Muslimah News, NASIONAL — Analis senior PKAD Fajar Kurniawan menilai ada dua pelanggaran dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh pemerintah yang terkesan tertutup. Hal ini dijelaskannya dalam “RKUHP Harus Ditolak?” di kanal Khilafah News, Kamis (23/6/2022).
Ia memerinci dua pelanggaran tersebut. Pertama, ujarnya, dalam pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) secara eksplisit disebutkan adanya partisipasi publik dalam pembahasan UU adalah hak masyarakat.
“Kalau menghendaki ada partisipasi, maka drafnya harus dibuka dulu ke publik agar publik dapat memberikan masukan atau sanggahan untuk penyempurnaan atas setiap rancangan undang-undang,” katanya.
Kedua, lanjutnya, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. “Jelas seluruh rancangan UU bukanlah sesuatu yang tertutup sehingga tidak termasuk informasi yang dapat dikecualikan dari pengetahuan publik. Bahkan, publik memiliki hak mengetahui isi RUU tersebut, tanpa kecuali. Proses yang tidak transparan ini akan menyebabkan RUU itu saat disahkan akan tetap digugat,” cetusnya.
Oleh karena itu, Fajar menyatakan, hendaknya pemerintah memperhatikan etika perumusan sebuah UU, bahkan etika bernegara.
Pasal Kontroversial
Fajar menerangkan, pengesahan RKUHP tidak terlepas dari proses sejak 2019 lalu. “Saat itu, terjadi gelombang penolakan sehingga pengesahan RKUHP ditunda. Ada sejumlah pasal kontroversial yang menjadi sorotan tajam dari masyarakat sipil kepada pemerintah dan DPR karena ada intensi meredam kritik terhadap pemerintah,” urainya.
Ia mempertanyakan ada apa di balik pembahasan yang tertutup dan tidak terbukanya draf terakhir dari RKUHP ini. “Sebenarnya yang akan menjadi objek adalah masyarakat, tetapi pemerintah tidak mau membuka substansi rancangan undang-undang itu. Ini kan aneh. Padahal masyarakat berhak tahu apa saja yang kemudian bisa mengancam, menjerat, dan menghukum mereka,” cetusnya.
Apalagi, kritiknya, tidak ada ruang bagi masyarakat untuk melakukan koreksi. “Diduga menjadi ciri khas rezim ini bahwa setiap RUU selalu tersembunyi. Kalau perlu disahkan tengah malam,” sindirnya.
Fajar mengungkapkan, walaupun RUU ini carry over dari 2019, tetapi kan dengan sejumlah catatan. “Yang menjadi pertanyaan, apakah pasal-pasal kontroversial yang dipermasalahkan pada 2019 itu sudah direspons? Ini masih menjadi tanda-tanya. Gambaran yang diberikan pun sepotong-sepotong,” sesalnya.
Memang, imbuhnya, pada 25 Mei 2022 lalu, dikatakan pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati 14 isu krusial. “Namun masalahnya draf lengkapnya belum pernah sampai ke publik,” katanya..
Kemudian, lanjutnya, pemerintah mengatakan sudah mengonsultasikan hal ini, tetapi para pakar hukum saja bertanya-tanya dan memberikan catatan kritik yang keras bahwa pembahasan RKUHP ini cenderung tertutup atau ada sesuatu yang disembunyikan. “Jadi, kepada siapa pemerintah mengonsultasikan?” tanyanya lugas.
Hidden Agenda?
Fajar lantas mempersoalkan, mengapa pemerintah tidak mau berterus terang kalau memang tidak ada hidden agenda?
“Kalau tidak ada, ya dibuka saja. Bahkan, kemudian meminta publik mengkritisi apakah ada hal-hal yang menjadi concern publik yang dapat dimasukkan ke dalam RUU RKUHP tersebut,” tukasnya.
Walaupun Wamenkumham menyatakan kalau tidak setuju agar menggugat ke MK, Fajar menganggap bukan begitu posisinya.
“Kalau RUU bisa disempurnakan pembahasannya sejak awal, mengapa tidak dilakukan? Ketika seluruh gugatan ditujukan ke MK, untuk apa ada fungsi legislasi. Ini menunjukkan kualitas legislasi buruk sekali dan ugal-ugalan sehingga UU yang dihasilkan tidak berkualitas. Padahal, produk UU tersebut akan menyasar ke rakyat,” tegasnya.
Ia menyayangkan, akhir-akhir ini terjadi kecenderungan produk perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah hampir selalu digugat ke MK. “Contohnya, UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Minerba, dan UU IKN,” paparnya.
Fobia Akut
Selanjutnya Fajar menyinyalir, beberapa pasal dalam RKUHP memperlihatkan pemerintah menderita fobia akut terhadap kritik. “Padahal, sebagai pejabat publik tidak boleh antikritik karena sesungguhnya kritik adalah obat,” ungkapnya.
Ia menekankan, apabila pintu-pintu kritik tidak dibuka berarti kita memberikan cek kosong kepada rezim, siapa pun yang memimpin.
”Ini berbahaya karena bisa membiarkan kezaliman tanpa ada yang mengontrol. Artinya, konsep trias politica dalam sistem demokrasi hanya ilusi karena pada kenyataannya ketiga lembaga tersebut, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif justru saling berkonsolidasi, bukan menjalankan fungsi check and balances,” kritiknya.
Tetap Mengkritisi
Untuk itu, pesan Fajar, kita tidak boleh diam. “Harus tetap mengkritisi kebijakan yang kita pandang merugikan masyarakat atau yang kita nilai merupakan kezaliman,” tuturnya.
Ia menyatakan, inilah proses beramar makruf nahi munkar dalam kacamata Islam dan menjadi salah satu amalan utama.
“Hal ini pun menjadi proses edukasi bagi publik bahwa tidak boleh membiarkan kezaliman ada di tengah kita. Sebagaimana Rasulullah bersabda, ‘Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim,’” tandasnya. [MNews/Ruh]
Foto sampul: RMOL

Jihad yg paling Utama adalah menyampaikan kebenaran pada penguasa yg dzolim