Hukum Perempuan Naik Haji Tanpa Mahram

Hukum Perempuan Naik Haji Tanpa Mahram

Oleh: Ustaz M. Shiddiq al-Jawi

Muslimah News, FIKIH – Tanya:

Ustaz, bolehkah seorang perempuan berangkat haji atau umrah tanpa disertai mahram? (Fitri, Semarang)

Jawab :

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa jika hajinya bersifat sunah, yakni berhaji untuk kedua kalinya dan seterusnya, tidak boleh hukumnya seorang perempuan naik haji tanpa mahram (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, XVII/35).

Adapun jika hajinya bersifat wajib, yakni baru pertama kalinya naik haji, terdapat khilafiah di antara ulama menjadi 2 (dua) pendapat sebagai berikut:

Pertama, tidak boleh berhaji tanpa mahram, karena adanya mahram adalah syarat wajib bagi perempuan yang hendak berhaji. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi dan Hambali.

Kedua, boleh perempuan berangkat haji walaupun tanpa mahram karena adanya mahram bukan syarat wajib. Maka pendapat ini membolehkan perempuan berangkat haji bersama rombongan perempuan yang terpercaya (niswah tsiqaat, rifqah ma`muunah). Ini pendapat ulama mazhab Syafi’i dan Maliki. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, XVII/35-36; Ali bin Nashir al-Syal’an, An-Nawazil fi al-Hajj, hlm. 88-90; Abdurrahman al-Harfi, Al-Jami’ fi Ahkam al-Hajj, hlm. 362).

Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang tidak membolehkan karena telah terdapat nas hadis yang sharih (jelas) dalam masalah ini. Dari Ibnu ‘Abbas ra., bahwa Nabi saw. bersabda, ”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat (bersepi-sepi) dengan seorang perempuan, kecuali perempuan itu disertai mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali perempuan itu disertai mahramnya.” Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata, ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya hendak berangkat haji, sedangkan saya telah diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Maka Rasulullah saw. bersabda, ”Pergilah dan berhajilah bersama istrimu!” (HR Bukhari No. 1763 dan 4935; Muslim No. 424 dan 1341)

Hadis ini dengan jelas (sharih) menunjukkan bahwa keberadaan mahram (atau suami) adalah syarat wajib bagi perempuan. Ini karena jika bukan syarat wajib, tentu Nabi saw. tidak akan memerintahkan laki-laki itu untuk menemani istrinya naik haji dan meninggalkan kewajiban berperang (QS Al-Baqarah [2]: 216).

Padahal kaidah fikih menetapkan: al waajibu laa yutraku illa li waajibin (suatu kewajiban tidak boleh ditinggalkan kecuali untuk melaksanakan kewajiban lain). Maka ketika Nabi saw. memerintahkan laki-laki itu untuk meninggalkan kewajiban berperang, berarti hukum adanya mahram atau suami adalah wajib, bukan sunah atau mubah. (Ali bin Nashir al-Syal’an, An-Nawazil fi al-Hajj, hlm. 95; Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir, hlm. 148).

Adapun pendapat yang membolehkan perempuan naik haji tanpa mahram, dalilnya antara lain hadis dari Adi bin Hatim ra., bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepadanya, ”Jika hidupmu panjang, maka sungguh kamu akan melihat seorang perempuan melakukan perjalanan dari Al-Hiirah [wilayah Arab bekas kerajaan Persia] hingga ia dapat melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan tidak takut kepada seorang pun.” (HR Bukhari No. 3400). Hadis ini menunjukkan bahwa boleh hukumnya seorang perempuan melakukan safar sendirian (tanpa mahram/suami) untuk melaksanakan haji yang sifatnya wajib. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, VI/549).

Namun, pemahaman ini bertentangan dengan pemahaman dari hadis Ibnu Abbas ra. di atas yang mengharamkan perempuan naik haji tanpa mahram/suami.

Maka, pemahaman yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang mengharamkan, sesuai kaidah tarjih dalam ushul fikih: al khabar al daal ‘ala at tahriim raajih ‘ala al khabar al daal ‘ala al ibaahah (hadis yang menunjukkan keharaman lebih kuat daripada hadis yang menunjukkan kebolehan). (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/492). Wallahualam. [MNews/Rgl]

Foto sampul: Dreamstime

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *