata dalam menghadapi penguasa sekarang ini adalah bagian dari metode dakwah yang wajib untuk diikuti, berdalil dengan hadis Rasulullah saw. tentang keharusan untuk memerangi para penguasa buruk yang tidak menegakkan hukum Allah Swt..
Untuk menjawab pemahaman ini, kami ingin menegaskan bahwa diperlukan eksplorasi fakta (tahqiq al-manath) atas hadis ini secara cermat.
Sebagaimana kita pahami, hadis ini menyoroti penguasa (khalifah) di dalam Dar Islam (Daulah Islamiah) yang dibaiat dengan baiat yang sesuai dengan ketetapan syariat. Dar Islam sendiri adalah institusi negara yang diperintah dengan hukum Islam dan keamanannya berada sepenuhnya di tangan umat Islam. Dalam kondisi semacam ini, umat Islam diperintahkan untuk selalu menaati pemimpinnya, yakni khalifah.
Jika penguasa atau khalifah melakukan kelalaian dalam menerapkan hukum Allah dan malah memerintah umat Islam dengan hukum-hukum kufur, meskipun hanya dengan satu hukum, sedangkan ia tidak memiliki satu dalil pun, meskipun hanya subhah dalil, maka mereka diperintahkan untuk memeranginya. Lebih jelasnya, sebagaimana dituturkan oleh ‘Auf bin Malik al-Asyja’i disebutkan demikian,
سمعت رسول الله، يقول
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ
“Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Sebaik-baik pemimpin kalian adalah orang yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Sebaliknya, seburuk-buruk pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian.’ Ditanyakan, ‘Ya Rasulullah, apakah kami harus mengangkat senjata ketika hal itu terjadi?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, selama mereka menegakkan salat.'” (HR Muslim)
Kalimat selama menegakkan salat mengandung makna kinayah, yakni selama menerapkan hukum-hukum syariat.
Penguasa dar Islam (khalifah) tentu berbeda realitasnya dengan penguasa dar kufur (presiden atau raja). Presiden atau raja, sebagaimana dijumpai di seluruh negeri Islam bukanlah imam atau khalifah bagi umat Islam, meskipun mereka memerintah umat Islam. Negara mereka bukanlah negara Islam (dar Islam). Mereka sendiri tidak diangkat menduduki jabatan penguasa dengan pengangkatan yang sesuai dengan syariat.
Selain itu, mereka tidak menerapkan hukum-hukum Islam secara total dalam kehidupan umat Islam, meskipun hal itu wajib atasnya. Menghadapi sekaligus mengubah realitas semacam ini tentu tidak dengan mengangkat senjata. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. di Makkah, yakni ketika Daulah Islam belum berdiri. Pasalnya, jika kita mencermati realitas yang sebenarnya, kita akan menemukan bahwa sekadar kekuatan senjata tidak akan pernah memadai di dalam upaya melakukan perubahan.
Lebih dari itu, proses perubahan kekuasaan ke arah Islam membutuhkan para negarawan dan politisi Islam karena persoalan pemerintahan sendiri bukan merupakan perkara mudah yang bisa ditanggulangi oleh para petinggi militer, betapa pun mereka memiliki keterampilan militer ataupun keikhlasan semata-mata demi Islam. Artinya, proses perubahan kekuasaan ke arah Islam membutuhkan pengetahuan, pengalaman, dan pengamatan yang kontinyu terhadap realitas politik yang berkembang, sekaligus pemahaman yang mumpuni terhadap nas-nas syariat.
Jika kita menelaah sirah Rasulullah saw., akan kita temukan bahwa dalam melakukan perubahan, beliau menjamin terwujudnya beberapa aspek berikut:
- Tersedianya pemimpin muslim politikus yang hebat. Ia adalah pemimpin yang memiliki pengalaman bertahun-tahun yang ia dapatkan dari aktivitas mengemban dakwah sebelum mendirikan Daulah Islamiah—yang mengetahui strategi, kedustaan, dan kelicikan negara-negara kafir—yang mampu melindungi negara dan membawanya berpindah ke posisi yang layak dalam percaturan dunia.
- Tersedianya para pemuda muslim yang siap menanggung beban dakwah sebelum berdirinya negara. Merekalah yang, bersama umat Islam lain yang mementingkan dakwah akan menjadi pusat kekuasaan yang islami. Mereka pula yang kelak setelah berdirinya Daulah Islamiah akan menjadi para wali, amirul jihad, para duta negara, dan para pengemban dakwah ke negara-negara lain.
- Tercukupinya dukungan massa yang sadar sekaligus siap sedia untuk menjaga serta melindungi Islam dan Daulah Islamiah.
- Tercukupinya orang-orang yang memiliki kekuatan dan terlatih, yang akan makin kuat dengan adanya keberpihakan masyarakat kepada mereka, terutama ketika masyarakat menyadari bahwa penguasa, struktur kekuasaannya, dan kekuatan yang mendukungnya harus merealisasikan penerapan Islam dan memuliakan agama.
Selain beberapa alasan di atas, aktivitas bersenjata membutuhkan harta, senjata, dan pelatihan yang hanya bisa dilakukan oleh sebuah negara. Hal ini akan menggerogoti kekuatan sebuah harakah dakwah sehingga, boleh jadi, akan mendorongnya untuk meminta bantuan kepada pihak lain. Tindakan semacam ini akan menjadi cikal bakal kejatuhan gerakan dakwah tersebut. Banyak gerakan Islam yang telah mencoba jalan ini dan selalu mengalami kehancuran.
Dengan demikian, kami ingin mengatakan bahwa mengangkat senjata dalam melakukan perubahan di tengah-tengah realitas sosial dan politik seperti sekarang ini bukanlah bagian dari metode yang sesuai dengan syariat. Hal ini bukan karena kami menyayangi penguasa yang zalim dan tidak memperhatikan umat Islam, tetapi justru karena kami sayang kepada saudara-saudara kami seagama yang berjuang secara ikhlas.
Oleh karena itu, kami ingin menyatukan seluruh potensi dan usaha mereka agar semata-mata sesuai dengan tuntutan syariat. Dalam hal ini, kami ingin mengingatkan mereka dalam kaitannya dengan larangan Nabi saw. kepada para sahabat di Makkah untuk menggunakan senjata (kekerasan) ketika mereka ingin melakukannya. Beliau bersabda demikian,
إني أمرت بالعفو، فلا تقاتلوا القوم
“Sungguh, aku diperintahkan untuk memberi maaf. Oleh karena itu, janganlah kalian memerangi mereka.” (Sirah Ibnu Hisyam)
أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوٓا۟ أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang, dan tunaikanlah zakat!’” (QS An-Nisa: 77)
Banyak sekali dalil-dalil syariat yang serupa dengan itu yang intinya menegaskan bahwa dakwah Rasulullah saw. adalah dakwah tanpa kekerasan. Tambahan atau perubahan apa pun itu, juga pengurangan, penggantian, atau penyelewengan atas metode dakwah Rasulullah pasti hanya akan segera memberikan pengaruh negatif bagi dakwah, jemaah, dan umat Islam sendiri. Oleh karena itu, kita mesti benar-benar menjaga urgensi kecermatan membaca di dalam memahami teks-teks syariat dan metode dakwah Rasulullah saw.. Dengan begitu, kita benar-benar akan dapat menapaktilasi perjalanan dakwah beliau dengan sebaik-baiknya. [MNews/Rgl]
Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam
Foto sampul: iStock
